YLKI Minta Penumpang Transportasi Umum Tetap Pakai Masker

YLKI meminta masyarakat tetap menggunakan masker di transportasi umum. Menyusul, diterbitkannya surat edaran Kementerian Perhubungan yang membolehkan penumpang lepas masker di angkutan umum.

oleh Ilyas Istianur PradityaArief Rahman Hakim diperbarui 12 Jun 2023, 15:15 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2023, 15:15 WIB
FOTO: Protokol Kesehatan Calon Penumpang KRL Commuterline
YLKI meminta masyarakat tetap menggunakan masker di transportasi umum. Menyusul, diterbitkannya surat edaran Kementerian Perhubungan yang membolehkan penumpang lepas masker di angkutan umum. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta masyarakat tetap menggunakan masker di transportasi umum. Menyusul, diterbitkannya surat edaran Kementerian Perhubungan yang membolehkan penumpang lepas masker di angkutan umum.

Aturan itu merujuk pada surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 yang membolehkan masyarakat tak menggunakan masker di ruang publik termasuk transportasi umum. Syaratnya, dalam kondisi sehat dan tidak memiliki risiko tertular.

Menanggapi itu, Tulus menilai penggunaan masker sebaiknya tetap dijalankan. Apalagi di angkutan umum seperti MRT, Transjakarta, hingga KRL Commuter Line.

"Sebaiknya untuk transportasi massal tetap menggunakan masker, seperti KRL, MRT, dan TJ," ujarnya kepada Liputan6.com, Senin (12/6/2023).

Pertimbangan YLKI

Poin pertimbangan yang jadi sorotan YLKI adalah fungsi masker tersebut. Pasalnya, penggunaan masker dinilai tak sebatas menghindari penularan Covid-19.

Tapi, bisa juga melindungi pengguna jasa dari beragam penyakit lainnya. Selain itu, penggunaan masker juga dinilai bisa menahan dari polusi udara.

"Sebab masker bukan hanya melindungi soal covid saja, tapi penyakit-penyakit lainnya. Apalagi kota Jakarta saat ini sedang polusi tinggi," kata dia.

"Jadi pakai masker juga bisa untuk melindungi dari paparan polusi," sambung Tulus Abadi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Boleh Lepas Masker

FOTO: Penerapan Pembatasan Penumpang Dalam Gerbong KRL
Petugas memakai pelindung wajah dan masker dalam gerbong KRL tujuan Jakarta di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/6/2020). PT KCI membatasi jumlah penumpang 35- 40 persen dari kapasitas untuk jaga jarak aman antarpengguna KRL atau sekitar 74 penumpang per gerbong. (merdeka.com/Arie Basuki)

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai aturan penggunaan masker dalam transportasi umum. Kini, penumpang boleh tidak mengenakan masker dalam angkutan umum, baik darat, laut, maupun udara.

Hal ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 yang baru saja diterbitkan pada 9 Juni 2023 lalu. Sebagai penyesuaian aturan, Kemenhub menerbitkan SE terbaru.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).

SE Satgas menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan uaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19. Serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Kemenhub menerbitkan empat SE yaitu, SE No. 14 (transportasi darat), SE No. 15 (transportasi laut), SE No. 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian), yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023 Lebih lanjut, SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian, sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan

 


Isi Surat Edaran

Pembagian Masker di Stasiun Tebet
Petugas gabungan membagikan masker kepada calon penumpang KRL jurusan Jakarta- Bogor di stasiun Tebet, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari kampanye menggunakan masker di era Adaptasi Kebiasaan Baru untuk menghindari penularan COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Adapun secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub yaitu: penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.

"Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Lalu, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19," ujar Adita.

Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Lalu, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, serta penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

 


MRT-Transjakarta Boleh Lepas Masker

MRT Jakarta Kini Jadi Objek Vital Nasional
Penumpang menaiki moda transportasi MRT di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (18/2/2023). Direktur Jenderal Perkeretaapian resmi menetapkan MRT Jakarta sebagai Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian. Hal itu tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah resmi mencabut kebijakan wajib pakai masker dalam angkutan umum. Alhasil, pengguna angkutan umum di Jakarta sudah diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Diantaranya untuk pengguna MRT dan Transjakarta. Kedua moda transportasi andalan di Jakarta ini sudah membolehkan penumpangnya tidak menggunakan masker. Aturan kewajiban penggunaan masker sendiri sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19," bunyi Surat Edaran tersebut.

Menindaklanjuti hal itu, manajemen MRT Jakarta pun membolehkan pengguna jasa untuk tidak menggunakan masker. Baik di area stasiun maupun di dalam rangkaian MRT.

"Pengguna jasa MRT Jakarta diperkenankan untuk tidak menggunakan masker saat berada di stasiun maupun ratangga apabila dalam kondisi sehat. Hal tersebut mulai berlaku pada Jumat (9-6-2023)," tulis keterangan resmi, MRT Jakarta, dikutip Senin (12/6/2023).

Merujuk aturan dalam SE Dishub DKI Jakarta No 26/SE/2023, pengguna jasa boleh lepas masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular. Sebaliknya, dianjurkan tetap menggunakan masker tertutup dengan baik apabila dalam keadaaan tidak sehat atau berisiko COVID-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan serta kegiatan di fasiltas publik.

"Meski tidak lagi mewajibkan penggunaan masker saat menggunakan MRT Jakarta, pengguna jasa dianjurkan memakai masker saat kondisi tidak sehat seperti flu atau batuk, tetap membawa penyanitasi tangan (hand sanitizer), dan mencuci tangan dengan sabun saat berada di lingkungan MRT Jakarta," jelas Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya