Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan langsung mengambil kebijakan dalam upaya menanggapi kelangkaan minyak goreng subsidi merk MinyaKita. Dengan melarang penjualan minyak goreng subsidi merk MinyaKita secara online.
Dia pun kembali mengingatkan kembali fungsi dari MinyaKita yang merupakan jenis minyak subsidi yang diperuntukkan bagi pelanggan dengan ekonomi kurang mampu. Sehingga, tidak bisa diperjualbelikan secara bebas.
"MinyaKita gak boleh lagi di jual online. Kita suruh jualnya di pasar sekarang," kata Mendag Zulkifli di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Advertisement
Dengan fungsi tersebut, dia menilai jika MinyaKita seharusnya hanya dijual di pasar-pasar tradisional. Kelangkaan MinyaKita di pasaran sendiri tak lepas dari tingginya permintaan dari masyarakat. Ini karena harga jual MinyaKita yang lebih murah dibandingkan minyak goreng premium.
"MinyaKita harga Rp14 ribu. Jadi orang beli ini, sehingga barangnya jadi kurang," tuturnya.
Selain itu, MinyaKita juga mempunyai kemasan menarik layaknya minyak goreng premium. Sehingga, konsumen dengan ekonomi mampu pun tertarik untuk membeli MinyaKita.
"Dulu namanya minyak curah, orang beli pakai KTP. Sekarang kita lebih maju lagi pakai packing. Karena pakai packing jadi bagus, semua orang beli MinyaKita," jelas Mendag Zulkifli.
Banjiri Pasar 2 Minggu Lagi
Minyak goreng subsidi Minyakita hilang di pasaran. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan dua minggu lagi pasokan minyak goreng tersebut akan segera membanjiri pasaran, oleh karena itu masyarakat tidak perlu khawatir.
Mendag mengungkapkan bahwa pemerintah telah meminta seluruh produsen CPO untuk menyuplai Domestic Market Obligation (DMO) di dalam negeri sebanyak 450 ribu ton per bulan, ditingkatkan dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan.
"Migor itu minyakkita terkenal sekarang jadi semua orang kalau cari minyak goreng ya Minyak Kita, jadi ya rebutan kan jatahnya 300 ribu ton dulu untuk di pasar saja kan, sekarang masuk supermarket dan ritel modern jadi barangnya kurang," kata Mendag saat ditemui di Kantornya usai acara media briefing tentang keikutsertaan JMFW 2024 dalam kegiatan New York Fashion Week (NYFW) di Kementerian Perdagangan, Selasa (31/1/2023).
Selain itu, Mendag menghimbau agar penjual tidak menjual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), jika terbukti maka akan dikenakan denda.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 49/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat. Dalam peraturan tersebut harga minyak goreng curah di tingkat konsumen ditetapkan harga minyak goreng curah adalah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
"Harganya tetap tidak boleh naik, kalau naik kena denda dipenalti karena ada keputusan Menteri Perdagangan Rp 14.000 tidak boleh naik. Kalau jual lebih ya kena penalti. Mudah-mudahan dua minggu lagi sudah banyak barangnya, untuk di dalam negeri sudah ditambah separuh, itu mudah-mudahan dua minggu lagi sudah banjir," ujarnya.
Advertisement
Pengawasan
Disamping itu, Mendag menegaskan pihaknya selalu rutin melakukan pengawasan mengenai distribusi minyak goreng subsidi. "Pengawasannya tiap hari di monitor sekarang ada task force, tiap hari di cek siapa yang sudah supply dan lainnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Mendag membantah adanya praktik nakal dari pengusaha dalam produksi minyak goreng Minyakita. Dia menyebut, bukan faktor itu yang menyebut Minyakita langka di pasaran.
Dia menyebut kalau produksi untuk Minyakita memang terbatas, hanya dijatah 300 ribu ton per bulan. Namun, dengan permintaan yang banyak, membuat stok di pasaran lebih cepat habis.
Selain itu, penyebab lainnya adalah kurangnya pasokan CPO untuk bahan baku minyak goreng. Ini disebabkan adanya kebutuhan CPO untuk membuat bahan bakar B35. Menurut dia, kebutuhan untuk membuat B35 sebesar 13 juta ton.