6 Fakta Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy: Tambahan Tersangka hingga Rafael Alun Trisambodo Mundur Jadi PNS

Polres Metro Jakarta Selatan kembali menetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satriyo. Berikut fakta-fakta terbaru kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David.

oleh Agustina MelaniIlyas Istianur PradityaFachrur Rozie diperbarui 27 Feb 2023, 17:11 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2023, 15:33 WIB
Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Polisi mengungkap sosok Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Dok. Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap Cristalino David Ozora Latumahina (17) semakin berkembang.

Terbaru, korban penganiayaan anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang diwakili LBH Ansor dan sejumlah saksi terkait kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo mengakukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat sore, 24 Februari 2023.

Berdasarkan perwakilah LBH Ansor, pengajuan permohonan perlindungan supaya korban dapat akses perlindungan dari negara. Pihak korban juga ingin kejadian diusut tuntas dan tersangka dapat dihadirkan ke muka peradilan untuk pertanggung jawabannya.

Tak hanya korban, ada saksi dari kejadian penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

“Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan. Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat,” ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (25/2/2023).

Sedangkan korban, rencana segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis, dan fasilitas restitusi.

Selain itu, berikut sejumlah fakta-fakta terbaru dari kejadian penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo yang dihimpun dari Kanal News dan Bisnis Liputan6.com:

1.Teman Anak Pejabat Pajak Jadi Tersangka

Satu tersangka lagi ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait kejadian penganiayaan David di Pesanggarahan, Jakarta Selatan yang melibatkan Mario Dandy Satriyo. Kejadian penganiayaan tersebut pada 20 Februari 2023.

Kapolres Metro Jakarta, Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan, S (19) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Saat ini tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksanaan sebagai tersangka,” ujar Ade, melalui keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Jumat, 24 Februari 2023.

Ade Ary mengatakan, pengalihan status S turut menjadi tersangka kasus penganiayaan usai penyidik mendalami berdasarkan fakta-fakta dan barang bukti. Sebelumnya S merupakan saksi.

Peran Tersangka S

Polisi telah menetapkan satu tersangka inisial S (19) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Polisi telah menetapkan satu tersangka inisial S (19) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). (Dok. Merdeka.com/Nur Habibie)

Polisi mengatakan, sejumlah peran dari teman Mario Dandy Satriyo yang menjadi tersangka yakni menyetujui ajakannya menemani untuk memukuli korban.

Tersangka S juga memberikan pendapat kepada MDS untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan ponsel hingga membiarkan kekerasan dan tidak mencegahnya. “S juga mencontohkan ‘sikap tobat’ (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban,” ujar dia.

Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap korban David terjadi pada Senin malam, 20 Februari 2023 pukul 20.30 WIB. Pihak kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang sanksi antara lain SL, R, M, AGH dan paman korban.

2.Tersangka S Dijerat UU Perlindungan Anak dan Ditahan

Polisi langsung menahan S usai ditetapkan jadi tersangka terkait kasus penganiayaan kepada David. “Tersangka S kami lakukan penahanan setelah diperiksa tersangka,” ujar Ade Ary saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023.

Tersangka S dijerat Pasal 76 huruf c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Karena tersangka S berdasarkan 2 alat bukti yang sudah disita, atau disangka melakukan tindakan membiarkan adanya tersangka pada korban tadi,” kata dia.

3.Kronologi Kasus Penganiayaan Melibatkan Mario Dandy

Mario Dandy Satriyo diamankan di Polres Jakarta Selatan. ( Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)
Mario Dandy Satriyo diamankan di Polres Jakarta Selatan. ( Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi memaparkan awal mula kasus kekerasan tersebut terjadi. Kasus ini berawal pada Januari 2023. Ketika itu, Mario Dandy mendapatkan informasi dari temannya berinisial APA jika pacarnya berinisial A atau Agnes mendapatkan perlakuan tidak baik oleh David.

"Tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya, yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat, 24 Februari 2023, demikian dikutip dari Kanal News Liputan6.com.

Mario Dandy langsung konfirmasi terhadap Agnes mengenai informasi yang ia dengar dari APA ketika mendengar informasi itu.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Febuari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya 'Kamu kenapa?'," tutur dia.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," ia menambahkan.

Selanjutnya, Mario bersama Shane dan Agnes menuju ke lokasi di mana David berada, yakni di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Saat itu David tengah bermain di rumah temannya.

"Setelah sampai di sana, tersangka S bertanya kepada MDS, 'Den, nanti gue ngapain?'," ucapnya.

"Kemudian tersangka MDS menjawab, 'Entar lu videoin saja'," ia menambahkan.

Mario kemudian memberikan ponselnya kepada Shane untuk merekam.

 

Korban David Dibawa ke Rumah Sakit

Ilustrasi Rumah Sakit
Ilustrasi Rumah Sakit (pixabay.com)

Usai bertemu David, Mario Dandy menyuruhnya untuk push up sebanyak 50 kali. Akan tetapi, David saat itu hanya sanggup hingga 20 kali.

"Korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS. Korban menyampaikan tidak bisa, akhirnya tersangka MDS meminta tersangka S untuk mencontohkan sikap tobat," ujar dia.

"Kemudian, anak korban D juga tidak bisa. Sehingga, MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ia menambahkan.

Dalam posisi push up, Mario langsung menganiaya David dengan cara menendang kepala hingga beberapa kali. Tak sampai situ, ia juga menginjak kepala korban berkali-kali.

"Kemudian, menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up. Saat itu tersangka S melakukan perekaman dengan HP tersangka MDS," tutur dia.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, setelah itu ada orangtua temannya D yang menolong korban dan akhirnya menghubungi satpam, satpam menghubungi Polsek Pesanggrahan, sehingga mengamankan dua tersangka dan saksi AG," ujar dia.

N yang merupakan orangtua teman David langsung menolong korban dan membawa David ke Rumah Sakit Medika, Kebayoran Lama, Jakarta Seatan.

4.Mario Dandy Dikeluarkan dari Universitas Prasetya Mulya

Ilustrasi gedung universitas.
Ilustrasi gedung universitas. (iStockphoto)

Universitas Prasetya Mulya mengambil sikap terkait kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satriyo. Dalam keterangan tertulis yang ditandatangan oleh Rektor Prasetya Mulya Djisman Simandjuntak yang diunggah di akun Instagram @prasmul:

Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Sdr. Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasctiya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora.

2. Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.

3. Menyampaikan keprihatian yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.

4. Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.

Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya."

5.Rafael Alun Trisambodo Mengundurkan Diri Jadi PNS

Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo (Foto: Istimewa)
Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo (Foto: Istimewa)

Melalui surat terbuka, Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ditjen Pajak dan permintaan maaf atas perbuatan yang dilakukan anaknya.

"Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak," tulis Rafael Alun dalam surat terbuka, yang diperoleh dari Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, Jumat. 24 Februari 2023.

Rafael juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PB NU, GP ANSOR BANSER, dan kepada seluruh Masyarakat Indonesia. Rafael juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan terutama rekan-rekan Ditjen Pajak.

6.Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan (dok: Tira)

Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai bentuk pertanggungjawaban dan sanksi karena ulah sang anak Mario Dandy Satriyo.

"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT. Maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani, Jumat, 24 Februari 2023.

Adapun dasar pencopotan jabatan structural ini yakni Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 31 Ayat 11 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

Reporter: Nur Habibie, Ilyas P., Fachrur Rozie

Sumber: Merdeka, Liputan6.com

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya