Mendag Musnahkan Bibit Parfum hingga Manisan Ilegal, Negara Rugi Rp 13 Miliar

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali memusnahkan sejumlah barang impor ilegal atau tak berizin dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 13,3 miliar.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jun 2023, 15:49 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2023, 11:50 WIB
Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali memusnahkan sejumlah barang impor ilegal atau tak berizin dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 13,3 miliar.
Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali memusnahkan sejumlah barang impor ilegal atau tak berizin dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 13,3 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali memusnahkan sejumlah barang impor ilegal atau tak berizin dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 13,3 miliar.

Barang impor ilegal tersebut terdiri dari busbar tembaga, bibit parfum, pewarna makanan, rempah kering hingga manisan padat.

"Tadi sudah dibakar sebagian ada produk makanan minuman, ini ada bahan bakunya, itu hasil hutan, dan ini tembaga. Nilainya Rp13,3 miliar lebih," ungkapnya di Kawasan lndustri Keroncong, Kota Tangerang, Banten, Jumat (9/6).

Mendag Zulhas menyampaikan, pemusnahan berbagai barang impor ilegal tersebut bertujuan untuk mengurangi potensi kerugian negara. Selain itu, pemusnahan ini juga penting untuk melindungi kelangsungan bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.

"Kenapa kita lakukan ini (pemusnahan)? Ini memang tentu merugikan negara karena tidak membayar pajak. Kedua juga bisa membantu ekonomi dalam negeri kalau seperti kemarin," ucap dia menekankan.

Mendag Zulhas menyampaikan, sejumlah barang impor ilegal tersebut berasal dari China dan Thailand. Adapun, periode pemantauan dilakukan pada Januari sampai Mei 2023.

Aneka barang ilegal tersebut berasal dari enam perusahaan di berbagai wilayah Indonesia. Meski begitu, dia tidak mengungkapkan daftar nama perusahaan yang dimaksud. "Kita akan berikan teguran (perusahaan), sanksinya administratif. jadi untuk barangnya pilihannya ada dua, di re-ekspor atau dimusnahkan," pungkasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan 7.363 Bal Baju Bekas Impor Ilegal Senilai Rp 85 Miliar

Pemerintah Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp 80 Miliar
"Kalau yang hulu berhenti, yang ilegal berhenti, kan gak ada juga (peredaran di hilir)," ungkap Mendag Zulkifli. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan barang bukti baju bekas impor ilegal. Jumlahnya mencapai 7.363 bal baju bekas impor.

Baju-baju bekas ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri. 7.363 bal (balepressed) ini didapat dari sejumlah gudang-gudang penjualan domestik di berbagai titik.

Mendag Zulkifli menerangkan langkah ini jadi tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal larangan impor pakaian bekas.

"Kita beberapa kali (menindak) di Pekanbaru, di Jawa Timur, hari ini puncaknya ini, 7.000 lebih, nilainya hampir Rp 85 miliar," kata dia di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3/2023).

Kali ini yang dimusnahkan ada hasil tangkapan atas impor ilegal yang masuk lewat jalur laut. Menurutnya, ini adalah selundupan yang perlu disetop peredarannya.

Penjualan

Dengan demikian, harapannya bisa juga memperbaiki sisi hilir atau penjualan kepada konsumen. Tujuannya, kembali untuk berpihak pada produk dalam negeri.

"Kalau yang hulu berhenti, yang ilegal berhenti, kan gak ada juga (peredaran di hilir)," ungkapnya.

Informasi, simbolisasi pemusnahan dilakukan oleh Mendag Zulkifli Hasan, Menkop UKM Teten Masduki, Dirjen Bea Cukai Askolani, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, dan perwakilan dari Kejaksaan Agung.

Larangan Impor

Pemerintah Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp 80 Miliar
Simbolisasi pemusnahan dilakukan oleh Mendag Zulkifli Hasan, Menkop UKM Teten Masduki, Dirjen Bea Cukai Askolani, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, dan perwakilan dari Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri, larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.

Dia menegaskan kalau impor barang bekas itu dilarang dan diatur dalam Undang-undang dengan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Tak hanya pakaian bekas, tapi barang bekas lainnya pun dilarang, kecuali yang sudah diatur dan ditetapkan.

"Misalnya impor ac bekas, impor kulkas bekas, impor tv bekas termasuk pakaian bekas. (Barang) Bekas-bekas dilarang kecuali yang diatur, ada yang boleh misalnya kita perlu (untuk industri) pertahanan (pesawat) F16 kalau (beli) baru mahal (harganya), maka beli yang bekas, beli second. Tapi ada persyarataannya, yang diatur tertentu, boleh," bebernya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya