Segini Gaji AKBP Achiruddin Hasibuan, Perwira Polri yang Anaknya Aniaya Mahasiswa di Sumut

Kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan (AH), putra dari perwira menengah Polri, AKBP Achiruddin Hasibuan, masih terus menjadi sorotan publik. Lantas berapa sebenarnya gaji yang diterima Achiruddin Hasibuan.

oleh Tira Santia diperbarui 27 Apr 2023, 14:30 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2023, 14:30 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan (Instagram/@achiruddinhasibuan)
AKBP Achiruddin Hasibuan. Kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan (AH), putra dari perwira menengah Polri, AKBP Achiruddin Hasibuan, masih terus menjadi sorotan publik. Lantas berapa sebenarnya gaji yang diterima Achiruddin Hasibuan. (Instagram/@achiruddinhasibuan)

Liputan6.com, Jakarta Kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan (AH), putra dari perwira menengah Polri, AKBP Achiruddin Hasibuan, masih terus menjadi sorotan publik.Terlebih lagi, AKBP Achiruddin Hasibuan kini sudah dicopot jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Ditresnarkoba Polda Sumut, serta ditahan tempatkan khusus (Patsus). AH pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Selama menjabat di kepolisian, Achiruddin Hasibuan diketahui kerap memamerkan kemewahan di media sosial, salah satunya dengan menunjukkan moge (motor gede) miliknya. Dari sejumlah unggahan di Instagram, AKBP Achiruddin Hasibuan beberapa kali memperlihatkan dirinya sedang mengendarai moge Harley Davidson.

Lantas berapa sebenarnya gaji yang diterima Achiruddin Hasibuan sebagai perwira menengah Polri?

Gaji polisi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Gaji polisi ini dibedakan berdasarkan golongan. Posisi terendah adalah jajaran Tamtama dengan gaji Rp 1.643.500 hingga Rp 2.960.700, dan yang paling tinggi ialah Perwira Tinggi dengan gaji Rp 3.290.500 hingga Rp 5.930.800.

Selain gaji pokok, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi berhak mendapat tunjangan kinerja. Nominalnya sesuai dengan kelas jabatannya.

  1. Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
  2. Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  3. Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  4. Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  5. Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  6. Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  7. Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  8. Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  9. Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  10. Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  11. Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  12. Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  13. Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  14. Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  15. Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  16. Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  17. Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  18. Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000

Untuk perwira polisi berpangkat AKBP berada di level kelas jabatan 11, sehingga mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp 5.183.000.

 

 

Tunjangan Lain

Mirip Mario Dandy, Keluarga AKBP Achiruddin Hasibuan Punya Motor Harlet Davidson dan Ada Jeep Rubicon di Garasi Rumahnya
Mirip Mario Dandy, Keluarga AKBP Achiruddin Hasibuan Punya Motor Harlet Davidson dan Ada Jeep Rubicon di Garasi Rumahnya.  foto: twitter @

Anggota polisi juga menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan. Besaran tunjangan ini relatif lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.

Adapun komponen penghasilan anggota Polri yang meliputi gaji polisi untuk pokoknya beserta sejumlah tunjangan yang diterima dalam sebulan:

  • Gaji Pokok.
  • Tunjangan kinerja atau tukin Tunjangan Istri/Suami.
  • Tunjangan Anak. Tunjangan Pangan/Beras.
  • Tunjangan Lauk Pauk. Tunjangan Umum.
  • Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional.
  • Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
  • Tunjangan Khusus Provinsi Papua.
  • Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil.
  • Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan).
  • Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas.
  • Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
  • Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pembulatan.
  • Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Beredar Informasi AKBP Achiruddin Hasibuan Diduga Punya Gudang BBM, Polda Sumut: Masih Didalami

Gudang BBM
Gudang diduga tempat penyimpanan BBM (Istimewa)

Sebelumnya, Polda Sumut melakukan penggeledahan di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Rabu, 26 April 2023, kemarin. Penggeledahan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, kepada Ken Admiral.

Rumah milik mantan Kabag Binops Polda Sumut yang digeledah beralamat di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Penggeledahan disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat.

Tidak jauh dari rumah AKBP Achiruddin Hasibuan ada gudang diduga tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang belum diketahui jenisnya. Informasi yang beredar, gudang BBM tersebut diduga milik perwira menengah Polri tersebut.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonformasi Liputan6.com, Kamis (27/4/2023), mengenai gudang BBM diduga milik AKBP Achiruddin, menjawab singkat, "Sedang didalami Penyidik Krimsus."

Berdasarkan foto-foto yang diperoleh, gudang BBM tampak berpagar seng. Di areal luar tampak 1 unit truk terparkir. Kemudian, dalam salah satu foto juga memperlihatkan ada tangki penympanan BBM di dalam gudang tersebut.

Informasi Beredar Lainnya

Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi Tersangka Penganiayaan
Polda Sumut menetapkan AH, anak perwira menengah Polri AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa. (Foto: Istimewa)

Selain itu, Inspektorat Pengawasan Umum Daerah (Itwasda) dan Bidang Propam Polda Sumut juga mendalami informasi beredar terkait AKBP Achiruddin Hasibuan diduga memiliki istri lebih dari satu.

"Jika memang ada informasi seperti itu, ini bagian dari proses yang sedang dilakukan Propam dan Itwasda, yaitu mendalami semua informasi dari masyarakat," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu, 26 April 2023.

Disebutkan Hadi, seorang anggota Polri sudah jelas memiliki aturan yang tertuang dalam Undang-Undang, yaitu tidak dibenarkan memiliki istri lebih dari satu.

"Dalam berkeluarga, istri sah itu sudah diatur secara jelas. Tidak boleh melebihi dari apa yang menjadi aturan ketentuan Undang-Undang terkait perkawinan bagi pegawai negeri Polri," sebutnya.Advertisement

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya