Liputan6.com, Jakarta Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, mispersepsi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru berpotensi membuat Indonesia kehilangan banyak turis asing, utamanya Bali yang kerap jadi surga wisatawan mancanegara, khususnya Australia.
Dalam hal ini, sejumlah media asing menyoroti pasal zina yang tertera dalam KUHP tentang extra marital sex (sex di luar nikah). Kendati Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menjelaskan tak mungkin seseorang diproses hukum bila tak ada laporan keluarga dekat, tapi publik sudah kadung salah memahami.
Terlebih, Trubus mengatakan, pasal karet seperti itu cenderung rawan untuk dimainkan sejumlah pihak.
Advertisement
"Ini kegagalan pemerintah dalam mensosialisasikan RUU KUHP yang disahkan menjadi UU KUHP. Meskipun dijelaskan di situ (pasal zina KUHP) hanya keluarganya yang bisa melaporkan, tetapi dalam praktiknya enggak seperti itu. Nanti ada orang yang mengaku, saya dari keluarganya," ujarnya kepada Liputan6.com, Jumat (9/12/2022).
Trubus menegaskan, KUHP baru ini memang akan berdampak buruk terhadap banyak aspek, salah satunya sektor pariwisata Indonesia. Ini sudah menjadi bukti ketika Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia mengeluarkan travel warning bagi warganya yang hendak melancong ke Indonesia.
"Apalagi Australia langsung mengeluarkan travel warning. Karena setiap tahun, apalagi sekarang Desember mau akhir tahun, minimal 1 juta warga Australia berada di Bali. Minimal loh itu," kata Trubus.
Â
Dampak
Menurut dia, kasus KUHP saat ini punya kesamaan dampak dengan diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Itu akhirnya di Bali kan enggak boleh ditetapkan, karena kalau orang mempertontonkan payudara jadi porno, itu di Bali di Pantai Kuta banyak sekali, masa nanti ditangkepin semua," sebutnya.
"Kita boleh berdebat ini melanggar norma kesusilaan. Tapi ini harus diurai dalam konteks global sekarang. Jadi UU ini relevan dengan dunia sekarang," pungkas Trubus.
Advertisement
Pengelola Bandara Ngurah Rai Bali Bantah Kabar Turis Australia Batalkan Ribuan Penerbangan karena KUHP
Beredar kabar bahwa ribuan wisatawan dari Perth Australia menuju Bali melakukan pembatalan penerbangan setelah pengesahan pasal larangan berhubungan seks di luar nikah KUHP. Kabar itu ternyata tidak benar alias hoaks. Bantahan itu datang dari General Manager PT. Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Handy Heryudhitiawan, melalu pernyataan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (9/12/2022).
Dalam pernyataannya, Handy Heryudhitiawan menuliskan, pada prinsipnya yaitu bahwa PT. Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sebuah entitas hukum yang melakukan aktifitasnya berdasarkan hukum yang berlaku. PT. Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tentunya wajib melakukan kewajiban hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Terkait dengan adanya larangan hubungan seksual sebelum pernikahan sesuai dengan KUHP, dapat kami sampaikan bahwa PT. Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tidak masuk dalam ranah tersebut," terang Handy.
"Kami, selaku pengelola Bandara IGNR Bali, fokus terhadap kesiapan fasilitas sarana dan prasarana serta pelayanan operasional kepada pelanggan kami, seperti maskapai, penumpang, mitra usaha, dan tentunya seluruh stakeholder lainnya," tambahnya. Berdasarkan informasi yang mereka dapatkan, bahwa terdapat pemberitaan terkait penurunan penerbangan internasional ke Bali, khususnya dari Australia, karena adanya larangan hubungan seksual sebelum pernikahaan sesuai dengan KUHP.
Mengenai kabar itu, Handy menyampaikan bahwa sampai saat ini, pihaknya tidak menerima informasi terkait pembatalan penerbangan tersebut. Sampai dengan saat ini, semua penerbangan internasional baik dari dan ke Bali berjalan dengan normal sesuai jadwal yang disampaikan oleh maskapai yang melayani penerbangan dari Australia ke Bali dan sebaliknya.
Menurut Handy, secara data realisasi penerbangan internasional khususnya Australia, kami mencatat sebanyak 608.460 penumpang yang datang ke Bali. Jumlah tersebut dilayani oleh 5 maskapai yaitu Jetstar Airways, Virgin Australia, Qantas Airways, Batik Air, dan Air Asia dengan 6 rute yang terdiri dari Adelaide, Darwin, Perth, Melbourne, Sydney, dan Brisbane.
Dalam operasional bandara dan penerbangan, pembatalan penerbangan karena alasan operasional dan teknis pesawat. Untuk informasi kepastian pembatalan penerbangan, atas adanya larangan hubungan seksual sebelum pernikahan sesuai KUHP, dapat dikonfirmasi langsung kepada maskapai yang melayani penerbangan internasional.
Bencana Bagi HAM
Pernyataan itu dibenarkan oleh Handy, saat dihubungi Liputan6..com, Jumat (9/12/2022). Mengenai jumlah 608.460 penumpang yang datang ke Bali, menurut Handy, itu adala di tahun ini dari bulan Januari sampai November 2022.
Sebelumnya diberitakan, DPR RI telah mengesahkan RKUHP undang-undang baru yang dikhawatirkan dapat membuat turis pergi sekali lagi - karena berhubungan seks di luar nikah akan dilarang. Undang-undang kontroversial, yang oleh para kritikus disebut sebagai "bencana" bagi hak asasi manusia, juga melarang pasangan yang belum menikah untuk hidup bersama dan membatasi kebebasan politik dan agama.
Mengutip kanal Global Liputan6.com yang melansir Channel News Asia, Rabu (7/12/2022), hukum pidana baru ini akan berlaku dalam tiga tahun dan berlaku untuk orang Indonesia dan orang asing yang tinggal di negara itu, bahkan bagi pengunjung atau turis. Berita ini telah dilaporkan secara luas di Australia terdekat, di mana beberapa surat kabar menjulukinya sebagai "Bali bonk bank".
Perekonomian Indonesia sangat bergantung pada pariwisata dari Australia yang merupakan sumber wisata nomor satu Indonesia sebelum pandemi. Ribuan orang terbang ke Bali setiap bulan untuk menikmati cuaca hangatnya, menikmati bir yang murah, dan pesta pantai sepanjang malam.Â
Advertisement