193 Pegawai Kemenkeu Kena Hukuman Disiplin Buntut Pelaporan PPATK Sejak 2009

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ada 200 surat yang dikirim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) PPATK ke Kementerian Keuangan selama tahun 2009-2023.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Apr 2023, 15:40 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2023, 15:40 WIB
Gedung Kementerian Keuangan. (Dok Kemenkeu)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ada 200 surat yang dikirim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) PPATK ke Kementerian Keuangan selama tahun 2009-2023. (Dok Kemenkeu)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ada 200 surat yang dikirim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) PPATK ke Kementerian Keuangan selama tahun 2009-2023. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 186 telah selesai ditindaklanjuti. Sebanyak 193 pegawai pun telah diberikan sanksi hukuman disiplin.

“Dan ini mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai. Ini periode 2009 hingga 2023,” kata Sri Mulyani di Komisi III DPR-RI, Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/4).  

Selain kepada Kementerian Keuangan, PPATK juga bersurat kepada aparat penegak hukum (APH)  yakni 9 surat. “9 surat ditindaklanjuti ke APH,”sambungnya. 

Sri Mulyani menegaskan telah menindaklanjuti semua rekomendasi yang diberikan PPATK terhadap dugaan transaksi janggal di Kementerian Keuangan. 

“Kalau menyangkut pegawai Kementerian Keuangan dan laporan dari PPATK yang menyebutkan pegawai Kementerian Keuangan yang dikirim kepada kami, kami telah menindaklanjuti menggunakan mekanisme Undang-Undang 5/2014 dan PP 94/2021,” kata Sri Mulyani. 

Di menegaskan Kementerian Keuangan telah menindaklanjuti semua LHA-LHP terkait tindakan administratif terhadap pegawai ASN. Utamanya dalam menetapkan hukuman tindakan disiplin adminsitratif terhadap pegawai yang bersangkutan. 

Kementerian Keuangan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal dan TPPU sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Termasuk bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga telah melakukan langkah hukum atas tindak pidana asal dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali (PK). Komite TPPU juga telah memutuskan untuk melakukan tindak lanjut bersama untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.  

Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Perbedaan Data Transaksi Janggal Rp 349 Triliun dengan Mahfud MD

Menteri Keuangan Sri Mulyani Bahas Dana Bagi Hasil Bersama Komisi XI DPR
Selain Sri Mulyani, rapat itu juga nantinya akan dihadiri Ketua Komite Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada perbedaan data antara pihaknya dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD terkait transaksi janggal di Kementerian Keuangan.

Sebab sumber data yang digunakan masing-masing pihak berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

“Secara awal tadi telah ditegaskan Pak Menko (Mahfud MD) tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dan Menteri Keuangan terkait transaksi agregat Rp349 triliun,” kata Sri Mulyani di Komisi III DPR-RI, Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023). 

Sri Mulyani menjelaskan nilai transaksi janggal Rp349 triliun merupakan penghitungan agregat. Artinya angka tersebut jumlah transaksi debit-kredit dan keluar-masuk. 

Dalam ilmu akuntansi hal ini disebut sebagai double triple accounting. Sehingga jika dijumlahkan menjadi Rp349 triliun.   

“Transaksi agregat ini ada transaksi yang debit kredit dan keluar masuk, di dalam melihat akuntansinya ini disebut double triple accounting jadi ini dijumlahkan menjadi Rp349 triliun,” kata dia. 

Sebagai informasi, siang ini komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) duduk bersama di Komisi III DPR RI memenuhi  undangan anggota dewan untuk membahas transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun. 

Dalam rapat tersebut 3 pimpinan kementerian/lembaga hadir dan duduk bersama. Mereka adalah Menko Polhukam Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.   

Mahfud MD Bentuk Satgas Khusus Telusuri Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, Kasus Dugaan Impor Emas Jadi Prioritas

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023). (Foto: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com).

Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD akan membentuk tim gabungan atau satgas khusus yang akan kembali menelusuri transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan.

Dikutip dari Kanal Bisnis Liputan6.com, Selasa (11/4/2023), Mahfud menuturkan, langkah awal dengan ada satgas khusus dimulai menelusuri kasus paling besar nilainya. Nilai paling besar dalam Rp 349 triliun adalah transaksi Rp 189 triliun terkait dugaan impor emas.

“Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat yakni akan dimulai dengan LHP senilai lebih dari Rp 189 triliun,” ujar Mahfud MD di kantor PPATK, Senin, 10 April 2023.

Mahfud MD menuturkan, komite dan tim gabungan atau satgas akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.

Transaksi Mencurigakan

Mahfud MD dan Komisi III DPR Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Mahfud hadir dalam posisinya sebagai Ketua Komite Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Sri Mulyani sebagai anggota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, dugaan transaksi mencurigakan yang mengarah ke tindak pidana pencucian (TPPU). Mahfud MD menuturkan, Rp 349 triliun adalah angka agregat dari transaksi yang terjadi.

Tim gabungan ini dibentuk oleh Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). Didalamnya akan melibatkan Kementerian Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Kejaksaan Agung.

"Komite akan segera membentuk tim gabungan yang akan melajukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA (Laporan Hasil Analisis) LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan melakukan case building. Membangun kasus dari awal,” kata Mahfud.

Mahfud menuturkan, Tim Gabungan atau Satgas Khusus ini akan melibatkan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, hingga Kemenko Polhukam.

  

Infografis Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu Versi Mahfud Md. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu Versi Mahfud Md. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya