Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir menjamin Depo Plumpang milik PT Pertamina (Persero) tidak akan ditinggalkan begitu saja. Meskipun Terminal BBM di sana rencananya akan dipindahkan ke lahan milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).
Erick menyebut Depo Pertamina Plumpang masih potensial untuk dimanfaatkan, semisal sebagai gudang penyimpanan pelumas (lubricant) atau oli.
"Lalu Plumpang ditinggalkan? Tidak, karena di situ ada lubricant, ada oli yang memang tidak memerlukan pipa seperti BBM. Mungkin lebih aman. Jadi apa, ekosistem untuk lubricant bisa dikembangkan di situ," kata Erick Thohir di Jakarta, dikutip Jumat (10/3/2023).
Advertisement
Kendati begitu, ia mengatakan, transformasi Depo Pertamina Plumpang tersebut perlu hitung-hitungan bisnis. Sehingga dia bakal meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk Komisi VI DPR RI.
"Makanya komisi VI akan memanggil direksi pertamina Minggu depan untuk memaparkan ini. Jadi kita jangan debat kusir yang tidak penting. Tetapi sesuai instruksi Presiden, keselamatan rakyat harus diprioritaskan," ungkapnya.
Daerah Penyangga Depo Pertamina Plumpang
Di luar bagaimana nasib Depo Plumpang ke depan, Erick saat ini menaruh perhatian utama terhadap daerah penyangga, yang memisahkan antara kawasan permukiman dengan area penyimpanan bbm sehingga tidak terlalu berdekatan (buffer zone).
"Nah artinya apa, proses ini akan kita lanjutkan, yang utama buffer dulu. Kalau pemindahan itu perlu waktu. Pelindo harus bikin tanahnya dulu, itu mungkin baru 2024," ujar Erick.
Adapun menurut rencana sebelumnya, Depo Pertamina Plumpang itu akan digeser ke lahan milik PT Pelindo yang jadi bagian dari proyek reklamasi di Kalibaru, Jakarta Utara.
Mengacu jadwal, tanah Pelindo itu akan siap dibangun akhir 2024. Erick Thohir pun memperkirakan, pembangunan Depo Pertamina butuh waktu sekitar 2-2,5 tahun, artinya masih ada waktu 3,5 tahun.
Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Tak Hanya Dapat Rp 10 Juta, Bakal Ada Bantuan Lagi
PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga bakal segera menyalurkan santunan bagi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara. Khususnya bantuan kerohiman dan bantuan lainnya.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menerangkan kalau Pertamina sudah mulai menyalurkan bantuan dana. Yakni, bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta per orang.
"Sementara baru uang pemakaman yang kami sampaikan kepada korban meninggal yang sudah teridentifikasi," kata dia kepada Liputan6.com, Kamis (9/3/2023).
"Untuk bantuan uang pemakaman sebesar Rp 10 juta," sambungnya.
Belum Ada RincianKendati begitu, dia belum merinci berapa orang sejauh ini yang sudah menerima bantuan biaya pemakaman tersebut.
Irto menyebut, kalau bantuan biaya lainnya bakal diberikan kepada keluarga korban dalam waktu dekat. Diketahui, biaya pengobatan korban hingga biaya hidup korban yang mengungsi rencananya akan ditanggung penuh oleh Pertamina.
"Untuk uang kerohiman dan bantuan lain akan kami sampaikan juga kepada keluarga korban," ungkap Irto Ginting.
Â
Advertisement
Bantuan Biaya Pemakaman
PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga telah menyalurkan sebagian bantuan kepada keluarga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Salah satu yang diberikan kepada keluarga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang adalah bantuan biaya pemakaman senilai Rp 10 juta.
Kabar beredar kalau penerima bantuan pemakaman itu diminta menandatangani sebuah pernyataan. Salah satu poin dalam pernyataan itu menyebutkan kalau penerima bantuan tidak menuntut Pertamina.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan duduk perkaranya. Irto membenarkan kalau bantuan Rp 10 juta telah diberikan ke ahli waris dari korban meninggal yang sudah teridentifikasi.
Terkait kabar penandatanganan pernyataan yang beredar soal penerima tak menuntut Pertamina, Irto memberikan penjelasannya. Menurutnya tidak ada pemaksaan seperti yang disebutkan di banyak kesempatan.
"Kami jelaskan bahwa saat proses penyerahan bantuan biaya pemakaman, tidak terdapat pemaksaan terkait persetujuan untuk tidak mengajukan gugatan kepada Pertamina (yang dimaksudkan sebagai gugatan dari pihak keluarga yang lain atas penyerahan biaya pemakaman ini), kepada keluarga korban atau ahli waris," terangnya saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (8/3/2023).
Menggugat Pertamina
Irto menjelaskan, titik beratnya bukan pada poin 'tidak menuntut atau menggugat Pertamina' terkait kejadian kebakaran. Tapi poin itu dimaksudkan agar tidak ada lagi yang menuntut perusahaan terkait dengan hak mendapatkan bantuan (dana santunan bantuan pemakaman) yang sudah diserahkan.
Bisa dibilang, setelah salah satu keluarga korban atau ahli waris mendapat bantuan biaya pemakaman, maka di kemudian hari, pihak keluarga lainnya, yang mengaku sebagai ahli waris, tak bisa meminta lagi bantuan yang sama kepada Pertamina. Hal ini untuk menghindari terjadinya klaim berhak-tidak berhak soal bantuan yang diberikan.
"Jangan sampai ada ahli waris lain yang menyatakan dia yang berhak. Tidak ada lagi (di kemudian hari) yang mengaku sebagai ahli waris dari korban (kebakaran depo Pertamina Plumpang) tersebut," terang Irto.
 Â
Advertisement