Persiapan, Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2023

Pemerintah memastikan gaji ke-13 PNS cair mulai Juni 2023

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 26 Mei 2023, 14:11 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2023, 14:11 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji
Pemerintah memastikan gaji ke-13 PNS cair mulai Juni 2023

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan akan mulai mencairkan gaji ke-13 PNS pada Juni 2023. Instruksi mengenai Gaji ke-13 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN. 

"Gaji ke-13 akan dibayar mulai bulan Juni 2023,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani ditulis, Jumat (26/5/2023). 

Sri Mulyani mengatakan pembayaran gaji ke-13 PNS ini bertujuan untuk membantu para keluarga ASN dalam menghadapi tahun ajaran baru. Sehingga tambahan gaji tersebut bisa digunakan untuk membiayai pendidikan anak-anak dari para abdi negara. 

“Ini untuk membantu keluarga-keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru untuk belanja pendidikan bagi putra-putri PNS,” kata dia. 

Sumber Dana Gaji ke-13

Pembayaran gaji ke-13 untuk ASN atau PNS pemerintah pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan ASN Pemerintah Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

“(Sehingga) Pemda diminta  mengeluarkan pertauran kepala daerah untuk menjalankan PP 15/2023 tentang THR dan gaji ke 13,” kata dia.

Sri Mulyani berharap, gaji ke-13 PNS cair ini bisa menjadi salah satu pendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Mengingat bertepatan juga dengan musim libur lebaran. Sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga. 

“Kita berharap keseluruhan ekonomi masyarakat akan terus membaik,” pungkas Sri Mulyani.

Konfirmasi TASPEN

banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN tengah bersiap untuk menyalurkan dana gaji ke-13 pada Juni 2023 mendatang. Perusahaan memastikan pencairan dana akan berjalan sesuai jadwal.

Informasi, penyaluran gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Corporate Secretary TASPEN Mardiyani Pasaribu mengatakan pihaknya bakal mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan tersebut. Merujuk Pasal 12 Ayat (1) beleid itu pemberian manfaat gaji ketiga belas kepada peserta paling cepat dilakukan pada Juni 2023.

"Maka dari itu sebagai bentuk komitmen TASPEN kepada peserta, proses pembayaran gaji ketiga belas akan dilaksanakan sesuai ketentuan karena merupakan kewajiban dalam penyaluran manfaat Program Pensiun," kata dia dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).

Marsiyani menjelaskan, pembayaran gaji ketiga belas kepada peserta Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023 dilaksanakan secara otomatis oleh TASPEN sehingga tidak memerlukan pengajuan persyaratan dari Peserta.

"Kewajiban peserta pensiun adalah melakukan proses verifikasi dan autentikasi secara mandiri melalui Aplikasi Taspen Otentikasi pada smartphone," ujarnya.

Hal ini perlu dilakukan sebagai proses validasi identitas peserta TASPEN secara sistem untuk meningkatkan kemananan dan kemudahan klaim manfaat para peserta TASPEN. Proses ini berkaitan dengan kombinasi penggunaan username dan password, fingerprint, retina scan, tanda tangan, dan lainnya.

Program TASPEN

Wajah baru PT Taspen (Persero)
Wajah baru PT Taspen (Persero)

Informasi, sebagai pengelola Program Jaminan Sosial, TASPEN memiliki beragam program yang bermanfaat bagi para peserta aktif dan pensiunan. Antara lain Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Program Jaminan Kematian (JKM).

Secara khusus, Program Pensiun adalah program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.

"Manfaat yang diterima peserta pada program Pensiun meliputi Pensiun Bulanan, Uang Duka Wafat, Pensiun Terusan, Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu, gaji ketiga belas, dan Tunjangan Hari Raya," pungkas Mardiyani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya