OJK Temukan Lagi 434 Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-cirinya

Tak hanya itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjaman online ilegal di Google Playstore, facebook dan instagram.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 03 Agu 2023, 12:50 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2023, 12:50 WIB
Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan
Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) mengungkapkan bahwa pihaknya kembali menemukan 434 tawaran pinjaman online ilegal.

"Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dalam operasi sibernya pada Juli telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media," terangnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (3/8/2023).

Disebutkan, sejumlah website file sharing pinjaman online ilegal ini antara lain adalah apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com.

Tak hanya itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, facebook dan instagram.

"Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat," jelas mereka.

Satgas mencatat, sejak tahun 2017 sampai 31 Juli 2023, mereka telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang diduga ilegal, dihimbau untuk dapat melaporkannya kepada Kontak resmi OJK yaitu 157, Whatsapp (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Satgas juga kembali mengimbau masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain dengan mengetahui ciri-cirinya yaitu:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

  1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK;
  2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat;
  3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage,gallery, dan history call;
  4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya;
  5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan;
  6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas; dan
  7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.

Masyarakat Dihimbau Waspada pada Modus Penipuan Salah Transfer

Catat! Hanya 106 Pinjol Ini Terdaftar dan Berizin OJK 2021, Sisanya Ilegal
Ketahui daftar pinjol yang resmi terdaftar dan berizin OJK per Oktober 2021. (pexels/adrenn).

Selain itu, Satgas juga mengingatkan kepada masyarakat mengenai banyaknya laporan mengenai modus "salah transfer". 

Modus ini berasal dari oknum pinjol ilegal yang mengirimkan sejumlah dana kepada seseorang melalui rekeningnya di Bank, meskipun orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman.

Oknum tersebut, kemudian mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar.

Terkait hal ini, Satgas memberikan tips bagi masyarakat yang menjadi korban modus penipuan sebagai berikut :

1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.

2. Mengumpulkan bukti "salah transfer"  tersebut melalui screenshot, untuk kemudian dilaporkan kepada kantor Polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan laporan. Simpan bukti laporan tersebut dengan baik.

3. Laporkan hal ini kepada pihak Bank dan ajukan "penahanan dana" atas transfer oknum tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung-jawab.

4. Jika dihubungi dan diteror oleh oknum, tidak perlu takut atau khawatir. Informasikan bahwa Anda tidak menggunakan dana yang ditansfer tersebut atau tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak.


Ternyata Ini yang Bikin Banyak Orang Indonesia Terjebak Pinjol Ilegal

Tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.
Tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan masih adanya gap yang tinggi antara literasi keuangan dengan inklusi keuangan di Tanah Air.

Dalam survei tersebut tingkat literasi keuangan baru mencapai 49,68 persen sedangkan inklusi keuangan sudah mencapai 85,01 persen.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan masih ada gap yang cukup besar antara literasi dan inklusi keuangan di Indonesia. Meski begitu hal ini sebenarnya tidak terlalu menjadi masalah besar.

"Ada gap masih cukup besar, meskipun kalau kita bahas, enggak salah-salah amat," kata Aman dalam Kick Off Generic Model Ekosistem Keuangan Inklusif di Tanah Datar, Sumatera Barat, Rabu (21/6) malam.

Menurutnya saat ini banyak orang yang sudah menggunakan produk-produk di sektor jasa keuangan. Namun mereka belum memahami dengan baik fungsi, kekurangan dan kelebihan dari produk yang dipakai.

"Banyak orang sudah lakukan interaksi atau gunakan sektor jasa keuangan tapi belum belajar, dan itu tidak apa-apa. Kita suruh orang nabung-nabung atau orang dapat bansos tapi tabung dulu itu namanya sudah inklusi," tuturnya.

 


Menjadi Tantangan

pinjol
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kantor yang menjalankan aktivitas praktik pinjaman online ilegal di Ruko Palladium Blok G7, di Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara, Rabu (25/1/2022). (Liputan6.com/Ady Anugrah

Meski begitu hal antara literasi dan inklusi keuangan menjadi tantangan tersendiri. Ketidaktahuan terkait produk jasa keuangan beresiko pada penggunaan produk jasa keuangan.

"Jadi artinya dia belum mampu menghitung, ini kalau saya pakai produk ini risikonya apa, benefitnya apa," kata dia.

Akibatnya masyarakat malah terjebak menggunakan produk jasa keuangan.Tak hanya itu, bahkan ada yang malah menggunakan produk jasa keuangan ilegal sepeti pinjalan online ilegal atau pinjol ilegal.

"Itu masih mending, tapi yang paling parah apabila ternyata dia menggunakan produk-produk jasa keuangan yang ilegal," kata dia.

"Sehingga nanti dia pada saat harus memenuhi kewajibannya, dikejar-kejar dengan cara-cara yang tidak etis, menggunakan data-data pribadi dengan cara-cara kasar yang semacam itu," sambungnya.

Untuk itu pemerintah termasuk OJK akan terus meningkatkan literasi keuangan di masyarakat. Agar produk-produk jasa keuangan bisa digunakan secara bijak dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Intinya semakin orang terliterasi maka dia semakin bijak di dalam memilih produk-produk keuangan yang mereka butuhkan," pungkasnya.

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal
Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya