Liputan6.com, Jakarta - Aksi demo yang melibatkan ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) terjadi di depan Gedung DPR RI pada Senin, 16 Januari 2023.
Demonstrasi itu menuntut revisi terhadap Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, untuk menambah masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun.
Baca Juga
Selain masa jabatan, undang-undang itu juga memaparkan tugas dan wewenang kepala desa.
Advertisement
"Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah," demikian tertulis dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dikutip dari laman dpr.go.id, Rabu (25/1/2023).
Pada Pasal 26, disebutkan bahwa Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugasnya, adapun wewenang Kepala Desa sebagai berikut :
A. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
B. Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa.
C. Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.
D. Menetapkan Peraturan Desa.
E. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
F. ,embina kehidupan masyarakat Desa.
G. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa.
H. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa.
I. Mengembangkan sumber pendapatan Desa.
J. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
K. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa.
L. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
M. Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif.
N. ,ewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
O. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak dan Kewajiban Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
a. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa.
b. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa.
c. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan.
d. Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
e. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dankewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa.
d. Menaati dan menegakkan peraturan perundang undangan.
e. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender.
Advertisement
Kewajiban Lainnya
f. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
g. ,enjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa.
h. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik.
i. Mengelola Keuangan dan Aset Desa.
j. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa.
k. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa.
l. Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa.
m. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa.
n. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa.
o. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
p. Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Heboh Kepala Desa Minta Masa Jabatan 9 Tahun, Begini Respons Jokowi
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait aksi demo yang melibatkan ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) di depan Gedung DPR RI.
Aksi yang digelar pekan lalu dan hari ini tersebut menuntut revisi terhadap Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, untuk menambah masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun.
Presiden Jokowi, dalam responsnya menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode.
Penegasan tersebut disampaikan Presiden saat menanggapi pertanyaan awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa kemarin (24/01).
"Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode," ujar Jokowi, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet setkab.go.id, Rabu (25/1/2023).
Tetapi Presiden juga mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa.Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.
"Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR," tutur Jokowi .
Jokowi menyampaikan, dia menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. "Prosesnya silakan nanti ada di DPR," pungkasnya.
Advertisement