Buruh Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Persidangan Bakal Dibarengi Aksi Demo

endaftaran gugatan UU Cipta Kerja ke MK dilakukan secara daring atau online pada 1 Mei 2023 dan pendaftaran secara fisik dilakukan pada 3 Mei 2023.

oleh Arief Rahman H diperbarui 04 Mei 2023, 16:50 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2023, 16:50 WIB
Orasi di Peringatan May Day 2023, Said Iqbal Bertekad Partai Buruh Rebut 30 Kursi DPR
Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi pada acara Mayday Fiesta 2023 dalam rangka memperingati hari buruh internasional di Istora Senayan, Jakarta, Senin 1 Mei 2023. Said bertekad, Partai Buruh bisa merebut 30 kursi di DPR. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Liputan6.com, Jakarta Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan pihaknya telah melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan UU Cipta Kerja itu berupa uji materil dan uji formil.
 
Iqbal menerangkan, pendaftaran gugatan dilakukan secara daring atau online pada 1 Mei 2023 dan pendaftaran secara fisik dilakukan pada 3 Mei 2023.
 
Beberapa poin yang menjadi perhatian buruh adalah aturan mengenai upah murah, kebijakan outsorcing, aturan kerja kontrak, hingga soal penolakan terhadap bank tanah.
 
"Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh sudha selesai mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Kamis (4/5/2023).
 
Dia menegaskan, sejalan dengan proses persidangan MK kedepannya, akan dibarengi dengan aksi demonstrasi dari kalangan buruh. Nantinya, akan ada aksi bergantian di setiap provinsi.
 
"Hari-hari kedepan, dimulai satu atau dua minggu kedepan kami akan aksi bergiliran per provinsi. 20 Mei, 30 ribu buruh Jawa Barat akan aksi di Gedung Sate Bandung. 22 Mei ribuan buruh aksi di depan Balaikota Jakarta, untuk meminta mencabut UU Cipta Kerja," bebernya.
 
Dia menerangkan, proses gugatan ke MK dilakukan atas nama Partai Buruh. Kendati, itu mewakili suara-suara dari setiap konfederasi dan serikat buruh yang tergabung di dalam Partai Buruh.
 
Said Iqbal menyebut, muara dari aksi demostrasi penolakan UU Cipta Kerja ini akan dilakukan dengan mogok kerja. Hanya saja, itu akan dilakukan jika MK tidak mengabulkan gugatan buruh.
 
 

Tuntutan Buruh

FOTO: Aksi Buruh Peringati May Day di Kawasan Patung Kuda
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Aksi tersebut untuk memperingati May Day serta menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke substansi UU Nomor 13 Tahun 2003. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
 
Puluhan ribu buruh akan menggelar aksi pada Hari Buruh Internasional atau May Day, hari ini, Senin 1 Mei 2023. Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) itu akan menggelar aksinya di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi daam memperingati Hari Buruh 2023.
 
KSPI mencatat sudah terkonfirmasi 50 ribu orang akan menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional tersebut.
 
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengatakan buruh akan kembali melakukan aksi demonstrasi besar-besaran dalam rangka memperingati Hari Buruh pada 1 Mei 2023 mendatang.
 
"Selamat hari buruh teman-teman, kita akan melakukan aksi besar-besaran," kata Andi, Senin (1/5/2023)
 
Sebagai informasi, Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi persnya menyebut ada 7 tuntutan buruh dalam Peringatan May Day atau Hari Buruh 2023 pada 1 Mei 2023.
 
 

7 Tuntutan

Buruh Demo Lagi di Depan DPR
Massa buruh menggelar unjuk rasa di depan Kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Buruh kembali menggelar aksi lanjutan menuntut pemerintah dan DPR untuk mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
7 Tuntutan Buruh saat May Day 2023:
 
• Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
 
• Cabut parliamentary threshold 4 persen dan Presidential threshold 20 persen karena membahayakan demokrasi.
 
• Sahkan RUU DPR dan perlindungan pekerja rumah tangga.
 
• Tolak RUU Kesehatan, Reforma agraria dan kedaulatan pangan.
 
• Tolak bank tanah, tolak impor beras kedelai dan lain-lain.
 
• Pilih capres yang pro buruh dan kelas pekerja. Partai buruh haram hukumnya berkoalisi dengan parpol yang mengesahkan UU Cipta Kerja.
 
• HOSTUM, Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya