Indonesia Punya 20 KEK, Serap 269 Pelaku Usaha dan 66.740 Tenaga Kerja

Berikan Pelayanan dan Kemudahan dalam Berusaha, Administrator KEK Didorong Ciptakan Iklim Investasi yang Semakin Baik

oleh Septian Deny diperbarui 21 Jun 2023, 20:37 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2023, 20:37 WIB
Kegiatan Pembekalan Administrator KEK Tahun 2023
Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Susiwijono Moegiarso, ketika membuka kegiatan Pembekalan Administrator KEK Tahun 2023 secara virtual di Jakarta, Rabu (21/06). (Sumber: ekon.go.id)

Liputan6.com, Jakarta Hingga tahun 2023, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia mengalami perkembangan pesat dengan telah ditetapkan sebanyak 20 KEK yang terdiri dari 10 KEK Industri dan 10 KEK Pariwisata.

Dari 20 KEK tersebut, terdapat 269 pelaku usaha yang beroperasi dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 66.740 orang.

Sementara itu, pertumbuhan realisasi investasi KEK pada 2022 mampu menembus 51,8% atau mencapai sekitar Rp113,3 trilliun. Total investasi tersebut terdiri atas kontribusi pelaku usaha sebesar Rp87,6 trilliun (79%) dan badan usaha Rp25,7 trilliun (23%).

“Capaian realisasi investasi KEK per kuartal pertama 2023 mencapai Rp8,5 trilliun dengan tambahan 54 pelaku usaha yang beroperasi di KEK, dan tambahan serapan tenaga kerja mencapai 10.918 orang,” jelas Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Susiwijono Moegiarso, ketika membuka kegiatan Pembekalan Administrator KEK Tahun 2023 secara virtual di Jakarta, Rabu (21/06).

Selain itu, untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia, khususnya di dalam KEK, diperlukan pelayanan perizinan berusaha yang baik, sehingga akan memudahkan investor yang ingin berinvestasi. Untuk menjalankan misi tersebut, diperlukan administrator pelayanan perizinan di setiap KEK.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, PP Nomor 40 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 8 Tahun 2021, Administrator KEK bertugas melakukan pelayanan perizinan berusaha dan perizinan lainnya, serta pelayanan non perizinan yang diperlukan oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha, serta pengawasan dan pengendalian pengoperasionalan KEK.

 

Administrator KEK

Kegiatan Pembekalan Administrator KEK Tahun 2023
Kegiatan Pembekalan Administrator KEK Tahun 2023 secara virtual di Jakarta, Rabu (21/06). (Sumber: ekon.go.id)

Pada 16 Juni 2023 lalu telah dilakukan pelantikan enam orang Pejabat Tinggi Pratama untuk Administrator KEK sebagai implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022.

“Dewan Nasional menaruh harapan kepada para Kepala Administrator agar dapat memberikan pelayanan perizinan, non perizinan, dan perizinan lainnya termasuk pemberian fasilitas fiskal, termasuk tax holiday/tax allowance, pembebasan PPN dan PPnBM, pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDR. Dan juga, memberikan fasilitas dan kemudahan nonfiskal seperti lalu lintas barang, pertanahan, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan lingkungan hidup,” papar Plt. Sekjen Susiwijono.

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Sekjen Susiwijono juga mengingatkan kembali tujuan utama untuk mendorong pengembangan KEK, yang dalam konteks ekonomi makro untuk menciptakan sumber-sumber ekonomi baru.

“Tidak semua (KEK) berjalan sesuai rencana target yang ditetapkan, jadi dengan perkembangan seperti ini dalam pelaksanaan tugas administrator ke depannya akan kita evaluasi tentang capaian target, dan ini akan ditindaklanjuti. Sebab, harapan Presiden yaitu KEK tetap berjalan dan realisasi investasi yang cukup signifikan,” ungkap Plt. Sekjen Susiwijono.

 

Kegiatan Pembekalan

Kegiatan Pembekalan Administrator KEK Tahun 2023
Kegiatan Pembekalan Administrator KEK Tahun 2023 secara virtual di Jakarta, Rabu (21/06). (Sumber: ekon.go.id)

Pada kegiatan pembekalan hari ini juga mengundang enam Administrator KEK yakni Administrator KEK Nongsa Batam Aero Technic, Administrator KEK Arun Lhokseumawe, Administrator KEK Tanjung Kelayang, Administrator KEK Tanjung Lesung, Administrator KEK Singhasari, dan Administrator KEK Sanur.

Adapun narasumber yang hadir untuk mengisi materi yakni berasal dari beberapa Kementerian/Lembaga seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi/BKPM.

“Selamat belajar, manfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan gambaran pelaksanaan atau dinamika di lapangan apakah sudah sesuai dengan proses bisnis ideal yang tercantum dalam regulasi yang berlaku, sehingga kita akan bisa menjaga tata kelola KEK dengan lebih baik lagi,” pungkas Plt. Sekjen Susiwijono. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya