Karier Polisi Bharada Richard Eliezer Selamat Usai Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Berapa Gajinya di Polri?

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan. Dengan begitu, karier Polisinya bisa selamat.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 15 Feb 2023, 13:36 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2023, 13:35 WIB
Richard Eleizer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Perjalanan Kasusnya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan. Dengan begitu, karier Polisinya bisa selamat.. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Putusan vonis Richard Eliezer atau Bharada E akhirnya keluar. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang kala itu 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Sebelum membacakan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membeberkan hal-hal yang meringankan dalam vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer.

Dalam pertimbangannya, Bharada Richard Eliezer dinilai sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

"Terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, masih muda diharapkan mampu memperbaiki perilaku di kemudian hari," kata anggota Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menilai Richard Eliezer juga menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa Brigadir J dan berjanji tidak akan mengulangi.

Karir Polisinya Bisa Selamat

Ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel yang dikutip dari tayangan Youtube mengatakan, karier polisi Richard Eliezer hanya bisa selamat jika hakim menjatuhkan vonis maksimal dua tahun penjara.

Sebab sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengatakan, jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukuman di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).

Gaji Bharada Richard Eliezer

Sebagai anggota Polri Richard Eliezer memiliki pangkat Bharada. Aturan mengenai penghasilan anggota Polri diatur dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29/2011 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dari aturan gaji Polri tersebut, maka pangkat Bharada masuk dalam Golongan I atau Tamtama. Maka, gaji pokok Richard Eliezer Rp 1.645.500 hingga Rp 2.538.100 per bulan

Hal yang Meringankan dalam Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Richard Eliezer: Masih Muda dan Menyesali Perbuatannya

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Richard Eliezer Pudihang Lumiu usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Sebelum membacakan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membeberkan hal-hal yang meringankan dalam vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer.

 

Dalam pertimbangannya, Richard Eliezer dinilai sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

"Terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, masih muda diharapkan mampu memperbaiki perilaku di kemudian hari," kata anggota Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menilai Richard Eliezer juga menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa Brigadir J dan berjanji tidak akan mengulangi.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua juga telah memaafkan perbuatan terdakwa," ucap Majelis Hakim.

Hakim Tidak Tutup Mata, Justice Collaborator Richard Eliezer jadi Pertimbangan

Richard Eliezer dan pengacaranya, Ronny Talapessy, SH, MH. (Foto: Dok. Instagram @ronnytalapessy)
Richard Eliezer dan pengacaranya, Ronny Talapessy, SH, MH. (Foto: Dok. Instagram @ronnytalapessy)

Majelis hakim menerima permohonan justice collaborator Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.  

Dalam pembacaan berkas putusan, majelis hakim menyelipkan tidak  telah menerima Amicus curiae atau sahabat pengadilan dari berbagai pihak dan lembaga terkait keberanian Richard dalam mengungkap dan membuat terang benderang perkara skenario pembunuhan Ferdy Sambo.

Adapun lembaga yang memberikan catatan amicus curiae adalah ICJR, Ikatan Fakultas Hukum Trisakti, Iluni UI, dan beberapa lembaga lainnya. 

"Richard Eliezer telah membuat terang perkara, jujur dan keterangannya berkaitan dengan alat bukti perkara," kata hakim dalam persidangan agenda pembacaan vonis Richard Eliezer, di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Maka kejujuran, keberanian, dan layak ditetapkan sebagai saksi yang bekerja sama, justice collaorator dan berhak mendapatkan penghargaan," kata hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan.

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama,” tutur dia.

Sebelum menuntut, jaksa menyampaikan hal-hal pertimbangan putusan 12 tahun penjara. Jaksa menilai, Bharada E merupakan eksekutor yang akibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J.

"Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU.

Jaksa juga menilai, Richard Eliezer dianggap telah menimbulkan duka terdalam bagi keluarga korban Brigadir J. Tak hanya itu, perbuatan ia juga dianggap menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Adapun Richard Eliezer berperan sebagai Justice Collaborator dalam kasus ini. Ia melalui kuasa hukumnya saat itu Muhammad Boearhanuddin pada 8 Agustus 2022 mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Infografis Tuntutan Pidana Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tuntutan Pidana Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya