Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah guru non-ASN atau Aparatur Sipil Negara.
"Kita sedang mencari solusi alternatif yang terbaik bagi non-ASN, kemudian termasuk masalah guru-guru di berbagai daerah di seluruh Indonesia," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keteranganya, Jumat (5/5).
Baca Juga
Azwar membeberkan per 1 Mei 2023, usulan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterima sebanyak 266.560 formasi.
Advertisement
"Ini menjadi arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) soal dasar terkait guru dan tenaga kesehatan ini bisa segera dituntaskan," jelasnya.
Sambungnya, solusi yang dicari akan diselesaikan secara bersama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri.
Dalam kesempatan yang sama Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim mengatakan salah satu langkah yang ditempuh pihaknya adalah mendorong pemerintah daerah untuk mengusulkan formasi guru sesuai dengan kebutuhan.
"Itu yang kita ingin lebih banyak lagu guru non-ASN yang layak menjadi PPPK. Dan juga kami memikirkan bagaimana kedepannya kita menyelesaikan masalah kebutuhan guru ini secara lebih efisien," tutur Nadiem.
Menpan RB Minta BKN Kaji Tingkat Kelulusan soal Passing Grade PPPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuat simulasi dan kajian terkini terkait kelulusan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, atau PPPK.
Itu menyusul banyaknya masukan melalui media sosial maupun secara langsung kepada Menteri PANRB terkait nilai ambang batas. Passing grade tersebut sebelumnya diusulkan masing-masing instansi pembina.
“Saya sudah bahas soal passing grade dengan BKN. Pertama, kita sedang simulasi beberapa hal soal penyesuaian passing grade, untuk potensi ada afirmasi-afirmasi," ujar Anas, Rabu (3/5/2023).
"Kedua, kita akan kumpulkan puluhan instansi pembina, agar ke depan kebutuhan instansi pembina bisa tetap terjawab dengan hasil rekrutmen yang ada. Karena tentu Kementerian PANRB harus mengetahui kebutuhan kompetensi dari instansi pembina masing-masing jabatan," paparnya.
Anas mengatakan, berdasarkan reformasulasi dan simulasi yang akan dilakukan BKN, kini sedang dimatangkan. Nantinya bisa diputuskan adanya potensi afirmasi bagi penentuan ambang batas seleksi PPPK.
"Jadi berbagai masukan terkait passing grade yang disebut menyebabkan ada sejumlah peserta dinyatakan tidak lolos, itu sudah kita bahas. Tapi tentu Kementerian PANRB dan BKN juga harus melibatkan instansi pembina, karena instansi pembina yang mengusulkan skema passing grade sesuai kebutuhan mereka," tuturnya.
Advertisement
Ditentukan Masing-Masing Instansi
Sebagai informasi, nilai passing grade atau ambang batas ditentukan oleh masing-masing instansi pembina atau instansi sektoral masing-masing jabatan fungsional.
Sementara soal-soal dalam Computer Assisted Test (CAT) disusun oleh instansi pembina masing-masing jabatan, bersama konsorsium yang terdiri atas berbagai perguruan tinggi. “Oleh karena itu saya minta dilakukan reformulasi baik terkait passing grade, maupun terhadap instansi-instansi pembina yang merumuskan soal-soal bagi ujian teman-teman PPPK,” tegas Anas.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan, jajarannya akan melakukan simulasi atas afirmasi-afirmasi yang nantinya diterapkan. Terutama afirmasi terkait nilai ambang batas dan masa kerja dari tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN.
“Kami akan melakukan simulasi sejauh mana afirmasi-afirmasi itu bisa dilakukan. Nanti kalau hasilnya sudah ada kami akan sampaikan kepada Pak Menteri untuk bisa dijadikan kebijakan dari Kementerian PANRB,” jelas Bima.