Permudah Usaha Migas, Kementerian ESDM Luncurkan Formulir Standar Spesifik UKL/UPL

Kementerian ESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan 8 (delapan) Formulir Standar Spesifik UKL/UPL Kegiatan Migas

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Des 2022, 20:31 WIB
Diterbitkan 20 Des 2022, 20:30 WIB
migas
Kementerian ESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan 8 (delapan) Formulir Standar Spesifik UKL/UPL Kegiatan Migas.

 

Liputan6.com, Jakarta Untuk meningkatkan kemudahan berusaha di subsektor minyak dan gas bumi, Kementerian ESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan 8 Formulir Standar Spesifik UKL/UPL Kegiatan Migas di Gedung Ibnu Sutowo, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/12). 

Ini menjadikan subsektor migas terdepan dalam penyelesaian formulir standar spesifik UKL/UPL yang merupakan sistem baru yang akan diterapkan di KLHK. 

”Penyusunan formulir standar spesifik UKL/UPL ini  merupakan hasil kerja sama yang baiki antara Ditjen Migas, Badan Standarisasi Lingkungan Hidup, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, SKK Migas, Badan Usaha Hulu dan Hilir Migas serta pakar lingkungan. Ini adalah bukti kolaborasi yang baik antara regulator dan pelaku usaha, sehingga menghasilkan suatu produk yang memberikan solusi dan kemudahan dapat proses perizinan,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji. 

Delapan formulir standar spesifik UKL/ UPL yang telah disusun bersama adalah: 

1. SPBU Skala  Kecil dengan Kapasitas < 20 KL

2. SPBU dengan Kapasitas > 20 KL

3. Seismik darat

4. Seismik laut

5. Vibroseismik

6. Pengeboran Eksplorasi Darat

7. Pengeboran Eksplorasi Laut

8. Jaringan Gas Rumah Tangga.

Dari delapan formulir standar spesifik UKL/ UPL tersebut, terdapat 1 formulir untuk kegiatan SPBU < 20KL telah terintegrasi di OSS dan nantinya 7 formulir lainnya akan dimasukan ke dalam sistem informasi KLHK bernama Amdalnet. Selanjutnya, Ditjen Migas akan terus berkolaborasi untuk membuat formulir standar spesifik UKL/UPL pada kegiatan Migas lainnya.

 

Kegiatan Usaha Migas

Hadapi Cuaca Ekstrim, Ditjen Migas Minta Badan Usaha Susun Upaya Mitigasi
Minyak dan Gas Bumi

Dirjen Migas menyampaikan, seluruh kegiatan usaha migas yang dilaksanakan di Indonesia membutuhkan Persetujuan Lingkungan dan untuk mendapatkannya, setiap penanggung jawab kegiatan usaha harus menyusun dokumen lingkungan.

Penyiapan dokumen yang baik akan sangat membantu proses Persetujuan Lingkungan. Dokumen formulir standar spesifik UKL/UPL ini disusun bersama untuk  mengurangi ‘ketidakpastian’ dalam pemenuhan penyusunan dokumen lingkungan.

“Penyusunan formulir standar spesifik UKL/ UPL merupakan upaya simplifikasi penyusunan dokumen lingkungan agar dapat mempermudah pelaku usaha dalam melakukan penyusunan dokumen dan memudahkan KLHK dalam mengevaluasinya. Selain hal tersebut, tata waktu dalam pemenuhan persetujuan lingkungan menjadi lebih singkat, karena dalam formulir ini aspek teknis telah distandarkan sehingga pembahasan dokumen lingkungan dapat lebih fokus pada aspek lingkungan,” jelas Tutuka. 

Kementerian ESDM mengharapkan agar  formulir standar spesifik UKL/UPL ini dapat membantu semua pihak yang berkepentingan baik dari sisi pemilik usaha sebagai Pemrakarsa maupun Penilai dokumen, dalam hal ini dari KLHK.

Dari sisi Ditjen Migas Kementerian ESDM, formulir standar spesifik UKL/ UPL ini diharapkan dapat memberikan kemudahan berusaha bagi seluruh kegiatan migas agar tetap dapat mencapai berbagai target yang menunjang ketahanan energi nasional, serta terwujudnya industri migas yang aman, andal dan akrab lingkungan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya