Liputan6.com, Jakarta Pemerintah disebut memiliki tunggakan utang Rp 179,5 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP). Hal ini diungkapkan langsung oleh pengusaha jalan tol Jusuf Hamka.
Jsuuf Hamka menjelaskan utang tersebut merupakan milik CMNP yang juga perusahannya, dan ditempatkan di deposito Bank Yakin Makmur (YAMA).
Duduk perkara dari masalah ini sebenarnya berawal dari krisis 1998. Saat krisis itu Bank YAMA bangkrut, sehingga pemerintah memberikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Adanya suntikan dana ini membuat deposito yang ada di Bank YAMA seharusnya menjadi tanggungan pemerintah.
Advertisement
Berdasarkan naskah amandemen berita acara kesepakatan jumlah pembayaran tertulis Mahkamah Agung telah memutuskan pada 15 Januari 2010 lalu. Dalam putusan itu pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan harus membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 juta.
Selain itu, putusan hukum itu juga meminta pemerintah membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan tersebut.
Pemerintah Minta Keringanan
Saat itu, CMNP sempat mengajukan permohonan teguran ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar pemerintah melaksanakan putusan yang telah inkracht tersebut. Hanya saja hal tersebut direspon pemerintah dengan meminta keringanan dengan membayar utang pokoknya saja atau tanpa denda.
Atas permintaan tersebut perusahaan milik Jusuf Hamka ini merasa keberatan dan meminta Kementerian Keuangan untuk membayar berikut dengan bunganya.
Alhasil kedua belah pihak bersepakat untuk membayar pokok dan denda dengan total nilai Rp 179,5 miliar.
Pembayaran utang dilakukan dua tahap, yakni pada semester pertama tahun anggaran 2016 dan semester pertama 2017, dengan masing-masing senilai Rp89,7 miliar. Hanya saja, sampai saat ini, utang tersebut juga belum juga dibayarkan Pemerintah.
Tanggapan Kemenkeu
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang pemerintah Rp 179 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Kementerian Keuangan pun buka suara mengenai hal tersebut.
Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo menuturkan, pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito atas nama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk yang ditempatkan di Bank Yama yang kolaps saat krisis 1998. Namun, saat itu permohonan Jusuf Hamka ditolak lantaran Bank Yama dan CMNP terafiliasi dengan putri mantan Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti.
"Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama,” ujar dia dalam keterangan tertulis kepada Liputan6.com, Kamis (8/6/2023).
Dengan demikian, menurut Prastowo, permohonan pengembalian ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.
“CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut,” kata dia.
Prastowo menuturkan, pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP.
“Hakim berpendapat bahwa Negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP. Dengan demikian Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP,” ujar dia.
Ia menuturkan, permohonan pembayaran sudah direspons oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada pengacara yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP.
Advertisement
Sesuai Undang-Undang
Mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan Negara, Prastowo menuturkan, pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.
“Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara,” ujar dia.
Adapun terkait utang yang dibayar pemerintah, Prastowo menuturkan, kalau ikuti keputusan Mahkamah Agung (MA), total pokok deposito dan bunga sebesar Rp 179,46 miliar.
Berikut rinciannya pokok deposito sebesar Rp 78.843.577.534,20 ditambah giro Rp 76.089.246,80 ditambah Rp 100.543.655.478 (bunga/denda sebesar 32,5 persen dari total bunga/denda yang dihitung hingga cut off date Juli 2015 sebesar Rp. 309.365.093.781,00) menjadi total Rp. 179.463.322.259,82