Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 11 maskapai penerbangan yang telah membuka rute penerbangan langsung dari 7 negara ke empat kota di Indonesia. Pembukaan penerbangan langsung tersebut diungkapkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.
"Saya ucapkan selamat kepada 11 maskapai atas pembukaan penerbangan langsung dari 7 negara, Belanda, Uni Arab Emirate, Arab Saudi, Qatar, Oman, Turkiye dan Ethiopia," ujar Sandiaga dalam The Weekly Brief yang dikutip dari Antara, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga
Sementara itu, keempat kota di Indonesia adalah Jakarta, Denpasar, Medan dan Makassar pergi pulang (PP).
Advertisement
Sandiaga pun menyambut hal ini sebagai bentuk pulihnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia, sehingga mampu mendatangkan wisatawan mancanegara (wisman) dan membuka 4,4 juta lapangan kerja pada tahun 2024.
Adapun 11 maskapai yang membuka penerbangan langsung tersebut:
- Garuda Indonesia
- KLM Royal Dutch
- Emirates
- Etihad
- Lion
- Mentari Airlines group
- Saudi Arabian Airlines
- Qatar Airways
- Oman Air
- Turkish Airlines
- Ethiopian Airlines
Kunjungan Wisman
Diberitakan sebelumnya, Sandiaga Uno melaporkan kepada Presiden Joko Widodo bahwa kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) pada kuartal I-2023 mencapai 20 persen di atas target.
"Target tahun ini ditingkatkan dua kali lipat ke 7,4 juta wisatawan dan kuartal I ini sudah 20 persen di atas target," kata Sandi kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, seusai pertemuan dengan Presiden Jokowi.
Kendati demikian, Sandi tidak mengungkapkan secara rinci berapa angka kunjungan wisman yang sudah dicatatkan Indonesia saat ini.
Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 1 Maret 2023, jumlah kunjungan wisman ke Indonesia mencapai 735,95 ribu pada Januari 2023 atau naik 503,34 persen dibandingkan 121,98 ribu kunjungan pada Januari 2022.
Sandiaga Uno menyampaikan bahwa kebangkitan kunjungan wisman tersebut tidak lepas dari peningkatan jumlah kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia.
Langgar Tarif Batas Atas Penerbangan, Kemenhub Beri Sanksi Sejumlah Maskapai
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menjatuhkan sanksi administratif pada maskapai yang melanggar tarif batas atas (TBA). Sejumlah maskapai telah menarik tarif tiket pesawat di atas ketentuan yang yang diberlakukan untuk rute-rute berjarak pendek dalam rentang waktu Juli-Desember 2022.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Maria Kristi Endah Murni menjelaskan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara telah menemukan sejumlah pelanggaran tarif batas atas angkutan udara di beberapa rute.
"Berupa adanya pelanggaran penetapan TBA/TBB (tarif batas bawah/tarif batas atas) maupun penetapan FS (fuel surcharge) yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan," kata Kristi dikutip dari Antara, Minggu (26/3/2023).
Ditjen Perhubungan Udara pun kemudian memberikan sanksi kepada maskapai yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.
"Pelanggaran TBA dan FS tersebut dominan terjadi pada rute-rute berjarak pendek dalam rentang waktu Juli-Desember 2022. Kami sudah berikan sanksi administratif kepada maskapai yang bersangkutan berupa surat peringatan yang berlaku selama 14 hari," kata dia.
Sebelum masa surat peringatan tersebut habis, maskapai harus memperbaiki pada tarif yang dilanggar dan Ditjen Perhubungan Udara akan memastikan tidak terdapat pelanggaran yang sama atau berulang pada rute lainnya.
Apabila surat peringatan tersebut tidak diindahkan dan belum ada perbaikan maka akan dikenakan sanksi administratif berikutnya berupa pembekuan, pencabutan dan/atau denda administrasi.
"Sebagian dari maskapai sudah melakukan perbaikan, seiring semakin baiknya perkembangan beban biaya operasi pesawat (BOP) yang didominasi oleh beban biaya avtur dan kurs rupiah terhadap dolar," ucap Kristi.
Advertisement
Kajian Bersama dengan INACA
Ditjen Perhubungan Udara menyatakan perlu dilakukan kajian bersama terkait penerapan TBA dan TBB maupun FS sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan penerapan tarif tiket penumpang angkutan udara kelas ekonomi dalam negeri.
Ditjen Perhubungan Udara pun bersama dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan maskapai berkolaborasi untuk melakukan kajian bersama dalam penyempurnaan formulasi perhitungan tarif tiket pesawat.
Hal itu dilakukan untuk mendapatkan nilai keekonomian yang lebih sesuai dengan memperhatikan kondisi harga avtur dan biaya operasional pesawat terkini dengan tetap memperhatikan azas perlindungan konsumen.
Lebih lanjut, Kristi mengungkapkan berdasarkan kajian bersama yang dilakukan terkait penilaian dari maskapai dan INACA terhadap besaran TBA pada rute-rute tersebut nilai keekonomiannya sudah tidak sesuai dengan beban BOP.