Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan melakukan pelarangan ekspor bijih bauksit mulai Juni 2023. Pelarangan ekspor berlaku untuk seluruh bauksit mentah termasuk yang dicuci.
Ini disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini. “Saya ulangi, mulai Juni 2023 Pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor bijih bauksit dan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri,” ungkap Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Rabu (21/12).
Baca Juga
Advertisement
Setelah sebelumnya melakukan pelarangan ekspor bijih nikel pada 1 Januari 2020. Pelarangan ekspor bijih nikel sendiri berhasil meningkatkan nilai ekspor nikel secara signifikan dari Rp 17 triliun di akhir tahun 2014 menjadi Rp 326 triliun pada tahun 2021, atau meningkat 19 kali lipat.
“Perkiraan saya, tahun ini akan tembus lebih dari Rp 468 triliun atau lebih dari 30 miliar US Dollar. Ini baru satu komoditi saja. Pemerintah akan terus konsisten melakukan hilirisasi di dalam negeri agar nilai tambah dinikmati di dalam negeri, untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat,” ujar Jokowi.
Kepala negara juga mengatakan bahwa dari industrialisasi bauksit di dalam negeri diperkirakan pendapatan negara akan meningkat dari Rp 21 triliun menjadi sekitar kurang lebih Rp 62 triliun.
Pemerintah terus berkomitmen untuk mewujudkan kedaulatan Sumber Daya Alam (SDA) dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri terutama dalam rangka pembukaan lapangan pekerjaan dan peningkatan penerimaan devisa serta pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
Pemerintah juga terus berusaha meningkatkan industri pengolahan SDA di dalam negeri dengan mengurangi ekspor bahan mentah dan meningkatkan hilirisasi industri berbasis SDA di dalam negeri. Seperti larangan ekspor bauksit.
Berlaku untuk Seluruh Bauksit
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang turut mendampingi Presiden Jok Widodo dalam keterangan pers tersebut mengatakan bahwa sampai saat ini, terdapat 4 fasilitas pemurnian bauksit yang existing di dalam negeri dengan kapasitas produksi alumina 4,3 juta ton per tahun.
Selain itu, terdapat 8 fasilitas pemurnian bauksit dalam tahap pembangunan dengan kapasitas input 27,41 juta ton per tahun dan kapasitas produksi 4,98 juta ton per tahun.
“Pelarangan seluruhnya bauksit mentah termasuk yang dicuci. Selama ini kan bauksit bisa dicuci kemudian diekspor, nah sekarang yang dicuci pun tidak boleh. Harus diproses di Indonesia, dan itu mulai Juni tahun 2023. Nah saat sekarang, jumlah daripada impor aluminium oleh Indonesia itu USD2 miliar. Jadi tentu dengan adanya pabrik nanti berproses di Indonesia, USD 2 miliar ini menjadi penghematan devisa,” tutur Menko Airlangga.
Advertisement