Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan progres penetapan Nomor Induk (NI) Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2022.Â
Pengumuman progres penetapan NI Seleksi 2022 dipublikasikan melalui akun Instagram resmi BKN, @bkngoidofficial.Â
Baca Juga
"Buat kalian yang ingin mengetahui perkembangan rangkaian seleksi PPPK 2022, cek informasi terbaru ini ya," dikutip dari akun Instagram @bkngoidofficial, Senin (5/6/2023).
Advertisement
"Lebih detailnya, kalian juga bisa cek update medsos Kantor Regional BKN untuk perkembangan penetapan NI PPPK di wilayah kalian," tambahnya.
Berikut adalah progres penetapan NI Seleksi PPPK Formasi Tahun 2022 :
PPPK Guru
Formasi: 319.029
Lulus : 250.432
Isi DRH : 248.442
NIP : 38.722
PPPK Tenaga Kesehatan
Formasi: 88.378
Lulus : 69.455
Isi DRH : 69.079
NIP : 66.774
PPPK Teknis
Formasi: 110.434
Lulus : 51.669
Isi DRH: 7.818
NIP : -
ÂÂÂView this post on Instagram
Sementara itu, untuk pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 masih dalam penantian. Salah satunya setelah proses validasi kebutuhan di lingkungan pemerintahan.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce beberapa waktu lalu mengungkapkan, saat ini pemerintah masih menghimpun data untuk kebutuhan pembukaan tersebut. Setelah itu, baru bisa diputuskan kapan akan dibuka seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023.
 "Informasi terkait pembukaan akan disampaikan kemudian setelah validasi dan penetapan kebutuhan. Seluruh informasi terkait pengadaan ASN akan dimuat di website, media sosial, dan kanal komunikasi resmi milik Kementerian PANRB, BKN dan K/L/D," ujar Averrouce kepada Liputan6.com, 11 Mei 2023.
Â
Daftar Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongan, Tertinggi Tembus Rp 6,7 Juta
Besaran gaji PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja minimal serta masa kerja maksimal.
Sebagai informasi, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Dalam definisi secara sederhana, PPPK adalah pegawai kontrak yang dikontrak oleh pemerintah dalam waktu tertentu untuk melaksanakan tugas yang dibutuhkan.
Hukum PPPK sebagai ASN tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berikut adalah besaran gaji PPPK berdasarkan golongannya, dikutip dari unggahan di Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jumat (26/5/2023) :Â
Golongan I
Masa kerja minimal Rp. 1.794.900
Masa kerja maksimal Rp. 2.686.200
Golongan II
Masa kerja minimal Rp. 1.960.200
Masa kerja maksimal Rp. 2.843.900
Golongan III
Masa kerja minimal Rp. 2.043.200
Masa kerja maksimal Rp. 2.964.200
Golongan IV
Masa kerja minimal Rp. 2.129.500
Masa kerja maksimal Rp. 3.089.600
Golongan V
Masa kerja minimal Rp. 2.325.600
Masa kerja maksimal Rp. 3.879.700
Golongan VI
Masa kerja minimal Rp. 2.539.700
Masa kerja maksimal Rp. 4.043.800
Golongan VII
Msa kerja minimal Rp. 2.647.200
Masa kerja maksimal Rp. 4.214.900
Golongan VIII
Masa kerja minimal Rp. 2.759.100
Masa kerja maksimal Rp. 4.393.100
Golongan IX
Masa kerja minimal Rp. 2.966.500
Masa kerja maksimal Rp. 4.872.000Â
Advertisement
Besaran Gaji Golongan PPPK Lainnya
Golongan X
Masa kerja minimalRp. 3.091.900
Masa kerja maksimal Rp. 5.078.000
Golongan XI
Masa kerja minimal Rp. 3.222.700
Masa kerja maksimal Rp. 5.292.800
Golongan XII
Masa kerja minimal Rp. 3.359.000
Masa kerja maksimal Rp. 5.516.800
Golongan XIII
Masa kerja minimal Rp. 3.501.100
Masa kerja maksimal Rp. 5.750.100
Golongan XIV
Masa kerja minimal Rp. 3.649.200
Masa kerja maksimal Rp. 5.993.300
Golongan XV
Masa kerja minimal Rp. 3.803.500
Masa kerja maksimal Rp. 6.246.900
Golongan XVI
Masa kerja minimal Rp. 3.964.500
Masa kerja maksimal Rp. 6.511.100
Golongan XVII
Masa kerja minimal Rp. 4.132.200
Masa kerja maksimal Rp. 6.786.500
Calon PPPK Teknis 2022 Lolos Seleksi Diminta Isi Daftar Riwayat Hidup Mulai 23 Mei 2023
Hampir rampung, proses Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Teknis 2022 sudah memasuki tahap berikutnya. Calon PPPK teknis yang lulus pascasanggah ujian kompetensi diminta mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH NI mulai hari ini, Selasa, 23 Mei 2023.
Sebab itu para calon PPPK Teknis 2022 segera menyiapkan dokumen. Adapun BKN menjadwalkan calon PPPK teknis 2022 mengisi daftar riwayat hidup mulai 23 Mei sampai dengan 8 Juni 2023.
Selanjutnya, bila mengacu sesuai jadwal tahap berikutnya adalah usul penetapan NI PPPK teknis akan berlangsung sejak 1 sampai dengan 30 Juni 2023.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah melakukan penyesuaian jadwal seleksi PPPK tenaga teknis 2022. Hal itu tertuang dalam Surat BKN Nomor 4916/B-MP.01.02/SD/D/2023 tentang Penyesuaian Tanggal Usul Penetapan NI PPPK JF Tenaga Teknis Tahun 2022 secara elektronik.
Bagi yang belum tahu, pengisian daftar riwayat hidup calon PPPK tenaga teknis dapat dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN.
Namun, sebelumnya pelamar diberi dua pilihan untuk melanjutkan ke tahap pemberkasan atau mengundurkan diri. Bila memilih untuk mengundurkan diri, pelamar harus mengunggah Surat Pengunduran Diri.
Akan tetapi, jika memilih untuk lanjut ke proses selanjutnya, pelamar diarahkan ke laman pengisian DRH NI PPPK.
Advertisement