Air France dan Airbus Bebas dari Jerat Kasus Kecelakaan Pesawat Tewaskan 228 Penumpang

Air France dan Airbus didakwa atas dugaan kelalaian dalam kecelakaan setelah penyelidikan sempat dibatalkan pada tahun 2019.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 18 Apr 2023, 13:32 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2023, 13:32 WIB
Ilustrasi Air France
Ilustrasi Air France (Dok.Unsplash/ Miguel Ángel Sanz)

Liputan6.com, Jakarta Air France dan Airbus dinyatakan tidak bersalah atas pembunuhan yang tidak disengaja dalam persidangan terkait kecelakaan penerbangan Rio de Janeiro ke Paris pada tahun 2009 silam. 

Dalam peristiwa pada tahun 2009 silam, kecelakaan tersebut menewaskan 228 penumpang dan awak.

Melansir CNN Business, Selasa (18/4/2023) Air France dan Airbus didakwa atas dugaan kelalaian dalam kecelakaan setelah penyelidikan sempat dibatalkan pada tahun 2019.

"Melihat ilmu pengetahuan pada saat itu, menurut saya tidak ada pertanggungjawaban pidana yang dapat diterapkan," kata salah satu hakim, menurut afiliasi CNN, BFMTV.

Pembebasan itu dikonfirmasi dalam ringkasan putusan pengadilan yang diberikan oleh kantor kejaksaan Paris.

Jaksa di Prancis telah mengambil langkah yang tidak biasa dengan mengakui di pengadilan bahwa "tidak mungkin" menyalahkan salah satu perusahaan.

"Itu adalah bagian dari keputusan yang kami tidak bisa – tahu bagaimana untuk dipuaskan, karena tidak ada di dunia kami, di usia kami, yang dapat membenarkan bahwa 228 orang melakukan penerbangan meninggalkan Rio ke Paris dan tidak pernah mendarat," ujar David Koubbi, seorang pengacara yang mewakili beberapa keluarga korban kecelakaan itu, kepada BFMTV.

Namun, pengadilan menemukan adanya kelalaian yang dilakukan Airbus atau Air France.

Disebutkan dalam pengadilan, salah satu kesalahan pada Airbus adalah tidak mengganti perangkat yang rusak yang disebut tabung pitot, sensor penting untuk menentukan kecepatan dan ketinggian pesawat. 

Sementara Air France, pada bagiannya, tidak melaporkan dengan benar laporan insiden sebelumnya terkait tabung ini kepada pilot.

Akibatnya, kedua perusahaan sekarang bertanggung jawab atas kerusakan sipil. Sidang berikutnya terkait kasus tersebut akan diselenggarakan pada 4 September. mendatang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sekilas Tentang Kecelakaan Pesawat Air France pada Tahun 2009

Ilustrasi
Ilustrasi pesawat lepas landas. (dok. unsplash.com/Asnida Riani)

Kasus ini terjadi berawal dari jatuhnya pesawat Air France 447, yang menggunakan pesawat Airbus A330, saat terbang melintasi Samudra Atlantik. 

Biro d'Enquêtes et d'Analyses (BEA) Prancis menyimpulkan pada tahun 2012 bahwa kecelakaan disebabkan oleh icing pada tabung pitot. Setelah sensor ini gagal, autopilot dinonaktifkan dan awak kokpit kehilangan pembacaan data penerbangan yang dapat diandalkan. Pesawat kemudian jatuh.

Airbus memasang tabung pitot di pesawat pada tahun 2019 mengikuti arahan dari Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa.


Terancam Denda Rp 3,6 M

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Ilustrasi pesawat (Pixabay)

Jika Airbus dan Air France dinyatakan bersalah, masing-masing perusahaan akan didenda sebesar 225.000 euro atau Rp. 3,6 miliar.

Dalam sebuah pernyataan, Airbus mengatakan "menegaskan kembali komitmen penuh perusahaan dan semua karyawannya untuk tetap memprioritaskan budaya mengutamakan keselamatan di seluruh perusahaan dan sektor penerbangan."

Seorang juru bicara Air France juga mengatakan bahwa maskapai "ingin menegaskan kembali kepercayaannya yang berkelanjutan pada semua pilot dan awak pesawatnya dan menegaskan kembali bahwa keselamatan pelanggan dan awaknya merupkan prioritas mutlaknya."

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya