Viral Kasus Syarat Tidur Bareng Bos Demi Kontrak Kerja Diperpanjang, Buruh: Proses Hukum!

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) meminta oknum managemen perusahaan di Cikarang, yang diduga memberikan syarat perpanjangan kontrak dengan mengharuskan pekerja perempuan untuk berhubungan badan bersama atasannya agar diproses secara hukum.

oleh Tira Santia diperbarui 05 Mei 2023, 14:20 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2023, 14:20 WIB
Kawin Kontrak di Cina, 2 Wanita Pakai Dokumen Palsu Tak Bisa Pulang
Ilustrasi. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) meminta oknum managemen perusahaan di Cikarang, yang diduga memberikan syarat perpanjangan kontrak dengan mengharuskan pekerja perempuan untuk berhubungan badan bersama atasannya agar diproses secara hukum. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengutuk keras tindakan oknum manajemen perusahaan di Cikarang, yang diduga memberikan syarat perpanjangan kontrak kepada tenaga kerjanya, dengan mengharuskan pekerja perempuan untuk berhubungan badan dengan atasannya agar dapat bertahan di perusahaan.

Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat menilai kasus syarat perpanjangan kontrak kerja dengan berhubungan badan sebagai tindakan biadab yang tidak bisa dimaafkan oleh siapapun.

"Biadab karena pelaku telah melakukan pelecehan seksual, eksploitasi manusia dan melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak!," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Mirah pun meminta aparat kepolisian harus secara tuntas, mengusut dan mengungkap pelakunya serta menghukum pelaku dengan sanksi yang seberat-beratnya.

Mirah Sumirat yang juga merupakan Presiden Women Committee UNI Asia Pacific, sebuah federasi serikat pekerja internasional, menegaskan bahwa permasalahan pelecehan seksual di tempat kerja, menjadi perhatian serius bagi seluruh dunia. Karenanya, Mirah Sumirat mendesak pihak-pihak terkait untuk segera mengambil langkah-langkah sesuai tupoksinya masing-masing, terhadap kasus yang sangat memalukan ini.

Berikut sejumlah tuntutan ASPEK Indonesia dalam kasus tersebut:

  1. Agar para pelaku diproses hukum dan dihukum seberat-beratnya. Tidak boleh ada perdamaian dalam kasus pelecehan seksual, karena yang dirugikan adalah para korban. Kasus ini pantas disebut sebagai praktek perbudakan dan eksploitasi manusia.
  2. Agar para korban diberikan jaminan perlindungan hukum, termasuk dalam memberikan kesaksian atas kasus ini. Karena dalam situasi seperti ini, biasanya korban berada dalam posisi sangat rentan dan rawan intimidasi termasuk ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bahkan ancaman serius lainnya.
  3. Agar Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera turun ke lapangan, termasuk menindak tegas perusahaan yang tidak mampu memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada pekerjanya, khususnya hak-hak pekerja perempuan. Bukan tidak mungkin, kasus seperti ini banyak terjadi di lapangan.
  4. Agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), segera membentuk Tim Khusus untuk membantu para korban pelecehan seksual ini agar terlindungi keselamatan diri dan keluarganya, serta dalam menuntut keadilan hukum.

Heboh Syarat Tidur Bareng Bos agar Kontrak Kerja Diperpanjang

Korban Trafficking Jalani Perawatan Akibat Penganiayaan Suami Kontrak
Ilustrasi. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) meminta oknum managemen perusahaan di Cikarang, yang diduga memberikan syarat perpanjangan kontrak dengan mengharuskan pekerja perempuan untuk berhubungan badan bersama atasannya agar diproses secara hukum. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memastikan akan memberikan pendampingan kepada karyawati korban dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum pimpinan perusahaan dengan modus bermalam bersama di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.

"Pada prinsipnya kalau nanti sudah ada korban yang melapor, siapa pun dia, kita siap melakukan pendampingan. Sudah ada instruksi juga dari Pak PJ Bupati Bekasi terkait persoalan ini," kata Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bekasi Nur Hidayah dikutip dari Antara Cikarang, Kamis (5/5).

Dia mengatakan, pendampingan yang dilakukan mulai dari upaya mediasi berkaitan dengan hal bersifat normatif yang disampaikan pihak perusahaan kepada pekerja selaku korban dugaan kasus tersebut.

Pendampingan juga dilakukan pihaknya berkaitan dengan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana melalui proses pengaduan masyarakat.

Kemnaker Terus Sosialisasikan Penempatan Pekerja Migran secara Nonprosedural

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Gedung Kementerian Ketenagakerjaan. Kemnaker telah menerima beberapa informasi terkait jumlah PHK, khususnya di sektor industri padat karya orientasi ekspor seperti garmen, tekstil, dan alas kaki. (Dok. Kemnaker)

Dalam rangka mencegah terjadinya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke luar negeri, Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik secara offline maupun online. 

"Kemnaker telah dan akan terus melakukan sosialisasi guna meminimalisasi terjadinya penempatan nonprosedural. Kemnaker juga aktif menginformasikan mana-mana saja lowongan pekerjaan yang terindikasi penipuan, khususnya sebagai scammer atau judi online," kata Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono melalui Siaran Pers Biro Humas pada Rabu (3/5).

Dirjen Suhartono mengatakan, Kemnaker juga berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga, baik dalam mencegah penempatan PMI secara nonprosedural maupun dalam menangani kasus. Suhartono mencontohkan, Kemnaker telah berkoordinasi secara intensif dengan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait pencegahan penempatan PMI nonprosedural di perlintasan (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) dan pengawasan yang selektif dalam permintaan pembuatan paspor oleh CPMI.

Selain dengan Ditjen Imigrasi, Kemnaker juga menjalin kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi dalam rangka pengawasan dan monitoring konten yang terindikasi lowongan pekerjaan penipuan yang berdampak pada penempatan nonprosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Saat ini telah ditandatangani MoU dengan Kemkominfo, dan saat ini dalam penyusunan/pembahasan Perjanjian Kerja Sama antara Dirjen Binapenta dengan Dirjen Aptika Kemkominfo mengenai Filtrasi Media dalam Penguatan Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, koordinasi juga aktif dilakukan Kemnaker dengan Dinas Tenaga Kerja di tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait penyebarluasan informasi kepada masyarakat di masing-masing wilayahnya mengenai ciri-ciri lowongan kerja penipuan dan indikasi penempatan PMI nonprosedural sebagai scammer atau judi online.

Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja
Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya