Harga Indeks Pasar Biodiesel Turun Jadi Rp 10.234 per Liter di Juni 2023

Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel untuk Juni 2023 sebesar Rp10.234 per liter.

oleh Septian Deny diperbarui 09 Jun 2023, 18:45 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2023, 18:45 WIB
Menteri ESDM Arifiin Tasrif.
Menteri ESDM Arifiin Tasrif. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel untuk Juni 2023 sebesar Rp10.234 per liter. Harga tersebut menurun 10,9 persen dari HIP biodiesel bulan lalu, yaitu Rp11.493 per liter. (Sumber: Kementerian ESDM)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel untuk Juni 2023 sebesar Rp10.234 per liter. Harga tersebut menurun 10,9 persen dari HIP biodiesel bulan lalu, yaitu Rp11.493 per liter.

"Ketetapan ini mulai efektif berlaku sejak 1 Juni 2023 sesuai yang tertera pada Surat Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor T-2240/EK.05/DJE.B/2023," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi di Jakarta, Jumat (9/6).

Agung menambahkan, harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 25 April hingga 24 Mei 2023 mencapai Rp 10.507 per kg selisih Rp 1.432 per kg dari bulan periode sebelumnya.

Besaran harga HIP BBN untuk jenis Biodiesel tersebut dihitung menggunakan formula HIP = (Rata-rata CPO KPB + 100 USD/ton) x 870 Kg/m3 + Ongkos Angkut.

"Besaran ongkos angkut pada formula perhitungan harga biodiesel mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 21.K/HK.02/DJE/2023," jelas Agung.

Sebagai informasi, HIP BBN sendiri ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE. Untuk konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 25 April sampai dengan 24 Mei 2023 sebesar Rp14.777,-.

Distribusi Perdana B35

Sebelumnya, HIP biodiesel digunakan untuk pelaksanaan mandatori campuran biodiesel 35 persen pada minyak Solar (B35) mulai 1 Juni 2023, dan Pertamina telah merealisasikan penyiapan sarana dan fasilitas implementasi pencampuran Biodiesel FAME (Fatty Acid Methyl Ester) yang merupakan Bahan Bakar Nabati (BBN) berbasis crude palm oil (CPO) sebanyak 35% (B35) ke dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Minyak Solar.

Direktur Bioenergi Kementerian ESDM, Edi Wibowo mengatakan peluncuran produk B35 ini sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 208.K/EK.05/DJE/2022 tanggal 28 Desember 2022 terkait implementasi B35 yang dimulai per 1 Februari 2023.

"Ada sedikit kendala yang terjadi di beberapa lokasi titik serah sehingga belum dapat dilaksanakan pencampuran Biodiesel sebesar 35% secara menyeluruh, kendala ini seperti masih terdapat stock FAME dengan spesifikasi B30 dan campuran B30 di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM), juga sarana dan prasarana di titik serah perlu penyesuaian," ungkap Edi di Jakarta.

 

Penyaluran B35

Uji Coba Penggunaan Bahan Bakar B30
Sampel biodiesel B0, B20, B30, dan B100 dipamerkan saat uji jalan Penggunaan Bahan Bakar B30 untuk kendaraan bermesin diesel di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Ia menjelaskan, menindaklanjuti penyaluran B35 yang belum dapat dilaksanakan secara serentak pada 1 Februari 2023 maka diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19.K/EK.05/DJE/2023 tentang Pedoman Implementasi Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Sebesar 35% (B35), dimana diberikan toleransi hingga tanggal 31 Juli 2023.

Toleransi ini diberikan untuk kondisi jika tangki Badan Usaha BBM masih terdapat B100 sesuai spesifikasi untuk B30 maka masih wajib dilakukan pencampuran 30% (B30).

Juga apabila di tangki BU BBM sudah terdapat B100 sesuai spesifikasi untuk B35, tetapi karena masih memerlukan penyesuaian sarpras, maka masih dapat dilakukan pencampuran 30% (B30).

Toleransi juga berlaku untuk kondisi terjadinya pencampuran antara B30 dengan B35 yang tak dapat dihindari, sehingga terdapat toleransi pengecekan kesesuaian persentase pancampuran dengan nilai toleransi persentase campuran sebesar +/- 10%dari persentase kandungan FAME (Biodiesel).

"Mulai 1 Agustus 2023 di tangki BU BBM wajib sudah terisi dengan B100 sesuai spesifikasi untuk B35 dan dilakukan pencampuran 35% (B35)", jelas Edi.

 

Kesiapan Pertamina

Uji Coba Penggunaan Bahan Bakar B30
Sampel biodiesel B0, B20, B30, dan B100 dipamerkan saat uji jalan Penggunaan Bahan Bakar B30 untuk kendaraan bermesin diesel di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6/2019). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan menjelaskan Pertamina telah mempersiapkan sarana penimbunan, sarana penerimaan, sarana blending dan quality control.

Produk B35 ini juga telah memperhatikan seluruh aspek, seperti daya kendaraan, mesin, dan ruang bakar. Peluncuran produk B35 juga sebagai komitmen Pertamina dalam mendistribusikan energi yang ramah lingkungan.

"Penggunaan produk ini diharapkan sebagai percepatan energi yang inklusif, bersih, berkelanjutan serta mendorong investasi untuk mencapai Net Zero Emission, sesuai amanat Presiden Joko Widodo," menurut Eko dalam keterangan tertulis, Jumat minggu lalu (2/6).

Untuk wilayah Regional Jawa Bagian Barat, terdapat 6 terminal yang akan menyalurkan produk B35, yaitu Integrated Terminal Balongan, Fuel Terminal Tanjung Gerem, Fuel Terminal Cikampek, Fuel Terminal Bandung Group (Padalarang & Ujung Berung) dan Fuel Terminal Tasikmalaya. Terminal Pertamina tersebut, dapat melakukan pola konsinyasi produk pola alternatif-emergency yang menyalurkan produk B30/B35 sesuai kebutuhan produk di end terminal. Untuk Integrated Terminal Jakarta, implementasi penyaluran perdana B35 diperkirakan tanggal 01 Agustus 2023. (RD)

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya