3,3 Juta Hektar Lahan Sawit Ada di Hutan, Pengusaha: Bukan Salah Kami

Pengusaha sawit mengklarifikasi tudingan pemerintah terkait keberadaan lahan sawit seluas 3,3 juta hektare (ha) di kawasan hutan

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 26 Jun 2023, 13:50 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2023, 13:50 WIB
Potret Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit di Aceh
Pengusaha sawit mengklarifikasi tudingan pemerintah terkait keberadaan lahan sawit seluas 3,3 juta hektare (ha) di kawasan hutan. (AFP Photo/Chaideer Mahyuddin)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengklarifikasi tudingan pemerintah terkait keberadaan lahan sawit seluas 3,3 juta hektare (ha) di kawasan hutan.

Eddy menyebut, keberadaan lahan sawit di kawasan hutan tersebut bukan sepenuhnya salah perusahaan maupun rakyat.

"Nah 3,3 (juta hektare) ini bukan berarti bahwa semua salah perusahaan. Juga bukan semua salah rakyat," kata Edyy kepada awak media di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

Perubahan Tata Ruang

Eddy menjelaskan, bahwa persoalan terkait lahan sawit dikawasan hutan disebabkan oleh perubahan tata ruang. Akibatnya banyak lahan sawit yang beralih status menjadi kawasan hutan.

"Kemudian mereka beroperasi juga bukannya tanpa izin, yang terjadi di tengah perjalanan terjadi perubahan tata ruang. Yang tadinya bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan," ungkapnya.

Hal ini dibuktikan oleh sekitar 800 ribu hektare lahan sawit di kawasan hutan mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan, terdapat juga lahan rakyat eks Transmigrasi yang kemudian masuk menjadi kawasan hutan.

"Demikian juga yang rakyat itu sudah ada bersertifikat, malah itu Transmigrasi yang sejak 80-an (1980) masuk kawasan hutan," jelasnya.

 

 

Rencana Pemutihan

Perkebunan kelapa sawit di Kubu Raya, Kalbar. (Foto: Liputan6.com/Aceng Mukaram)
Perkebunan kelapa sawit di Kubu Raya, Kalbar. (Foto: Liputan6.com/Aceng Mukaram)

Rencana PemutihanTerkait rencana pemerintah untuk melakukan pemutihan atau pengampunan sebanyak 3,3 juta hektare (ha) lahan sawit yang berada di kawasan hutan.

Eddy menilai, bagian dari implementasi amanat Undang-undang Cipta Kerja untuk mempercepat penyelesaian persoalan lahan sawit di kawasan hutan.

"Jadi, gini jangan salah ya 3,3 (juta hektare) diputihkan sebenarnya lanjutan dari UU CK, itu adalah sebenarnya supaya mempercepat penyelesaian sawit di kawasan hutan," pungkasnya.

 

Kata Menko Luhut

Menko Luhut Resmikan PLTS di Bali untuk Perkuat G20 dalam Transisi Energi Terbarukan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan sambutan saat Peresmian PLTS Atap Pabrik Danone - Aqua Mambal di Badung, Bali, Rabu (31/8/2022). Acara tersebut kolaborasi antara PLN dan PT Tirta Investama guna mendukung energi hijau serta rangkaian memperkuat pelaksanaan G20 dalam transisi energi berkelanjutan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Pemerintah akan melakukan pemutihan atau pengampunan sebanyak 3,3 juta hektare (ha) lahan sawit yang berada di kawasan hutan. Kebijakan ini bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia.

"Ya kita putihkan terpaksa, emang mau kita apakan lagi, masa mau kita copotin itu (sawit) yah kan tidak," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam Konferensi Pers Tata Kelola Industri Sawit di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (23/6).

Akan tetapi, Menko Luhut tidak membocorkan daftar perusahaan pemilik lahan sawit yang berada di kawasan hutan tersebut. Dia menyebut fokus pemerintah saat ini untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia.

"Kita mau beresin ini (industri kelapa sawit) dari hulu ke hilir. Nah, hulu nya ini yang semrawut akibat hilirnya semrawut," tegasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya