Fakta-Fakta Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Simak berbagai fakta Airlangga Hartarto memenuhi paggilan dari Kejagung terkait kasus mafia minyak goreng.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 25 Jul 2023, 13:20 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2023, 13:20 WIB
Airlangga Hartanto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi sorotan publik setelah menerima panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Panggilan terhadap Airlangga Hartarto tersebut untuk pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit.

Airlangga Hartarto sempat dikabarkan tidak memenuhi panggilan Kejagung. Kemudian pada 20 Juli lalu, Menko mengkonfirmasi akan menghadiri undangan dari Kejagung. Agenda tersebut pun dijadwalkan kembali pada Senin (24/7).

"Ya nanti sesudah ada undangan saya akan hadir. Saya akan hadir saja sesuai undangan," ungkap Airlangga kepada wartawan pada 20 Juli, dikutip Selasa (25/7/2023).

Berikut adalah berbagai fakta Airlangga Hartarto mendapat paggilan dari Kejagung terkait kasus mafia minyak goreng, yang dikumpulkan dari berbagai sumber : 

Penuhi panggilan Kejagung

Airlangga Hartarto telah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk menenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit.

Dilaporkan, Airlangga tiba sekitar pukul 08.20 WIB di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dengan didampingi dua orang. 

Alasan panggilan Kejagung terhadap Airlangga Hartarto

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penyidik memutuskan untuk meminta keterangan Airlangga karena melihat adanya urgensi dalam rangka pengusutan kasus tindak pidana korupsi minyak goreng tersebut.  "Karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung beban kerugian diberikan kepada tiga korporasi ini, tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga kami menggali dari sisi-sisi kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan ini," Ketut menjelaskan.

Airlangga Hartarto Hadapi 46 Pertanyaan dari Kejagung

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus mafia minyak goreng di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023). (Nanda Perdana Putra/Liputan6.com)
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus mafia minyak goreng di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023). (Nanda Perdana Putra/Liputan6.com)

Setelah memenuhi panggilan Kejagung, Airlangga Hartarto mengaku menerima 46 pertanyaan.

"Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dan sudah menjawab 46 pertanyaan," ungkap Airlangga Hartarto di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/7).

Dilaporkan, Menko Perekomonian menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

"Untuk hal-hal lain tentunya penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan," kata Airlangga.

Kejagung geledah 3 lokasi

Kejagung menggeledah tiga lokasi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.

Tiga lokasi tersebut di antaranya adalah sebagai berikut :

1. Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.

2. Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

3. Kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 6 Juli 2023.

"Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset," ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, 8 Juli 2023.

Jumlah Kerugian

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Ketut mengatakan, pemanggilan Johnny G Plate guna menindaklanjuti temuan BPKP terkait kerugian negara. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, jumlah kerugian dari kasus dugaan korupsi minyak goreng itu sudah mencapai triliun.

"Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan menurut putusan MA, kurang lebih Rp. 6,7 triliun. Dari hasil putusan MA inilah akan kami dalami semua menghasilkan saksi-saksi yang patut kita periksa," sebutnya.

 

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korporasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, dan bersama dengan Dirjen Penyidik Kejaksaan Agung (Dirdik), Kuntadi. (Liputan6.com/Ave Martevalenia)

Kejagung menetapkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.

"Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka. yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga korporasi Musim Mas Group," ujar Ketut pada Kamis, 15 Juni 2023.

"Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng ya," Ketut menambahkan.

Infografis Keran Ekspor Minyak Goreng Kembali Dibuka. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Keran Ekspor Minyak Goreng Kembali Dibuka. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya