Dibuka Lebar, Insentif Motor Listrik Nanti Bisa Dinikmati Masyarakat Umum

Sebelum rencana perubahan syarat penerima insentif motor listrik ini, pemerintah memberlakukan empat kategori atau syarat untuk mendapatkannya.

oleh Nurmayanti diperbarui 31 Jul 2023, 15:40 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2023, 15:40 WIB
insentif motor listrik
Mekanik melakukan pengecekan akhir komponen listrik sebuah sepeda motor konvensional atau motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik. Pemerintah memberi sinyal akan memperluas cakupan masyarakat penerima insentif motor listrik menjadi masyarakat umum dari sebelumnya kelompok masyarakat dengan berbagai kategori tertentu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memberi sinyal akan memperluas cakupan masyarakat penerima insentif motor listrik menjadi masyarakat umum dari sebelumnya kelompok masyarakat dengan berbagai kategori tertentu.

Ini diungkapkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. "Kelihatannya untuk ke depan, akan dibuka untuk umum," kata Bahlil melansir Antara, di Jakarta, Senin (31/7/2023).

Sebelum rencana perubahan syarat penerima insentif motor listrik ini, pemerintah memberlakukan empat kategori atau syarat untuk mendapatkannya.

Pertama, penerima kredit usaha rakyat (KUR). Kedua, penerima bantuan upah kerja di bawah Rp3,5 juta. Ketiga, pengguna listrik di bawah 900 VA. Keempat, penerima bantuan sosial (bansos).

Bahlil mengatakan rapat di Istana Kepresidenan yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin ini, memutuskan bahwa syarat dan prosedur penyaluran insentif pembelian motor listrik untuk masyarakat akan dipangkas. Terdapat pertimbangan bahwa pemberian insentif motor listrik hanya berdasarkan KTP atau nomor induk kependudukan.

"Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu," ujar Bahlil.

Pemangkasan prosedur penyaluran insentif itu untuk memperluas cakupan masyarakat penerima insentif. Hal itu, ujar Bahlil, dibutuhkan karena realisasi penerima insentif yang ditargetkan pemerintah sebanyak 200 ribu penerima pada tahun ini, baru terealisasi tidak lebih dari satu persen saja hingga Juli 2023.

"Setelah dilihat ada beberapa prosedural yang kita lihat gak clear," ujar Bahlil.

 

Tujuan Insentif

Rencana Subsidi Rp 6,5 Juta untuk Konversi Motor Listrik
Mekanik menyelesaikan proses konversi motor listrik pada bengkel Elders Garage di basement Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (20/12/20222). Konversi motor konvensional bermesin bensin ke listrik menjadi salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Untuk mempercepat tren elektrifikasi, pemerintah mendorong program konversi dengan memberikan subsidi Rp 6,5 juta. (merdeka.com/Arie Basuki)

Bahlil menjelaskan pemberian insentif motor listrik kepada masyarakat bukan hanya untuk memberikan subsidi atau bantuan sosial.

Namun untuk membantu mewujudkan penggunaan energi fosil ke energi ramah lingkungan. Selain itu, penggunaan motor listrik juga dapat membantu mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM).

"Ini untuk Indonesia bersih dan untuk mengurangi terhadap BBM juga, pengalihan," ujarnya.

Sementara itu, hingga Senin (31/7/2023), masih ada sisa kuota insentif sebanyak 198.718 unit motor listrik yang belum tersalurkan dari target sebanyak 200 ribu insentif tahun ini.

Data itu berdasarkan Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa), pemerintah telah menyiapkan anggaran subsidi untuk motor listrik baru dan konversi yang berlaku selama 2023-2024 sebesar Rp7 triliun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya