Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sebesar Rp1,75 triliun untuk program subsidi motor listrik. Pelaksanaan program ramah lingkungan ini akan dimulai 20 Maret 2023.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata merinci anggaran subsidi tersebut akan menjangkau 250.000 unit sepeda motor. Besaran insentif kendaraan motor listrik diberikan sebesar Rp 7 juta per unit.
Baca Juga
"Untuk tahun ini, kira-kira kebutuhan 250.000 unit masing masing Rp 7 juta, sekitar Rp1,75 triliun," ujarnya dalam Media Briefing di Kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
Advertisement
Isa menyebut anggaran insentif kendaraan listrik belum tersedia pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian ESDM maupun Kementerian Perindustrian. Namun, dia tidak merinci lebih lanjut terkait belum tersedia anggaran insentif kendaraan listrik dalam DIPA dua kementerian terkait.
Anggaran insentif kendaraan listrik sendiri nantinya akan bersumber dari bendahara umum negara (BUN). " (Insentif kendaraan listrik) dari anggaran bendahara umum negara, dalam hal ini Menteri Keuangan sebagai bendahara negara," ucapnya.
Mulai 20 Maret 2023
Pemerintah secara resmi mengumumkan bantuan pemerintah untuk kendaraan berbasis listrik mulai 20 Maret 2023. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Bantuan ini mulai efektif bulan Maret ini," ujar Luhut saat konferensi pers, di Jakarta, Senin (6/3).
Insentif kendaraan listrik akan diberikan untuk 200 ribu unit motor sampai pada Desember 2023. Sementara untuk bantuan subsidi mobil listrik akan diberikan kepada 35.900 unit kendaraan.
"Kami usulkan pemberian bantuan pemerintah terhadap sepeda motor EV sebanyak 200 ribu unit, sementara kendaraan roda 4 mobil," ucapnya.
Â
Subsidi Motor Listrik Rawan Korupsi
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai pemberian insentif untuk Kendaraan Bermotor listrik berbasis Baterai (KBLBB) atau subsidi motor listrik rawan akan penyelewengan atau korupsi.
"Insentif kendaraan listrik membahayakan, rawan penyelewengan. Kan syaratnya TKDN 40 persen yang konversi, nah cara menemukan bengkel konversi gimana? nanti muncul calo konversi," kata Djoko kepada Liputan6.com, Selasa (7/3/2023).
Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengawasi terkait program insentif KBLBB tersebut. Jangan sampai terjadi penyelewengan anggaran.
Subsidi Motor Listrik Rp 7 juta
Sebagai informasi, Pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp 7 juta per unit untuk 200 ribu unit motor listrik baru dan 50 ribu motor listrik konversi. Selain itu, Pemerintah juga akan memberikan insentif untuk 35.900 unit mobil listrik, dan 138 unit bus.
Menurut Djoko, lebih baik anggaran insentif kendaraan listrik dialihkan untuk mensubsidi transportasi umum listrik. Berdasar pengamatannya, program yang diformulasikan pemerintah saat ini masih kurang tepat, karena bisa menimbulkan masalah baru seperti kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
"KPK masuk saja diawasi, karena aturannya tidak jelas mau diberikan kesiapanya. Ada baiknya kebijakan tersebut ditinjau ulang disesuaikan dengan kebutuhan dan visi ke depan transportasi Indonesia," tegasnya.
Advertisement
Komunitas Juga Tak Setuju
Bukan hanya dirinya saja yang tidak setuju dengan program tersebut, melainkan banyak pihak yang satu suara dengannya, salah satunya komunitas pegiat sepeda motor.
Saat ini kendaraan yang dibutuhkan masyarakat Indonesia adalah transportasi umum yang berbasis listrik, baik di perkotaan maupun di daerah.
"Saat ini yang sangat diperlukan rakyat Indonesia itu angkutan umum berbasis listrik, itu bisa diwujudkan di dalam negeri tidak perlu impor," ujarnya.
Â
Reporter: Sualeman
Sumber: Merdeka.com