Aturan Baru Penyimpanan Karbon Beri Kepastian Pelaku Hulu Migas

Penyimpanan Karbon iyakini punya potensi besar untuk mendukung Indonesia mencapai target Nationally Determined Contributions (NDC).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 07 Jan 2025, 12:00 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2025, 12:00 WIB
Pertamina Lakukan Injeksi 500 Ton CO2 Ke Sumur Sukowati-18
Setelah sebelumnya sukses melakukan injeksi perdana CO2 di Lapangan Jatibarang, PT Pertamina (Persero) kembali mengimplementasikan teknologi Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) di lapangan lainnya yaitu di Lapangan Pertamina EP Sukowati Bojonegoro, Jawa Timur. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku sektor hulu migas yang berada dalam naungan Indonesian Petroleum Association (IPA), menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 16 Tahun 2024 yang diundangkan pada 24 Desember 2024, tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penyimpanan Karbon.

Peraturan ini melengkapi kerangka hukum yang sebelumnya telah diatur, melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan dan Penyimpanan Karbon serta Penangkapan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas.

Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, yang fokus pada kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon atau yang lazim dikenal sebagai Carbon Capture and Storage (CCS).

Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan, Permen ESDM Nomor 16/2024 menjadi tonggak penting yang memberikan kepastian hukum bagi industri.

"Dengan kerangka regulasi yang lengkap, pelaku usaha kini memiliki panduan yang jelas untuk mendukung implementasi CCS sebagai solusi dekarbonisasi yang andal dan berkelanjutan. Selain itu, CCS akan mendukung rencana Indonesia mencapai target Net Zero Emission, sambil memungkinkan pertumbuhan ekonomi dengan menyediakan solusi bagi industri yang sulit melakukan dekarbonisasi," ujarnya, Selasa (7/1/2025).

Adapun CCS diyakini punya potensi besar untuk mendukung Indonesia mencapai target Nationally Determined Contributions (NDC). Dengan menyediakan solusi bagi industri yang perlu melakukan dekarbonisasi, seperti manufaktur, pembangkit listrik, kilang, petrokimia, baja, dan semen.

 

Kapasitas 8 Gigaton CO2

Ilustrasi emisi karbon (unsplash)
Ilustrasi emisi karbon (unsplash)

Selain itu, CCS juga memberikan peluang bagi pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja dan investasi dalam teknologi bersih. Indonesia memiliki formasi geologi yang unik dan strategis, termasuk akuifer asin (saline aquifer) dan reservoir migas yang telah habis (depleted reservoirs), yang mampu menyimpan karbon dioksida (CO2) secara aman.

Mengacu data Kementerian ESDM, potensi kapasitas penyimpanan karbon Indonesia mencapai 8 gigaton CO2 di reservoir migas dan 400 gigaton di akuifer asin. Pengembangan CCS diproyeksikan akan meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai pusat penyimpanan karbon regional, yang sejalan dengan komitmen Indonesia yang disampaikan pada COP29 untuk menjadi pemimpin dalam inisiatif CCS di kawasan.

Pemerintah RI juga aktif menjalin kerjasama regional untuk mempercepat pengembangan CCS. Semisal Indonesia-Singapura menandatangani Letter of Intent (LoI) untuk kolaborasi lintas batas dalam CCS, yang memungkinkan transportasi dan penyimpanan CO2 antara kedua negara. Kerjasama serupa juga dijajaki dengan Jepang dan Korea Selatan guna memperkuat posisi Indonesia sebagai hub CCS di Asia Tenggara.

 

Peluang Investasi

Direktur Eksekutif Indonesia CCS Center, Dr. Belladonna Troxylon Maulianda menyampaikan, regulasi soal CCS ini tidak hanya mendukung visi Indonesia menuju transisi energi yang bersih, tetapi juga membuka peluang investasi yang lebih besar dalam teknologi CCS.

"Dengan regulasi ini, Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memimpin implementasi CCS di kawasan Asia Tenggara, yang akan memberikan manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat Indonesia," tutur dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya