Ketika PHK Massal Justu Bikin Platform LinkedIn Cuan di 2022

LinkedIn mencatat peningkatan yang stabil dalam jumlah pengguna yang menambahkan koneksi tahun lalu dibandingkan tahun sebelumnya.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 09 Jan 2023, 23:22 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2023, 11:37 WIB
LinkedIn
Ilustrasi LinkedIn (AP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Dengan situasi yang sudah kembali berangsur normal dari pandemi, postingan di LinkedIn di awal-awal tahun biasanya membahas tentang refleksi akhir tahun.

Postingan itu masih ada, namun kali ini lebih banyak terkait dengan para pencari kerja, hingga dukungan untuk mereka yang terdampak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Melansir CNN Business, Senin (9/1/2023) beberapa pengguna LinkedIn yang terkena PHK telah membentuk grup yang bertujuan untuk memberikan bantuan, salah satunya penandatanganan dokumen resign hingga memperluas koneksi demi mendapat pekerjaan baru.

Salah satu contoh adalah korban PHK di induk Facebook, Meta pada November 2022 misalnya, yang beranggotakan 200 orang. Bahkan bos perusahaan yang melakukan PHK juga memanfaatkan platform LinkedIn untuk memberi penjelasan hingga meminta saran.

Seperti diketahui, saat awal pandemi PHK besar-besar melanda sektor ritel dan layanan jasa. Namun dalam beberapa bulan terakhir, PHK didorong oleh ancaman resesi pada ekonomi global.

Meskipun pasar kerja secara keseluruhan tetap kuat, gelombang PHK baru-baru ini menghantui industri teknologi dan media, yang kebetulan menjadi bagian inti dari basis pengguna LinkedIn.

Kini, jaringan profesional yang biasanya tenang telah menjadi jalur kehidupan vital bagi para pekerja, terutama mereka yang terkena PHK.

LinkedIn mencatat peningkatan yang stabil dalam jumlah pengguna yang menambahkan koneksi tahun lalu dibandingkan tahun sebelumnya. 

Meningkatnya pengguna memberi dampak positif untuk bisnis platform tersebut, yang telah membukukan pertumbuhan pendapatan 17 persen year-over-year dalam tiga bulan yang berakhir pada September 2022. 

 

 

Dampak dari Jumlah Pengguna yang Tumbuh Positif

Ilustrasi LinkedIn
Ilustrasi LinkedIn (iStockPhoto)

Di tahun 2022 saja, aplikasi LinkedIn diunduh sekitar 58,4 juta kali di seluruh dunia di berbagai platform aplikasi Google Play dan Apple. Ini menandai kenaikan 10 persen dari tahun sebelumnya, menurut firma riset Sensor Tower.

Jumlah postingan di LinkedIn yang menyebutkan "buka untuk bekerja" naik 22% selama November dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, menurut data yang diberikan oleh perusahaan.

CEO Microsoft Satya Nadella mengungkapkan pendapatan LinkedIn di bulan Oktober 2022 tidak terlepas dari peran 875 juta anggotanya, dengan percepatan pertumbuhan di pasar internasional.

"Ada peningkatan (penggunaan LinkedIn) sejak pandemi," kata Jennifer Grygiel, seorang profesor dan pakar media sosial di Syracuse University.

 

Begini Aturan PHK di Perppu Cipta Kerja, Pekerja Tak Bisa Sembarangan Dipecat

FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan tujuan penerbitan Perppu Cipta Kerja untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya.

Perppu 2/2022 juga menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Selain ketentuan pasal-pasal yang diubah, Perppu Ciptaker juga memuat substansi ketenagakerjaan lainnya yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Misalnya seperti perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), waktu kerja dan waktu istirahat, pemutusan hubungan kerja dan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, dan lain-lain.

Indah Anggoro Putri menjelaskan pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya dan tidak dapat dikontrak seumur hidup. Dalam Perppu ini, memang tak mengatur periode waktu PKWT, tapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021.

Sebagaimana isi Perppu ini, ada dua jenis PKWT yakni berdasarkan jangka waktu, yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maksimal 5 tahun dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.

"Jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam waktu PKWT tersebut, juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan," terang dia.

Harus Ada Pemberitahuan

FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Indah menambahkan sesuai Perppu 2/2022, PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut.

"Bila terjadi perselisihan PHK, diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," tambahnya.

 "Pentingnya memahami Perppu Ciptaker ini secara utuh, untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman. Akhir-akhir ini banyak sekali berita tak benar dan hoax, akibat tak memahami Perppu secara utuh. Dalam Perppu 2/2022 ini, ketentuan mengenai substansi ketenagakerjaan terdapat dalam Bab IV," ujar Indah, ditulis, Minggu (8/1).

Beberapa Ketentuan

FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menurutnya dengan terbitnya Perppu Ciptaker ini, maka mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumnya dalam empat Undang-Undang (UU) di bidang ketenagakerjaan.

Keempat UU tersebut yakni UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU 24/2011 tentang Badan Pelindungan Jaminan Sosial, dan UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang eksisting, sepanjang tidak diubah dan dihapus oleh Perppu Ciptaker, maka pasal-pasal tersebut tetap berlaku,"

Infografis PHK Hantui Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Infografis PHK Hantui Kenaikan Tarif Cukai Rokok (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya