Pemerintah-DPR Sepakat Biaya Haji 2023 Rp 49,8 Juta

Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 90.050.637,26. Sementara, biaya haji yang dibebankan ke calon jemaah adalah sebesar Rp 49.812.700,26.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 15 Feb 2023, 18:14 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2023, 18:14 WIB
Banner Infografis Usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2022 Rp 45 Juta. (Sumber: Dok. AP Photo)
Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 90.050.637,26. Sementara, biaya haji yang dibebankan ke calon jemaah adalah sebesar Rp 49.812.700,26. (Sumber: Dok. AP Photo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 90.050.637,26. Sementara, biaya haji yang dibebankan ke calon jemaah adalah sebesar Rp 49.812.700,26.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Panja Komisi VIII DPR RI dengan Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji, Kemenkes, hingga maskapai PT Garuda Indonesia dan Saudi Airlines.

Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menyampaikan hasil rapat yang berjalan cukup panjang tersebut.

"Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH Tahun 1444H/2023 M dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26," ujarnya dalam rapat, Rabu (15/2/2023).

Jika dirinci, biaya perjalanan haji (Bipih) yang menjadi tanggungan langsung oleh jemaah haji ditetapkan sebesar Rp 49.812.700,26. Angka ini sebesar 55,3 persen dari total biaya yang meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagai biaya paket layanan masyair.

Kemudian, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebeaar Rp 40.279.937 atau sebesar 44,7 persen dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji. Angka ini meliputi komponen biaya penyelrnggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Usulan Pemerintah

Besok, Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji 2023 Diputuskan
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief (kanan) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah (tengah) menyampaikan paparan saat rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Pengumuman terkait besaran biaya haji terpaksa ditunda hingga besok lantaran pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR masih belum menemui kesepakatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengeluarkan angka biaya haji sementara berdasarkan hitungan terbarunya. Biaya yang dibebankan kepada calon jemaah haji ditetapkan sementara sebesar Rp 49.812.700,26.

Angka ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Hilman Latief dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (15/2/2023).

Angka terbaru ini, mengacu pada beberapa faktor yang sempat alot didiskusikan sejak rpaat semula yang dijadwalkan pada Selasa, 14 Februari 2023, kemarin.

Hilman menjelaskan, besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp 90.050.637,26. Ini merupakan biaya yang harus dikeluarkan secata keseluruhan untuk melaksanakan ibadah haji.

Sementara, untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibebankan kepada calon jemaah haji sementara berada di angka Rp 49.812.700,26. Serta, besaran nilai manfaat mengacu hitungan sementaranya adalah sebesar Rp 40.279.937.

"Kalau kita rumuskan untuk Bipih nya, insyaaAllah kami melihat bahwa jemaah melunasi Bipih untuk tahun ini sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dan nilai manfaat yang akan digunakan adalah Rp 40.279.937 atau 44,7 persen," ujar Hilman dalam rapat.

 


Biaya Konsumsi

PHU dan BPKH Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR Bahas Ibadah Haji 2023
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief (kedua kiri) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah (kiri) memberikan paparan saat rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2023). Rapat tersebut membahas masukan atas hasil peninjauan tim panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR ke Arab. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Angka ini merupakan hitungan sementara yang dihitung oleh Hilman. Mengacu pada beberapa faktor seperti biaya makan yang semula 40 kali menjadi 44 kali saat jemaah berada di Mekkah.

"Meskipun tak full 5 hari ada usulan untuk menambah setidaknya 4 kali makan. Pada kesempatan ini bahwa biaya konsumsi itu yang 17,50 real itu akan ditambah layananya bagi jamaah sebanyak 4 kali (makan)," terangnya.

Hingga saat ini, diskusi mengenai besaran biaya haji ini masih terus berlangsung di Komisi VIII DPR RI. Sebelumnya, rapat ini dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB dan baru dimulai sekitar 15.36 WIB.

Infografis Perbandingan Biaya Ibadah Haji 2019 hingga 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perbandingan Biaya Ibadah Haji 2019 hingga 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya