Tangani Organisme Pengganggu Tanaman, Kementan Gelar Konsolidasi Perlindungan Perkebunan

Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan menggelar kegiatan Konsolidasi Perlindungan Perkebunan, Senin (13/3/2023).

oleh Fachri pada 14 Mar 2023, 10:35 WIB
Diperbarui 14 Mar 2023, 10:30 WIB
Kementerian Pertanian.
Kegiatan Konsolidasi Perlindungan Perkebunan, Senin (13/3/2023). (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan menggelar kegiatan Konsolidasi Perlindungan Perkebunan, Senin (13/3/2023). Kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan sinergitas program dan kegiatan terkait penanganan OPT, Gangguan Usaha Perkebunan, dan Penanganan Dampak Perubahan Iklim serta Pencegahan Kebakaran.

OPT yang dikenal sebagai Organisme Pengganggu Tanaman sangat penting digencarkan penanganannya. Pasalnya, hal itu dapat mempengaruhi dan menjaga kualitas mutu hasil komoditas perkebunan. Dalam hal penanganan OPT, Ditjen Perkebunan khususnya Direktorat Perlindungan Perkebunan memiliki peran vital.

Direktur Jenderal Pekebunan, Andi Nur Alam Syah meminta seluruh jajaran perlindungan perkebunan untuk mengidentifikasi potensi permasalahan OPT di wilayahnya, mengidentifikasi OPT utama perkebunan lainnya, dan selanjutnya menyiapkan konsep penanganannya. Ia juga menekanan bahwa penanganan OPT agar diutamakan pada kegiatan ramah lingkungan.

"Kita harus melakukan inovasi dengan menggunakan teknologi tepat guna serta melakukan berbagai macam pelatihan, salah satunya dengan cara membuat video edukasi di YouTube," ujarnya.

Kurangi Risiko Kerugian

Selaras dengan itu, Direktur Perlindungan Perkebunan, Hendratmojo Bagus Hudoro mengatakan bahwa perlindungan perkebunan merupakan bagian penting dalam rangkaian produksi komoditas perkebunan.

"Keberhasilan dalam perlindungan perkebunan akan mengurangi risiko kerugian atau kegagalan, terutama di kawasan perkebunan yang menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, perlindungan perkebunan perlu dijaga agar tetap optimal dalam mendukung kesuksesan produksi komoditas perkebunan di Indonesia," jelasnya.

Bagus juga memaparkan beberapa upaya yang dapat dilakukan guna memberikan perlindungan bagi komoditas perkebunan.

"Beberapa upaya yang dapat kita lakukan di antaranya dengan cara meningkatkan keberdayaan kelembagaan petani, meningkatkan kapasitas kemampuan POPT melalui kegiatan pelatihan singkat atau melaksanakan kegiatan bimbingan teknis," jelasnya.

Ia juga menekankan untuk perlunya membuat unit pelayanan perlindungan yang mampu menjangkau dan melayani secara cepat, membangun jejaring dan kerja sama antar UPT. Jejaring dan kerja sama itu digencarkan baik di tingkat pusat maupun daerah dalam mengembangkan dan mendiseminasikan teknologi perlindungan spesifik lokasi yang dibutuhkan oleh petani, serta mengidentifikasi sumber-sumber potensi konflik gangguan usaha lebih dini.

"Tentu ini tak dapat dilakukan sendiri, perlunya sinergi dan kolaborasi bersama, dengan komitmen yang kuat dan secara rutin dilakukan pembinaan serta pengawalan, agar penanganan OPT dapat dilakukan secara maksimal dan optimal, sehingga hasil tanaman perkebunan kedepannya dapat semakin berkualitas mutu baik dan berdaya saing, sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta ramah lingkungan," papar Bagus.

"Pastinya jika penanganan OPT terus dijaga dan dilakukan secara rutin dapat berdampak positif terhadap pendapatan atau kesejahteraan petani," harapnya.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya