Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan besaran tarif layanan di kawasan Candi Borobudur. Termasuk biaya tarif bagi wisatawan baik domestik maupun mancanegara.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Beleid ini diteken pada 26 April 2023.
Baca Juga
Tarif tiket masuk berkisar antara Rp 4.000-15.000 per orang per sekali masuk. Sementara untuk kendaraan, tarif yang berlaku berkisar Rp 5.000-25.000 per kendaraan per sekali masuk.
Advertisement
Menkeu juga mengatur besaran tarif bagi wisatawan mancanegara. Bagi warga negara asing, tarifnya berlaku 200 persen dari tarif normal.
Artinya, tarif masuk kawasan Candi Borobudur berkisar Rp 8.000-30.000 per orang per sekali masuk. Serta, Rp 10.000-50.000 per kendaraan per sekali masuk.
"Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200 persen (dua ratus persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2," tulis Pasal 12 Ayat 1 beleid tersebut, dikutip Kamis (4/5/2023).
Sementara itu, pada hari libur, baik akhir pekan maupun libur nasional dikenakan tarif lebih tinggi 150 persen dari tarif normal.
"Terhadap pengguna layanan yang menggunakan layanan pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim puncak liburan dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2," tulis Pasal 13 ayat 1.
Â
Tarif Tiket Masuk
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan peraturan baru terkait tiket masuk kawasan wisata Borobudur.
Menkeu menetapkan harga tiket masuk kawasan Borobudur perorangan sebesar Rp. 4.000 hingga Rp 15.000 per orang per sekali masuk mulai Mei 2023.
Sedangkan untuk tarif tiket masuk kendaraan ditetapkan sebesar Rp. 5.000 sampai Rp. 25.000 per sekali masuk.
Besaran tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kepada pengguna layanan," tulis Pasal 1 PMK Nomor 42 Tahun 2023, dikutip Rabu (3/5/2023).
Â
Advertisement
Biaya-Biaya
Kemudian pada Pasal 5, disebutkan bahwa penetapan tarif ini mempertimbangkan paling sedikit meliputi biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, serta tarif kompetitor.
Sementara itu, dalam pasal 12 PMK tersebut dituliskan bahwa untuk Warga Negara Asing (WNA) atau wisatawan asing, tarif tiket masuk Borobudur dikenakan hingga 200 persen.
"Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200 persen," jelasnya.
Adapun besaran tarif masuk Borobudur bagi WNA akan ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Â
Layanan Gratis
Namun, ada kegiatan atau pengguna layanan tertentu yang dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp. 0,00 atau gartis.
Yaitu kegiatan kenegaraan, pencarian dan pertolongan bencana alam, bencana non-alam, dan bantuan kemanusiaan, atau untuk kepentingan umum dan sosial, menjalankan misi khusus dari pemerintah, dan tingkat regional, nasional, atau internasional yang tidak bersifat komersial.
"Pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud terdiri atas pelaku usaha mikro dan kecil,penduduk setempat,agen wisata, dan pengguna layanan tertentu lainnya," demikian PMK Nomor 42 Tahun 2023.
Advertisement