Liputan6.com, Jakarta Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah memulai penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) pada 19 Desember 2022 untuk produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah (selanjutnya disebut tinplate) dengannomor pos tarif 7210.12.10 dan 7210.12.90 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Republik Korea (Korea Selatan), dan Taiwan.
Baca Juga
Pengenaan BMAD tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 214/PMK.010/2018 yang mulai berlaku pada 15 Februari 2019 dan akan berakhir pada 15 Februari 2024.
Advertisement
“Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan PT Pelat Timah Nusantara Tbk. (PT Latinusa, Tbk.) untuk melakukan peninjauan kembali pengenaan BMAD terhadap impor produk tinplate. Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi masih terjadi dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri atas barang impor tinplate yang berasal dari RRT, Korea Selatan, dan Taiwan,” ungkap Ketua KADI Donna Gultom dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan BMAD ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan;serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut di atas kepada pihak-pihak yang berkepentingan yaitu industri dalam negeri; importir; eksportir/produsen dari China, Korea dan Taiwan yang diketahui; Kedutaan Besar Republik Indonesia di RRT dan Korea Selatan, KDEI di Taiwan; serta perwakilan pemerintahan RRT, Korea Selatan, dan Taiwan di Indonesia.
KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman. Pemberitahuan dapat disampaikan kepada KADI dengan
Penantian 1 Dasawarsa Terjawab, Ekspor Kaca Meja RI Bebas Bea Masuk Anti Dumping di Brasil
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, ekspor produk glassware for table (kaca meja) Indonesia ke Brasil diprediksi menguat. Pasalnya, produk ini akhirnya resmi terbebas dari penerapan Bea Masuk AntiDumping (BMAD) dari Brasil.
Sebelumnya, penyelidikan perpanjangan penerapan Bea Masuk AntiDumping untuk produk ini resmi dihentikan oleh Otoritas Brasil pada 29 Juni 2022 lalu. Penyelidikan dimulai sejak 23 Desember 2021 untuk produk dengan pos tarif 7013.49.00, 7013.28.00, dan 7013.37.00 yang berasal dari Indonesia, Argentina, dan Tiongkok.
Enam+02:53VIDEO: Pelonggaran Restriksi Covid Kembali Picu Inflasi? “Ekspor Produk Glassware for Table Indonesia ke Brasil akhirnya terbebas dari penerapan BMAD Brasil. Sejak 1 Maret 2011 atau lebih dari satu dasawarsa terakhir, produk ekspor kita dikenakan BMAD sebesar USD 0,15 per kg oleh Brasil. Pencapaian ini patut disyukuri mengingat penghentian penyelidikan ini dilakukan hanya dalam kurun waktu enam bulan sejak dimulai,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, keputusan ini diambil Otoritas Brasil berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan. Dalam laporan penyelidikan, Otoritas Brasil menyampaikan, terdapat ketidaklengkapan/ketidakakuratan data yang disampaikan industri dalam negerinya.
Hal ini mempengaruhi reliabilitas dan validitas data termasuk dengan klaim kerugian yang dialami Industri dalam negeri Brasil.
Akhirnya, otoritas Brasil memutuskan untuk menutup penyelidikan ini tanpa perpanjangan penerapan BMAD.Sementara Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono mengungkapkan, selama proses penyelidikan, Pemerintah Indonesia bersama eksportir terkait telah menempuh langkah proaktif untuk mendapatkan hasil positif.
“Kolaborasi kementerian terkait, Kedutaan Besar RI Brasilia, serta eksportir akhirnya berbuah manis dengan dihentikannya kasus tanpa rekomendasi perpanjangan penerapan BMAD. Setelah lebih dari 10 tahun akses pasar glassware for table Indonesia ke Brasil terhambat oleh penerapan BMAD, kini produk kita siap kembali bersaing di pasar Brasil,” papar Veri.
Advertisement
Ekspor Glassware for Table
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada periode Januari–Mei 2022 nilai ekspor glassware for table Indonesia ke Brasil membukukan angka USD 281,9 ribu, turun 69,5 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.
Sepanjang 2021, nilai ekspor glassware for table Indonesia ke Brasil mencapai USD 2,2 juta. Sementara pada 2018, Indonesia berhasil mencatatkan ekspor sebesar USD 7,6 juta.
Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno menambahkan, momentum keberhasilan ini harus dimanfatkan eksportir Indonesia. Khususnya untuk meningkatkan performa ekspor yang sempat terganggu ke Brasil.
“Namun demikian, kita harus tetap waspada, mengingat negara-negara mitra dagang kita semakin gencar menerapkan instrumen trade remedies dalam rangka melindungi industri dalam negerinya,” pungkas Natan.
Ekspor Emas hingga Sawit Bebas Bea Masuk ke Uni Emirat Arab per 1 Januari 2023
Kementerian Perdagangan menyebut sejumlah produk ekspor dari Indoneisa ke Uni Emirat Arab akan dibebaskan dari bea masuk. Targetnya manfaat ini bisa dilaksanakan pada 1 Januari 2023 mendatang.
DIrektur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan itu merupakan manfaat dari perjanjian ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Uni Emirat Arab (IUAE-CEPA). Ia menyebut masih ada sejumlah tahapan untuk bisa mencapai target implementasi pada 1 Januari 2023 mendatang.
Kendati begitu, ia menuturkan sejumlah daftar barang yang diekspor ke UAE akan mendapatkan tarif bea masuk 0 persen. Diantaranya produk emas hingga produk sawit.
"Contoh dari Indonesia selama ini kita banyak ekspor ke sana cumam ratusan juta dolar, itu adalah emas perhiasan, tapi lewat Singapura, karena Singapura sudah nol (tarif bea masuk)," kata dia dalam konferensi pers, Senin (4/7/2022).
Sementara untuk produk sawit, ia memastikan akan diterapkan kebijakan bea masuk 0 persen tersebut. Produk besi baja dan kertas juga direkomendasikan mendapatkan kebijakan yang sama.
"1 januari (2023) kita bisa nol persen bea masuknya. kendaaraan otomotif itu juga sama, produk besi baja, dan dulu kita produk-produk kertas kita di UAE punya pasar yang bagus itu beberapa tahun terakhir menurun, jadi itu perhatian saya dan saya minta bahwa emas kertas produak baja sawit itu harus dapat prefensi yang maksimal dan alhambulalh diberikan," terang dia.
Disamping itu, produk alas kaki, tekstil, batu bara, sabun mentega, ban, baterai, hingga cengkeh juga masuk dalam daftar yang menerima bea masuk 0 persen.
"Tadi itu 99,60 persen ekspor indonesia masuk UAE itu dapat bebas bea masuk nol persen. Bahkan kalau yang tahun pertama itu 90 persen ekspor kita nol, nah sisanya sembilan koma sekian persen itu dalam rentang waktu 5 tahun untuk nol persen," kata dia.
Advertisement