Indonesia Kaji Perpanjangan Bea Masuk Anti Dumping Baja Asal China

KADI memulai penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) atas pengenaan Bea Masuk Anti Damping (BMAD) terhadap impor produk besi baja H dan I Section yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok pada 13 Februari 2022.

oleh Tira Santia diperbarui 14 Feb 2023, 12:10 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2023, 12:10 WIB
Besi Baja
Ilustrasi baja. KADI memulai penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) atas pengenaan Bea Masuk Anti Damping (BMAD) terhadap impor produk besi baja H dan I Section yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok pada 13 Februari 2022.

Liputan6.com, Jakarta KADI memulai penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) atas pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk H dan I Section yang berasal dari China pada 13 Februari 2022.

Sebelumnya, pengenaan BMAD tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24/PMK.010/2019 yang berlaku mulai 2 April 2019 dan berakhir pada 2 April 2024.

Pada PMK tersebut, produk H Section merupakan produk besi atau baja bukan paduan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas, atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih yang termasuk dalam pos tarif 7216.33.11 dan 7216.33.19.

Sedangkan produk I Section merupakan produk besi atau baja bukan paduan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas, atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih yang termasuk dalam pos tarif 7216.32.10 dan 7216.32.90 (BKTI 2022).

Ketua KADI Donna Gultom menyebut, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Gunung Raja Paksi Tbk. Perusahaan ini mendorong dilakukan peninjauan kembali atas pengenaan BMAD terhadap impor produk H dan I Section.

"Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi apabila pengenaan BMAD dihentikan atau tidak diperpanjang maka akan berpotensi untuk berulang atau berlanjutnya (continuation or reccurence) dumping dan/atau kerugian yang dialami industri dalam negeri atas barang impor H dan I Section yang berasal dari Tiongkok," jelas Donna.

Dasar hukum penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan BMAD ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, khususnya industri dalam negeri, importir, asosiasi, eksportir/produsen dari China yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok, dan perwakilan pemerintahan Tiongkok di Indonesia.

KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman. Pemberitahuan tersebut dapat disampaikan kepada KADI dengan kontak dan alamat sebagai be

Musnahkan Baja Tak SNI Senilai Rp 32 Miliar, Mendag: Buat Efek Jera

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memantau proses pemusnahan 2.300 ton baja tulangan beton produksi dalam negeri milik PT Long Teng Iron and Steel di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/1/2023).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memantau proses pemusnahan 2.300 ton baja tulangan beton produksi dalam negeri milik PT Long Teng Iron and Steel di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/1/2023).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan kegiatan pemusnahan produk baja tulangan beton (BjTB) yang berjumlah berjumlah 419.537 batang dengan berat 2.302 ton atau senilai Rp 32,23 miliar pada hari ini, Kamis (12/1) di Kabupaten Tangerang, Banten.

Produk yang dimusnahkan merupakan produk yang melanggar aturan karena tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Pemusnahan diharapkan membuat efek jera pelaku usaha lainnya yang memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan. Ini menjadi bukti Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia," ujar Zulhas dalam kegiatan pemusnahan produk baja tulangan beton yang tidak memenuhi SNI, Tangerang, Kamis (12/1).

Sebelumnya Kementerian Perdagangan bersama dengan Kementerian Perindustrian, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten melakukan kegiatan pengawasan terhadap produk BjTB dengan merek tertentu.

“Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017,” kata dia.

Setelah terbukti tidak memenuhi SNI, produk tersebut segera diamankan sebagai langkah pencegahan awal meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L).

"Tindakan pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan jasa untuk selanjutnya dimusnahkan," tambahnya.

Zulkifli Hasan berharap kegiatan ini akan memberikan efek jera pelaku usaha yang memproduksi BjTB lainnya yang tidak sesuai ketentuan, khususnya di wilayah Banten yang jumlahnya cukup banyak. Tujuannya menjadi pelajaran agar pengusaha dapat memproduksi BjTB sesuai ketentuan SNI dan peraturan yang berlaku.

Kebutuhan Baja Nasional Diproyeksi Capai 100 Juta Ton di 2050

Kemenperin Industri Hijau
Kepala Pusat Industri Hijau, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Herman Supriadi usai meninjau fasilitas produksi Baja Lapis Aluminium Seng (BJLAS) milik PT Tata Metal Lestari (Tatalogam Group)

Senior Advisor The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) Purwono Widodo mengungkapkan, industri baja nasional akan berperan semakin penting bagi pembangunan perekonomian nasional yang terus mengalami peningkatan untuk mewujudkan Indonesia Maju.

"Kami memperkirakan kebutuhan baja nasional akan mencapai lebih dari 100 juta ton pada saat visi Indonesia Maju tercapai pada tahun 2050. Dengan demikian dibutuhkan investasi yang sangat besar hingga mencapai lebih USD 80 miliar," ujarnya usai penutupan event IISIA Business Forum (IBF) 2022 di Surabaya, ditulis Senin (5/12/2022).

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT Krakatau Steel (Persero) Tbk ini mengatakan, pada tahun 2050 kebutuhan baja akan meningkat pesat, industri baja nasional seperti halnya industri baja di negara maju lainnya akan bertumbuh seiring dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang beralih menjadi negara maju.

"Industri baja telah menjadi tulang punggung perkembangan ekonomi di Jepang, Korea Selatan, termasuk akhir-akhir ini di China dan India. Inilah yang ingin kita realisasikan, membangun kemandirian industri di Indonesia,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Purwono, pihaknya bersyukur ajang pameran industri besi dan baja yang pertama dilakukan di Indonesia di Kota Surabaya, mulai 1 sampai 3 Desember ini berjalan dengan sukses dan lancar.

"Terima kasih kepada semua pihak yang telah mensukseskan terselenggaranya IBF 2022 dan turut berperan dalam membuka peluang sinergi bisnis maupun menjembatani usulan kebijakan kepada pemerintah untuk mendukung industri baja nasional. Kegiatan ini perlu secara rutin dilakukan,” ujarnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya