Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan daftar nama 134 pegawai Kementerian Keuangan yang memiliki saham di 280 perusahaan kepada Sri Mulyani besok, Jumat 10 Maret 2023.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan sudah memberi kabar kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Heru Pambudi terkait hal tersebut.
Baca Juga
"Mungkin besok," kata Pahala saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (8/3).
Advertisement
Pahala mengatakan nama-nama pegawai tersebut telah dihimpun KPK untuk diserahkan. Agar bisa segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan.
"Tadi sama Pak Sekjen (Heru Pambudi) bisik-bisik. Nanti saya kasih angkanya. Masa saya buka ke media ke, Kementerian Keuangan tidak dikasih," katanya.
Hasil Analisis LHKPN
Sejauh ini, lembaga antirasuah telah mengantongi data dan informasi sekitar 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan. Hal ini berdasarkan hasil analisis database Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN). Saat ini, KPK sedang mendalami hal sebut.
"Khusus data ini kita dalami 280 perusahaan, ini yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak," ujar kata dia.
Pengusutan ini, kata Pahala, karena kepemilikan saham pada perusahaan konsultan pajak rentan terjadi konflik kepentingan dengan posisinya sebagai pegawai pajak.
"Pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak. Itu yang kita dalami, jadi itu yang kita dapat dari data LHKPN kita. Nanti akan kita sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini sambil kita lihat juga bagaimana profil dan kekayaannya," kata Pahala.
KPK Endus Modus Penerimaan Suap Pegawai Pajak Lewat Saham Konsultan Pajak
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus modus penerimaan suap dan gratifikasi sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melalui perusahaan konsultan pajak. Modusnya yakni kepemilikan saham di perusahaan konsultan pajak.
Sejauh ini, lembaga antirasuah telah mengantongi data dan informasi sekitar 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan. Hal ini berdasarkan hasil analisis database Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN). Saat ini KPK sedang mendalami hal tersebut.
"Khusus data ini, kita dalami 280 perusahaan. Ini yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).
Pahala menyebut, hal ini ditelisik KPK lantaran kepemilikan saham pada perusahaan konsultan pajak rentan dengan konflik kepentingan dengan posisinya sebagai pegawai pajak.
"Pekerjaan saya pegawai pajak, tapi saya punya saham di konsultan pajak, itu yang kita dalami. Jadi itu yang kita dapat dari data LHKPN kita. Nanti akan kita sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini, sambil kita lihat juga bagaimana profil dan kekayaannya," kata Pahala.
Namun, Pahala saat ini belum mau mengungkap detail ratusan perusahaan dan pegawai pajak tersebut. Jika dilihat dari namanya, kata Pahala, perusahaan ini berasal dari berbagai jenis unsur.
"Yang berisiko kalau perusahaan itu konsultan pajak atau konsultan. Bukan berarti yang lain enggak berisiko, berisiko juga, tapi ini yang paling tinggi risikonya," kata Pahala.
Pahala kemudian menjelaskan, "kira-kira jalannya begini, apa sih risiko dari pegawai pajak? Dia berhubungan dengan wajib pajak dan risiko korupsinya, dia menerima sesuatu dengan wewenangnya, kan dia punya wewenang dan jabatan. Kenapa kita bilang berisiko konsultan pajak? Karena dengan wewenangnya dia bisa menerima sesuatu."
Advertisement
Tercantum Dalam LHKPN
Pahala menyebut kepemilikan saham oleh penyelenggara negara yang tercantum dalam LHKPN memiliki informasi terbatas. Menurut Pahala, hanya nilai sahamnya saja yang tercatat dalam laporan harta tahunan itu. Namun, aset, penghasilan, maupun utang dari perusahaan terkait tidak dirincikan dalam LHKPN.
Soal temuan 134 pegawai pajak itu, diakui Pahala, tidak berarti penyelenggara negara tak boleh memiliki saham. Hal itu sudah diakomodasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
PP Nomor 53 Tahun 2010 itu mengatur Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di mana PNS harus menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
"Jadi itu kita lihat bahwa sebenarnya bukannya tidak boleh, karena PP Nomor 30 Tahun 80 dulu memang melarang, tetapi PP Nomor 53 Tahun 2010 tidak jelas disebut bahwa tidak tegas dilarang, tetapi dibilang begini, harus beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan," tandas Pahala.
Geger 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan
KPK menyebut para pegawai di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memiliki saham di beberapa perusahan. Berdasarkan data, sebanyak 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan.
"Oleh karena itu, kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).
Pahala mengatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut tentang kepemilikan saham para pegawai pajak tersebut. KPK juga akan mengirimkan laporan ini kepada pihak Kemenkeu.
"Khusus data ini kita dalami 280 perusahaan ini yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak. Pekerjaan saya pegawai pajak, tapi saya punya saham di konsultan pajak. Itu yang kita dalami, jadi itu yang kita dapat dari data LHKPN kita. Nanti akan kita sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini sambil kita lihat juga bagaimana profil dan kekayaannya," kata Pahala.
Pahala mengungkap hasil analisis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Dari analisis tersebut ditemukan bahwa istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek memiliki saham di dua perusahaan di Minahasa Utara. Namun rupanya, tak hanya Ernie Meike. Menurut Pahala ada juga saham dari istri pejabat pajak Wahono Saputro.
"Dari hasil analisis kita di data LHKPN, ternyata saudara RAT (Rafael Alun) kan istrinya tercatat pemegang saham di dua perusahaan yang bergerak di Minahasa Utara, yang perumahan. Kita lihat detailnya ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini pemegang sahamnya selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga, kita sebut namanya Wahono Saputro," ujar Pahala.
Advertisement