Sri Mulyani Anggarkan Rp 1 Miliar untuk PNS Eselon I Beli Mobil Listrik

Dalam PMK tersebut Sri Mulyani mematok Standar Biaya Masukan mobil listrik sebesar Rp 966 juta pejabat eselon I. Sementara untuk mobil listrik bagi pejabat eselon II dialokasikan Rp 746 juta.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Mei 2023, 14:15 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2023, 14:15 WIB
Toyota Pinjamkan 65 Unit Mobil Listrik bZ4X untuk Mobilitas di KTT ASEAN (Ist)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperbolehkan setiap kementerian dan lembaga melakukan pengadaan mobil listrik dan motor listrik sebagai kendaraan dinas pada 2024. Toyota Pinjamkan 65 Unit Mobil Listrik bZ4X untuk Mobilitas di KTT ASEAN (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia terus mengembangkan ekosistem kendaraan listrik. Terbaru, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperbolehkan setiap kementerian dan lembaga melakukan pengadaan mobil listrik dan motor listrik sebagai kendaraan dinas pada 2024.

Kebijakan mengenai alokasi anggaran untuk mendaraan listrik tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam PMK tersebut Sri Mulyani mematok Standar Biaya Masukan mobil listrik sebesar Rp 966 juta pejabat eselon I. Sementara untuk mobil listrik bagi pejabat eselon II dialokasikan Rp 746 juta.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyediakan mobil listrik sebagai kendaraan operasional kantor, dengan budget Rp 430 juta dan pengadaan motor listrik senilai Rp 28 juta.

Direktur Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kemenkeu Lisbon Sirait mengatakan, penganggaran kendaraan listrik sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mengatasi dampak perubahan iklim.

Apalagi Presiden Joko Widodo telah menerbitkan  Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah. 

“Pemerintah pusat dan pemda didorong menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai karena lebih efisien,” kata Lisbon dalam media briefing Ditjen Anggaran, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023). 

Lisbon menjelaskan satuan biaya kendaraan listrik yang terdapat dalam PMK 49/2023 sebenarnya nilai maksimal dari barang yang akan dibeli pemerintah. Besara angka yang ditetapkan juga telah melewati survei harga yang dilakukan Kemenkeu. 

“Sekali lagi, satuan biaya ini sebenarnya kita buat karena terdapat beberapa variasi mengenai harga dari kendaraan listrik ini walaupun sebenarnya spesifikasinya sudah ditentukan sesuai level jabatannya,” kara dia

“Jadi, satuan biaya ini sekali lagi ya kalau kebijakan yang di inpres tadi dilaksanakan oleh KL dan kapan atau bagaimana kondisi yang dipenuhi untuk mengadakan kendaraan baru, syaratnya sama,” papar Lisbon. 

 

Batasan Biaya

13 Mobil Litrik BMW iX Resmi Jadi Mobil KTT ASEAN 2023
Petugas memasang bendera merah putih pada acara penyerahan mobil listrik BMW iX kepada Kemensetneg sebagai mobil KTT ASEAN 2023 di Jakarta (13/04/2023). Kendaraan resmi para presiden dan perdana menteri dari 10 negara peserta KTT ASEAN yang diadakan pada tanggal 9-11 Mei 2023. (Liputan6.com)

Dia menegaskan satuan biaya ini bukan instrumen untuk mengadakan keputusan menggunakan kendaraan listrik. Kebijakan ini sebagai respons dari kebijakan pengadaan kendaraan listrik yang sudah ada kebijakannya sendiri. 

“Sudah ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Jadi kalau memang keputusan mengadakan kendaraan baru itu berlaku untuk kendaraan listrik ini sehingga batasan biayanya kita buat di dalam PMK ini,” kata dia. 

Terkait tingginya anggaran kendaraan listrik lebih tinggi dari kendaraan konvensional, Lisbon menjelaskan karena perbedaan harga dua jenis kendaraan tersebut. Mengingat harga kendaraan listrik yang memang lebih mahal. 

“Kan kesannya pagu untuk kendaraan konvensional lebih rendah, listrik lebih tinggi 10 persen. Tapi sebenarnya bukan kita ingin menambah tapi berdasarkan fakta bahwa harga kendaraan listrik rata-rata di atas kendaraan konvensional,” kata dia.

“Jadi yang pasti standar satuan biaya harus berdasarkan kondisi ril, percuma juga juga kita bikin satuan biayanya X, tapi barangnya enggak ada,” sambungnya. 

 

Tidak Harus Beli

PLN memastikan SPKLU siap melayani dan memudahkan untuk masyarakat menggunakan mobil listrik selama periode mudik Lebaran 2023. (Dok PLN)
PLN memastikan SPKLU siap melayani dan memudahkan untuk masyarakat menggunakan mobil listrik selama periode mudik Lebaran 2023. (Dok PLN)

Kasubdit Standar Biaya, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Amnu Fuady menegaskan, pihaknya hanya mengatur ketentuan terkait pengadaan kendaraan listrik untuk pejabat maupun pegawai pemerintah. Namun tidak lantas membuat semua pejabat negara harus membeli unit baru. 

“Satuan biaya pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai itu ada ketentuannya. Mentang-mentang di standar biaya ada kemudian semuanya diadakan berapa itu eselon 1 dan eselon 2, tidak bisa,” tuturnya. 

Caranya harus merujuk pada pengadaan barang/jasa sebagai Barang Milik Negara (BMN). Sehingga  masing-masing Kementerian memiliki inventaris kendaraannya masih bagus atau tidak, rusaknya ringan atau berada. 

“Jadi nih rusak, gak bisa, ada tata caranya lagi. Kalau ada alokasinya baru bisa, kalau tidak ada ya enggak bisa meskipun di sini ada banyak. Kalau enggak ada duitnya enggak bisa,” pungkasnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya