Liputan6.com, Jakarta - Saat proses pemilihan umum (pemilu) diperlukan sejumlah pihak yang terlibat. Salah satunya Pantarlih.
Pantarlih ini juga bagian dari badan adhoc. Dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh badan adhoc penyelenggara pemilu di dalam negeri dan pemilihan terdiri atas PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih.
Baca Juga
Lalu apa itu pantarlih? Mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaran pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih, pantarlih adalah kepanjangan dari petugas pemutakhiran data pemilih.
Advertisement
Pantarlih ini petugas yang dibentuk PPS (panitia pemungutan suara) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu dan pemilihan. Demikian mengutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota.
Adapun pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk pemilu dan pemilihan. Pantarlih ini berkedudukan di lingkungan TPS.
Kedudukan Pantarlih dengan melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih dan bertanggung jawab kepada PPS terhadap pelaksanaan pemutakhiran dan pemilih.
Apa saja tugas Pantarlih?
A.Tugas Pantarlih
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban dan Syarat Pantarlih
B.Kewajiban Pantarlih
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemultakhiran dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS
C.Syarat Pantarlih
- warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
- berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
- mampu secara jasmani dan rohani
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
- Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Adapun Pantarlih diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.
“Seleksi penerimaan Pantarlih ini dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih,”
Lalu bagaimana dengan gaji pantarlih?
D.Gaji Pantarlih
Mengutip putatgede.kendalkab.go.id:
- Ketua PPK: Rp 2.500.000 per bulan
- Anggota PPK: Rp 2.200.000 per bulan
- Ketua PPS: Rp 1.500.000 per bulan
- Anggota PPS: Rp 1.300.000 per bulan
- Honor Pantarlih: Rp 1 juta per bulan
Advertisement
27 Persen Masyarakat Masih Belum Pilih Partai Politik Jelang Pemilu 2024
Sebelumnya, Lembaga survei Indonesia (LSI) merilis hasil penelitiannya, salah satunya mengenai pilihan publik terhadap partai politik.
Disebutkan, sebanyak 27 persen responden menyatakan belum menentukan pilihan kepada parpol jika Pileg dilakukan saat ini.
"Menarik cukup banyak yang belum tentukan pilihan ada 27 persen. Biasanya lebih sedikit dibawah 20 persen," kata Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan, dalam paparannya secara virtual, Minggu (22/1/2023).
Meski demikian, dia menduga hal ini karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru umumkan parpol peserta Pemilu 2024. Terlebih lagi, masih tahun baru.
Menurut Djayadi, dengan telah diumumkan secara resmi, maka masyarakat akan menilai ulang pilihannya.
Diketahui, survei nasional dilakukan pada 7-11 Januari 2023 kepada 1.221 responden melalui metode random digit dialing (RDD).
"Mungkin karena awal tahun dan KPU baru umumkan partai peserta pemilu sehingga masyarakat menilai ulang pilihannya," kata Djayadi.
Peringkat Partai Pemilu 2024
Meski demikian, PDIP masih menduduki peringkat pertama sebagai partai dengan elektabilitas tertinggi dalam survei LSI.
Djayadi mengatakan, PDIP memperoleh skor 21,9 persen dalam survei tersebut. Peringkat kedua dan ketiga diduduki Partai Gerindra dengan 12,1 persen dan Partai Demokrat 7,1 persen.
Sementara, Partai Golkar memperoleh 6,7 persen, Nasdem dan PKS 5 persen, sedangkan partai lainnya seperti PKB, PAN, Perindo, Buruh, Ummat, PSI, Gelora masih di bawah 4 persen.
"Dari segi wilayah, untuk Sumatera masih PDI Perjuangan secara umum paling banyak 16 persen diikuti Gerindra 13,2 persen, Demokrat 9,0 persen, Golkar 8,7 persen, dan NasDem 6,2 persen," kata Djayadi.
Sementara untuk wilayah Banten, ada PKS 21,7 persen diikuti oleh Golkar 14,8 persen, PDIP 12,7 persen dan Gerindra 12,6 persen.
“Untuk wilayah DKI Jakarta, LSI mencatat responden lebih memilih PKS ketimbang PDI Perjuangan. Sebanyak 38,2 persen responden memilih PKS dan PDIP 18 persen. Kemudian Jawa Barat, rebutan antara Gerindra sama PDIP, Golkar," ujar dia.
Sementara umtuk Jawa Barat, PDIP 20,1 persen, Gerindra 19,8 persen dan Golkar 10,1 persen. “Sementara untuk Jawa Tengah, masih dipegang oleh PDIP 24,9 persen,” kata Djayadi.
Di Jawa Timur, PDIP (27,6 persen), Gerindra (10,3 persen) dan PKB (9,9 persen) yang cukup bersaing. “Menarik adalah Perindo (9,4 persen) mampu menarik suara di Jatim," lanjut dia.
Advertisement