Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bersikeras melarang impor barang bekas, atau thrifting. Meskipun sejumlah pedagang pasar mengaku jadi korban lantaran eksekusi pelarangannya terkesan tergesa-gesa.
Mendag menegaskan, ia tidak melarang pedagang untuk menjual barang second semisal pakaian bekas hingga alat elektronik loak. Dengan catatan, itu merupakan produk lokal, bukan impor.
Baca Juga
"Kalau dagang baju bekas dalam negeri boleh enggak? Boleh. Kemarin saya baru resmikan kios, pasar-pasar loak. Ada soft breaker motor, ada macam-macam. Ada radio bekas, ada kulkas bekas, ada tv bekas, ada sepatu bekas, boleh," ujarnya seusai AEM Retreat ke-29 di Plataran Heritage Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Rabu (22/3/2023).
Advertisement
"Yang tidak boleh impor barang bekas, apalagi illegal, oke?!" tegas Mendag Zulkifli Hasan.
Terkait larangan impor thrifting, Mendag menekankan, ia tetap mengacu pada larangan impor barang bekas yang diterbitkan Kemendag. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Semua yang Bekas Dilarang
"Pakaian bekas, gini lho, kita impor barang bekas dilarang, handphone bekas, motor bekas, mobil bekas, kereta bekas pokoknya yang bekas-bekas termasuk pakaian bekas, tidak boleh, dilarang," serunya.
Dalam hal ini, ia mengatakan Kemendag tidak pilih kasih dalam menegakkan larangan barang bekas impor, apapun jenis dan bentuknya. Kecuali yang sudah diperbolehkan dalam aturan, semisal impor pesawat tempur F-16 bekas yang masih laik pakai.
"Apalagi ini masuknya ilegal. Ilegal itu tidak hanya pakaian bekas, orang pun masuk ilegal enggak boleh, barang apalagi. Jadi ilegal kemudian barang bekas. Jadi dua kena," kata Mendag Zulkifli Hasan.
Impor Pakaian Bekas Merajalela, UMKM Tekstil Terancam Gulung Tikar
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menilai praktik impor ilegal pakaian bekas bisa menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional. Jika hal ini terjadi, akan banyak UMKM tekstil gulung tikar dan banyak orang kehilangan pekerjaan.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan maraknya impor pakaian bekas ilegal bisa membunuh keberlangsungan bisnis banyak UMKM.
Penyebabnya, industri tekstil dan produk tekstil (TPT), pengolahan kulit dan alas kaki ini didominasi oleh sektor mikro dan kecil, yaitu sebesar 99,64 persen, berdasarkan data Sensus BPS pada tahun 2020.
"Jika sektor ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan. Karena pada 2022, proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri TPT dan alas kaki pada industri besar dan sedang (IBS) menyumbang 3,45 persen dari total angkatan kerja. Pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja," kata Teten di Jakarta, Senin (20/3/2023).
Advertisement
Impor Ilegal Pakaian Bekas
Tak hanya itu saja, maraknya aktivitas impor ilegal pakaian bekas di Indonesia juga bisa menganggu pendapatan negara. Menurut Statistik BPS pada tahun 2022, sektor Industri Pengolahan menyumbang 18,34 persen dari Produk Domestik Bruto menurut Lapangan Usaha harga berlaku, di mana Industri Pengolahan TPT berkontribusi sangat besar, yaitu Rp 201,46 triliun atau 5,61 persen PDB
Sementara, sektor Industri Pengolahan dan Industri Pengolahan Barang dari Kulit dan Alas Kaki berkontribusi Rp 48,125 Triliun atau 1,34 persen PDB Industri Pengolahan.
Teten menegaskan, aktivitas tersebut juga bisa membuat Indonesia kebanjiran limbah tekstil. Pada tahun 2022, berdasarkan data dari SIPSN (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional) KLHK, tekstil menyumbang sekitar 2,54 persen dari total sampah nasional berdasarkan jenis sampahnya.