Liputan6.com, Jakarta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus menguatkan komitmen terhadap pemenuhan hak dan kewajiban yang dimiliki penyandang disabilitas dalam hal memperoleh pekerjaan dan pendidikan. Untuk itu, BRI pun mengambil peran penting dalam membantu mereka mendapatkan pekerjaan yang layak.
Atas komitmen dan konistensinya, BRI dinobatkan sebagai salah satu pemenang penerima penghargaan bagi BUMN yang mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas (TKPD) Tahun 2022. Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah kepada Direktur Human Capital BRI Agus Winardono, yang diwakili oleh Division Head Human Capital Development Issuhersatyo, di Aston Kartika Hotel & Conference, Jakarta, Senin (21/11/2022).
Baca Juga
Terdapat beberapa aspek penilaian penerima penghargaan, antara lain kebijakan dan mekanisme perekrutan, penempatan, pelatihan, manajemen karir, akomodasi, aksesibilitas, dan kesejahteraan serta keselamatan dan kesehatan kerja penyandang disabilitas.
Advertisement
Direktur Human Capital BRI Agus Winardono mengatakan bahwa kebijakan dan program, serta fasilitas yang ada di BRI selalu diupayakan agar membangkitkan semangat pekerjanya dalam kesetaraan. Hal ini dapat dilihat dari program rekruitmen, penempatan, pelatihan, pengembangan karir, akomodasi, aksesibilitas, kesejahteraan serta implementasi keselamatan dan kesehatan pekerja.
“Kebijakan tersebut dibuat dengan memperhatikan kenyamanan dan keramahan bagi TKPD di Unit Kerja BRI. BRI menerapkan prinsip inclusivity dan diversity untuk seluruh insan BRILian, termasuk bagi TKPD,” ujarnya.
Konsistensi BRI
Pemberian Penghargaan Nasional Dalam Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Pekerjaan Penyandang Disabilitas Tahun 2022 ini merupakan wujud apresiasi bagi BRI dan bagi seluruh BUMN yang mempekerjakan TKPD pada umumnya. Ke depan, hal ini akan menjadi tambahan motivasi bagi BRI untuk terus konsisten memberikan yang terbaik sebagaimana amanah Undang-Undang Penyandang Disabilitas dan untuk Memberi Makna Indonesia.
Sebagai salah satu BUMN yang mempunyai komitmen untuk memberikan kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas, sesuai dengan Amanat Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas BRI mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai.
Dengan berbagai kebijakan, program-program, dan fasilitas tersebut, TKPD di BRI yang tersebar di seluruh Indonesia mendapatkan kesempatan yang setara untuk meraih prestasi setinggi-tingginya di Unit Kerja BRI.
(*)
Advertisement