Fasilitas Golf hingga Pacuan Kuda Kena Pajak Kenikmatan Mulai Juli 2023

DJP berencana akan mulai melakukan pemotongan pajak natura atau kenikmatan sebagai objek pajak bagi pihak penerima pada semester II-2023.

oleh Tira Santia diperbarui 10 Jan 2023, 15:30 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi bermain golf (pixabay)
Ilustrasi bermain golf. DJP berencana akan mulai melakukan pemotongan pajak natura atau kenikmatan sebagai objek pajak bagi pihak penerima pada semester II-2023. Salah satu yang akan dikenakan yaitu fasilitas golf dan pacuan kuda. (pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana akan mulai melakukan pemotongan pajak natura atau pajak kenikmatan sebagai objek pajak bagi pihak penerima pada semester II-2023. Setelah Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) selesai disusun.

"Kapan mulai berlaku pemotongan, saat ini Januari PMK belum terbit berarti belum ada pemotongan, yang pasti kami akan memberikan transisi periode kapan dilakukan pemotongan, karena perlu dilakukan sosialisasi juga kepada masyarakat wajib pajak kira-kira 3-6 bulan di antara April sampai dengan Semester 1," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dalam konferensi pers informasi perpajakan terkini di kantor DJP, Selasa(10/1/2023).

"Harapannya mungkin semester depan sudah mulai pemotongan pajak atas natura ini bisa dijalankan sebaik-baiknya," lanjut dia.

Suryo menegaskan, pihaknya masih dalam tahap penyelesaian detail pengaturan pajak natura supaya memberikan keadilan dan kepantasan. Disisi lain, agar pihak pemotong dan pemungut paham, jenis barang mana saja yang perlu dipotong dan yang tidak.

"Jadi, clear klasifikasi untuk jenis barang bisa lebih jelas. Pengaturan mengenai detailnya sedang kami jalani, makannya bahasannya ada beberapa koridor atau batasan dalam Undang-undang, ada 5 kelompok dalam undang-undang kemudian di PP nya dijelasin lagi," ujarnya.

Menurutnya, nanti di PMK ini akan mengatur jenis barang yang ada dimasing-masing kelompok yang kena pajak natura. Dia pun berharap RPMK mengenai natura ini bisa segera diselesaikan sehingga bisa segera dilakukan pemungutan.

"Kami saat ini sedang kerja dan kami rumuskan di PMK, ditunggu mudah-mudahan tidak lama lagi. Saya belum bisa memberikan clear batasannya sekarang karena kita sedang jalan pendetailan batasan dari masing-masing jenis barang ataupun kenikmatan yang terkategori sebagai bukan penghasilan," jelasnya.

Disisi lain, ada yang menarik, khusus olahraga seperti golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif rencananya akan dikenakan pajak natura.

"Main golf tidak dalam rangka mencari penghasilan. Ini contohnya saja. Ini nanti kita definisikan pelan-pelan (dalam PMK)," ungkapnya.

 

Daftar yang Bebas Pajak Natura

Ilustrasi pajak (Istimewa)
Ilustrasi pajak (Istimewa)

Adapun jenis-jenis fasilitas yang akan dibebaskan dari pemotongan pajak natura, antara lain sebagai berikut:

1. Fasilitas Makan/Minum:

- Makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai

- Reimberstment makanan/minuman bagi pegawai dinas luar

2. Natura/kenikmatan daerah tertentu:

-Tempat tinggal, termasuk perumahan

- Pelayanan kesehatan

- Pendidikan

- Peribadatan

- Pengangkutan

- Olahraga, tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif

3. Harus disediakan sehubung dengan keamanan, kesehatan dan/atau keselamatan :

- Pakaian seragam antara lain seragam satpam, seragam pegawai produksi

- Peralatan keselamatan kerja

- Antar jemput pegawai

- Penginapan awak kapal/pesawat/ sejenisnya

- Natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemi (vaksin,tes pendeteksi Covid-19)

4. Jenis dan/atau batasan tertentu:

- Bingkisan: bingkisan hari raya

- Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan: komputer, laptop, ponsel dan penunjangnya (pulsa dan internet)

- Pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja

- Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, atau olahraga otomotif

- Fasilitas tempat tinggl yang ditujukan untuk menampung dan digunakan egawai secara bersama-sama (komunal): mes, asrama, pondokan

- Fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial

Pemerintah Pungut Pajak Kenikmatan Mulai Pertengahan 2023

NIK Resmi Menjadi NPWP
Ilustrasi pengisian formulir pembayaran pajak. (Sumber foto: Pexels.com).

Pemerintah tahun ini akan menerapkan Pajak Penghasilan berupa pajak natura/kenikmatan. Rencananya penarikan pajak natura mulai berlaku pada semeter I-2023.

"Harapannya ini semester depan ini bisa dijalankan pemotongannya," kata Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan Suryo Utomo di kantor Ditjen Pajak, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).

Saat ini pemerintah masih membahas aturan yang menjadi payung hukum pemotongan pajak natura. Namun Suryo memastikan aturannya akan keluar dalam waktu dekat.

"PMK ini belum terbit, sedang kami selesaikan detailnya agar memberikan keadilan," kata dia.

Suryo mengatakan ketika PMK ini sudah terbit, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada wajib pajak selama 3-6 bulan. Agar bisa dipahami terlebih dahulu oleh wajib pajak, pemotong pajak atau pemungut pajak.

Sebagai informasi, pajak naturan/kenikmatan merupakan pungutan yang dikenakan atas fasilitas atau imbalan yang diterima seorang karyawan dari perusahaan.

Meski begitu Suryo memastikan tidak semua fasilitas yang diterima pegawai akan dikenakan pajak natura.

Infografis Dugaan Suap di Kantor Pajak. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Dugaan Suap di Kantor Pajak. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya