Viral Pemalsuan QRIS di Kotak Amal Masjid, BI: QRIS Tetap Aman Digunakan

Bank Indonesia menyampaikan tanggapan dan tindakan atas kasus kriminal yang melibatkan platform pembayaran QRIS.

oleh Jessica Sheridan diperbarui 12 Apr 2023, 14:15 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2023, 14:15 WIB
Cek Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik BI Selama Mitigasi COVID-19
Bank Indonesia sebagai industri dan otoritas mengaku tetap akan melakukan perbaikan dan pembaruan terhadap penggunaan QRIS. Ilustrasi Bank Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) menyampaikan tanggapan dan tindakan atas kasus kriminal yang melibatkan platform pembayaran QRIS sekaligus meluruskan terkait penggunaan QRIS di masyarakat.

Disampaikan oleh Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono melalui media sosial Instagram resmi @bank_indonesia bahwa mereka sangat menyayangkan kejadian yang menimpa sejumlah masjid di Jakarta, terutama karena kejadian tersebut melibatkan platform QRIS.

Bank Indonesia sebagai industri dan otoritas mengaku tetap akan melakukan perbaikan dan pembaruan terhadap penggunaan QRIS, menurut Erwin.

Ada beberapa solusi yang mampu mereka jalankan, dimulai dari pemberian edukasi terhadap masyarakat. Peran BI dalam hal ini adalah menjaga dari sisi keamanan platform tersebut, sementara dari sisi masyarakat perlu adanya kesadaran sebagai pengguna.

“QRIS itu menawarkan kemudahan kepada masyarakat, tetapi penting juga untuk dipahami bahwa sisi keamanan itu juga menjadi penting,” jelas Erwin.

Erwin mengajak kerja sama berbagai pihak untuk selalu waspada. Dalam hal ini, semua pihak perlu ikut mengecek segala kemungkinan-kemungkinan adanya ancaman modus tindak kriminal, seperti kejadian penempelan QRIS yang dimiliki tempat ibadah diganti dengan QRIS pribadi orang lain yang tidak bertanggung jawab baru-baru ini.

Langkah selanjutnya adalah pengadaan Contact Center untuk menerima pengaduan masyarakat. Erwin mengingatkan bahwa BI membuka kesempatan secara luas bagi masyarakat untuk memberikan pengaduan apabila mengetahui modus-modus sejenis atau yang belum pernah ditemukan sebelumnya.

Contact Center BI yang dikenal dengan sebutan ‘Bicara’ juga berfungsi untuk menampung dan menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait QRIS bahkan solusi yang disarankan oleh masyarakat.

Dalam klarifikasinya, Erwin juga menegaskan, “Tetapi QRIS-nya itu sendiri adalah sebuah platform pembayaran yang tetap aman,”

Di sisi lain, kejadian yang melibatkan QRIS ini membuat Erwin berterima kasih mewakili Bank indonesia atas kepercayaan masyarakat atau tempat-tempat tertentu untuk menggunakan platform mereka.

“Dengan segala hormat kami mohon masyarakat untuk juga memperbesar kehati-hatian dalam penggunaan QRIS.” ujarnya.

Diketahui kasus pemalsuan QRIS pada kotak amal ini terungkap ketika beredar video pelaku pemalsu QRIS yang berulah di salah satu masjid di Jakarta Selatan pada Selasa (11/4/2023). Hingga kini, terungkap juga bahwa kasus sejenis terjadi di beberapa masjid di Jakarta.

Detik Detik Penangkapan Iman Mahlil Lubis, Tersangka Penempel QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid

Polisi menangkap tersangka penipuan berkedok menempelkan barcode QRIS di kotak amal Masjid. Tersangka bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis (38) pria kelahiran Medan. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)
Polisi menangkap tersangka penipuan berkedok menempelkan barcode QRIS di kotak amal Masjid. Tersangka bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis (38) pria kelahiran Medan. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Polisi menangkap Mohammad Iman Mahlil, pria diduga melakukan penipuan dengan modus memalsukan tampilan QRIS palsu di kotak amal masjid. Detik-detik penangkapan terekam dalam video berdurasi 1 menit.

Dilihat Selasa (11/4/2023), tampak anggota polisi berpakaian preman menghampiri sebuah rumah kost mewah di bilangan Jakarta Selatan. Kehadiran mereka, disambut pria berkacamata dengan postur tubuh gempal.

Penampilan hanya mengenakan kaos hitam dan celana panjang. Bagian mulut tertutup masker putih.

Salah satu anggota polisi menjelaskan maksud dan tujuan mendatangi pria itu. Tak lama setelah itu, pria berbadan gempal mengizinkan anggota polisi masuk ke dalam.

Anggota polisi langsung meminta kartu identitas pria berbadan gempal. Kartu identitas diabadikan via kamera telepon genggam.

Sementara itu, polisi lain mengambil tas hitam. Saat digeledah ditemukan beberapa lembar sticker QRIS atau QR Code ciptaan pelaku yang belum Ditempel kan. Polisi pun kemudian membawa pria tersebut untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menerangkan, tindakan Mohammad Iman Mahlil memasang QRIS palsu terbongkar dari kecurigaan seorang pengurus masjid saat melihat sticker QRIS atau QR Code tertempel di Masjid Nurul Iman, Blok M Jaksel.

"Salah satu marbot menanyakan kepada pengurus masjid lain, siapa yang menempel QRIS di tembok masjid tersebut. Kemudian pengurus atau DKM masjid mengatakan tidak tahu siapa yang menempelnya," ujar dia.

Auliansyah menerangkan, pengurus menemukan QRIS atau QR Code terpasang di beberapa tempat. Atas kejadian itu dilaporkan ke kepolisian.

Terungkaplah, orang yang menempel QRIS di Masjid Nurul Iman Blok M Square. Dia adalah Mohammad Iman Mahlil Lubis. "Kami kembangkan terhadap yang bersangkutan. Ternyata ada padanya QRIS lain yang belum ditempel dan akan dilakukan penempelan," ujar Auliansyah.

Pelaku Menempel QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid

Polisi menahan Mohammad Iman Mahlil usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan modus memalsukan tampilan QRIS di sejumlah masjid.
Polisi menahan Mohammad Iman Mahlil usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan modus memalsukan tampilan QRIS di sejumlah masjid. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Auliansyah menerangkan, pelaku menempel QRIS miliknya seolah-olah berasal dari masjid. Caranya dengan menimpa atau menempel di atas stiker asli.

"Jadi kalau ini ada QRIS masjid kemudian yang bersangkutan menempel di atas QRIS masjid yang sudah ada. Kemudian ada juga ditempel di samping QRIS yang sudah ada atau menempel di tembok lain yang sudah ada dari QRIS yang sudah ada atau menempel di tempat baru belum ada QRIS," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 Ayat 1 junto Paaal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 junto pasal 51 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang atas No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 80 atau 83 Undang-Undang No 3 Tahun 2011 tentang Transfer dana dan atau Pasal 378 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya