Lewat Perppu Cipta Kerja, Negara Jamin Tiap Warga Peroleh Pekerjaan

Salah satu tujuan Perppu Cipta Kerjaya itu menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jan 2023, 19:00 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2023, 19:00 WIB
Pemprov DKI Akan Dukung Pencabutan Status Pandemi Covid-19
Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan bakal mendukung pemerintah pusat jika hendak mencabut satus pandemi Covid-19 menjadi endemi dan akan menyesuaikan program-program penunjang kebijakan tersebut. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja menimbulkan polemik di para pekerja/buruh dan pengusaha yang berpendapat pro kontra atas isi yang terkandung di dalamnya.

Kendati begitu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha. Selain itu, aturan ini juga untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

Dia menjelaskan bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Ingin tahu apa saja tujuan dibentuk Perppu ini? Berikut tujuan pembentukan Perppu Cipta Kerja, dikutip dari akun instagram resmi @kemnaker, Minggu (8/1):

1. Menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya.

2. Menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja

3. melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan koperasi dan Upah Minimum Kabupaten Kota-M serta industri nasional

4. Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, keuangan dan percepatan proyek strategis nasional.

"Perlu dicatat tujuan pembentukan Perppu Cipta Kerja ini untuk memastikan keadilan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja serta keberlangsungan dunia usaha kedepannya," tulis @kemnaker.

Begini Aturan PHK di Perppu Cipta Kerja, Pekerja Tak Bisa Sembarangan Dipecat

FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan tujuan penerbitan Perppu Cipta Kerja untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya.

Perppu 2/2022 juga menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Selain ketentuan pasal-pasal yang diubah, Perppu Ciptaker juga memuat substansi ketenagakerjaan lainnya yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Misalnya seperti perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), waktu kerja dan waktu istirahat, pemutusan hubungan kerja dan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, dan lain-lain.

Indah Anggoro Putri menjelaskan pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya dan tidak dapat dikontrak seumur hidup. Dalam Perppu ini, memang tak mengatur periode waktu PKWT, tapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021.

Sebagaimana isi Perppu ini, ada dua jenis PKWT yakni berdasarkan jangka waktu, yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maksimal 5 tahun dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.

"Jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam waktu PKWT tersebut, juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan," terang dia.

Indah menambahkan sesuai Perppu 2/2022, PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut.

"Bila terjadi perselisihan PHK, diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," tambahnya.

 "Pentingnya memahami Perppu Ciptaker ini secara utuh, untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman. Akhir-akhir ini banyak sekali berita tak benar dan hoax, akibat tak memahami Perppu secara utuh. Dalam Perppu 2/2022 ini, ketentuan mengenai substansi ketenagakerjaan terdapat dalam Bab IV," ujar Indah, ditulis, Minggu (8/1).

Beberapa Ketentuan

Indonesia Bersiap Alami Resesi
Pejalan kaki melintasi pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23//9/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan ekonomi nasional resesi pada kuartal III-2020. Kondisi ini akan berdampak pada pelemahan daya beli masyarakat hingga PHK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menurutnya dengan terbitnya Perppu Ciptaker ini, maka mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumnya dalam empat Undang-Undang (UU) di bidang ketenagakerjaan.

Keempat UU tersebut yakni UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU 24/2011 tentang Badan Pelindungan Jaminan Sosial, dan UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang eksisting, sepanjang tidak diubah dan dihapus oleh Perppu Ciptaker, maka pasal-pasal tersebut tetap berlaku," 

Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja
Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya