Liputan6.com, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung hari ini Selasa (21/3/2023), menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Tujuh fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PAN, dan PPP setuju Perppu Cipta Kerja untuk menjadi undang-undang. Sementara Demokrat dan PKS menolak.
Meskipun ada penolakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut dengan gembira pengesahan UU Cipta Kerja ini. Regulasi anyar tersebut merupakan solusi untuk mengatasi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Baca Juga
"Perpu Cipta Kerja merupakan salah satu langkah mitigasi dari krisis global. Ibaratnya, mencegah lebih bagus daripada memadamkan," kata Airlangga di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Advertisement
Menurutnya, ketidakpastian perekonomian dunia juga telah berdampak pada pelemahan harga-harga komoditas yang merupakan andalan ekspor Indonesia. Misalnya minyak kelapa sawit, karet, batu bara, nikel, bauksit dan tembaga.Â
Selain itu, ketidakpastian ekonomi duniaPelemahan permintaan global juga akan berdampak pada penurunan kinerja sektor manufaktur berorientasi ekspor. "Sehingga berdampak pada peningkatan PHK," ungkapnya.Â
Dia pun menyampaikan ucapan terimakasih atas berbagai pandangan, tanggapan, dan masukan yang konstruktif, dari semua Fraksi di DPR RI akan menjadi masukan dan catatan penting bagi Pemerintah, untuk terus melakukan perbaikan ke depan.
Pemerintah berjanji tidak akan pernah berhenti untuk terus bekerja, dan melakukan berbagai langkah nyata untuk mendorong pembangunan negara Indonesia, demi terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran yang berkeadilan.
"Pemerintah bersama para Menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan. Semoga Perpu Cipta Kerja ini yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian," pungkasnya.Â
Reporter: sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Dipimpin Puan Maharani, Paripurna DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Keputusan Perppu Cipta Kerja disetujui menjadi undang-undang tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR, Selasa (21/3/2023).
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan tujuh fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PAN, dan PPP setuju Perppu Cipta Kerja untuk menjadi undang-undang. Sementara Demokrat dan PKS menolak.
"Dua fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Cipta Kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI," ujar Puan.
Sebelum pengesahan, PKS menyatakan walk out dari paripurna lantaran menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota Dewan.
Badan Legislasi DPR RI sebelumnya telah menyetujui untuk membawa Perppu Cipta Kerja ke rapat paripurna agar selanjutnya dapat disahkan menjadi undang-undang.
Advertisement