Pertamina Akui Beri Bantuan Rp 10 Juta ke Korban Kebakaran Depo Plumpang, Tapi Tak Memaksa untuk Tidak Menggugat

PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga telah menyalurkan sebagian bantuan kepada keluarga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Salah satunya adalah bantuan biaya pemakaman senilai Rp 10 juta.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 08 Mar 2023, 18:14 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2023, 17:40 WIB
masih ditemukan jenasah korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang
PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga telah menyalurkan sebagian bantuan kepada keluarga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Salah satunya adalah bantuan biaya pemakaman senilai Rp 10 juta. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga telah menyalurkan sebagian bantuan kepada keluarga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Salah satu yang diberikan kepada keluarga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang adalah bantuan biaya pemakaman senilai Rp 10 juta.

Kabar beredar kalau penerima bantuan pemakaman itu diminta menandatangani sebuah pernyataan. Salah satu poin dalam pernyataan itu menyebutkan kalau penerima bantuan tidak menuntut Pertamina.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan duduk perkaranya. Irto membenarkan kalau bantuan Rp 10 juta telah diberikan ke ahli waris dari korban meninggal yang sudah teridentifikasi.

Terkait kabar penandatanganan pernyataan yang beredar soal penerima tak menuntut Pertamina, Irto memberikan penjelasannya. Menurutnya tidak ada pemaksaan seperti yang disebutkan di banyak kesempatan.

"Kami jelaskan bahwa saat proses penyerahan bantuan biaya pemakaman, tidak terdapat pemaksaan terkait persetujuan untuk tidak mengajukan gugatan kepada Pertamina (yang dimaksudkan sebagai gugatan dari pihak keluarga yang lain atas penyerahan biaya pemakaman ini), kepada keluarga korban atau ahli waris," terangnya saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (8/3/2023).

Menggugat Pertamina

Irto menjelaskan, titik beratnya bukan pada poin 'tidak menuntut atau menggugat Pertamina' terkait kejadian kebakaran. Tapi poin itu dimaksudkan agar tidak ada lagi yang menuntut perusahaan terkait dengan hak mendapatkan bantuan (dana santunan bantuan pemakaman) yang sudah diserahkan.

Bisa dibilang, setelah salah satu keluarga korban atau ahli waris mendapat bantuan biaya pemakaman, maka di kemudian hari, pihak keluarga lainnya, yang mengaku sebagai ahli waris, tak bisa meminta lagi bantuan yang sama kepada Pertamina. Hal ini untuk menghindari terjadinya klaim berhak-tidak berhak soal bantuan yang diberikan.

"Jangan sampai ada ahli waris lain yang menyatakan dia yang berhak. Tidak ada lagi (di kemudian hari) yang mengaku sebagai ahli waris dari korban (kebakaran depo Pertamina Plumpang) tersebut," terang Irto.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bantuan yang Diberikan Pertamina Usai Depo Plumpang Kebakaran

Foto udara Suasana pemukiman warga terdampak kebakaran depo Pertamina Plumpang
Foto udara suasana permukiman warga yang terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Jalan Koramil, Rawa Badak, Jakarta Utara, Sabtu (4/3/2023). Api yang besar dan kondisi cuaca yang buruk membuat angin mengembuskan api ke wilayah pemukiman warga di Jalan Tanah Merah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Lebih lanjut, Irto menerangkan kalau saat ini bantuan yang sudah di berikan adalan santunan biaya pemakaman. Khususnya untuk korban meninggal dunia yang identitasnya sudah diketahui.

Santunan lainnya, seperti uang kerohiman masih belum diberikan kepada keluarga korban terdampak kebakaran Terminal BBM Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.

"Sementara baru uang pemakaman yang kami sampaikan kepada korban meninggal yang sudah teridentifikasi," kata dia.

"Untuk bantuan uang pemakaman sebesar Rp 10 juta. Untuk uang kerohiman dan bantuan lain akan kami sampaikan juga kepada keluarga korban," sambung Irto.

Dia menjelaskan, setiap keluarga yang mendapatkan bantuan sudah pasti menandatangi sebuah tanda terima sebagai bukti kalau penyaluran bantuan sudah dilakukan.

"Iya (menandatangani) surat tanda terima," pungkas Irto Ginting.

 


Pengakuan Warga

Foto udara Suasana pemukiman warga terdampak kebakaran depo Pertamina Plumpang
Foto udara kondisi permukiman warga yang hangus akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Jalan Koramil, Rawa Badak, Jakarta Utara, Sabtu (4/3/2023). Permukiman warga yang paling terdampak berada di Jalan Tanah Merah Bawah, RT 012/RW 009, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Diberitakan sebelumnya, Salah seorang warga mengaku mendapatkan uang santunan senilai Rp 10 juta yang diduga dari pihak Pertamina. Dalam surat tersebut bahkan berisikan agar tidak menuntut pihak Pertamina atas insiden kebakaran hebat pada Jumat (3/3) lalu.

Perihal tersebut dikatakan oleh pihak RW 01 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Bambang Setiono yang mendapat laporan dari warganya.

"Ceritanya warga itu mengadu ke saya, jenazah keluarganya dikuburin, terus keluarganya bilang 'pak ini adek dikasih uang Rp10 juta tapi suruh tanda tangan ini di atas materai' uang santunan terus bahasanya disitu jangan menuntut pertamina," cerita Bambang kepada wartawan, Selasa (7/3).

Dikatakan oleh Bambang warganya itu sempat menolak perihal uang santunan itu. Namun adik yang dari yang melaporkan sudah terlanjur menerima dan tidak tahu siapa orang yang itu.

"Kemarin bilang 'saya gak mau pak tapi adek saya udah nerima gimana ya'. Saya tanya yang ngasih siapa 'gak tau'," katanya.

Infografis Kebakaran Kilang Pertamina Balongan Indramayu
Infografis Kebakaran Kilang Pertamina Balongan Indramayu
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya