Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan 572.496 formasi untuk perekrutan CPNS 2023 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun ini.
Jumlah tersebut hanya sekitar separuh dari usulan yang diajukan. Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menetapkan sebanyak 1.030.751 kebutuhan ASN nasional 2023, baik CPNS maupun PPPK.
"Namun terdapat sejumlah instansi yang tidak mengusulkan formasi, termasuk terdapat beberapa pemda yang tidak mengoptimalkan usulan formasinya," ujar Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8/2023).
Advertisement
Adapun jumlah 572.496 formasi tersebut dialokasikan untuk 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN. Alokasi untuk pemerintah pusat terinci sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.
Sementara di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis. Proses seleksi CPNS dan PPPK ini akan dimulai pada September 2023.
Anas menyampaikan, seleksi PPPK dan CPNS 2023 ini memang fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan, menjadi formasi yang paling banyak disediakan.
"Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan," ungkap dia.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang turut terlibat dalam rapat koordinasi pengadaan ASN 2023 menuturkan, rekrutmen CASN harus diputuskan dengan mempertimbangkan tenaga non-ASN yang memenuhi syarat, penyederhanaan birokrasi, dan kebutuhan ASN.
"Dengan memperhatikan kemampuan membayar gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
"Calon ASN yang direkrut tentu bisa mengisi posisi kunci sebagai future leaders, yang nanti menjalankan birokrasi berkelas dunia dalam rangka visi Indonesia Maju 2045," pungkas Airlangga.
Tingkat Kelulusan PPPK Teknis 2022 Rendah
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan kebijakan reformulasi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, atau PPPK Teknis 2022 dengan optimalisasi berupa pemeringkatan atau ranking pada setiap jabatan yang formasinya belum terpenuhi.
Langkah ini dilakukan dalam rangka merespons fakta, hanya sedikit peserta seleksi PPPK Teknis 2022 yang mampu memenuhi nilai ambang batas atau passing grade sebagai syarat kelulusan.
Fakta menunjukan, PPPK tenaga teknis yang dinyatakan lulus pada perekrutan 2022 lalu sejumlah 51.687, atau hanya 46,8 persen.
MenpanRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan, pada prinsipnya setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN, sepanjang memenuhi syarat.
Oleh karenanya, ia berjanji bakal melakukan inovasi dalam sistem perekrutan CASN, baik PPPK maupun CPNS 2023. Sehingga keterisian formasi bisa terpenuhi, tidak seperti PPPK Teknis 2022.
"Kepada saudara-saudara yang belum lulus, jangan berkecil hati karena masih ada kesempatan untuk mengikuti seleksi tahun 2023 yang kami upayakan akan ada terobosan kebijakan dalam pengadaan ASN. Termasuk dari sisi soal seleksi agar senantiasa relevan dengan perkembangan zaman dan tetap memenuhi kualifikasi kebutuhan suatu formasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/8/2023).
"Untuk itu, manfaatkan pembelajaran yang telah dilalui tersebut dengan sebaik-baiknya agar dapat lulus seleksi berikutnya," kata Anas.
Â
Advertisement
Pengadaan CASN
Untuk diketahui, pengadaan CASN dalam implementasinya melibatkan panitia seleksi nasional (Panselnas). Terdiri atas Tim Pengarah, Tim Pelaksana, Tim Pengawas, Tim Audit Teknologi, Tim Pengamanan Teknologi, Tim Quality Assurance, Sekretariat Tim Pengarah, dan Tim Penyusun Naskah Seleksi.
Sejumlah instansi yang terlibat dalam Panselnas di antaranya Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan beberapa instansi terkait lainnya dan juga melibatkan instansi pembina jabatan fungsional.
Adapun dalam aspek teknis pengadaan dilaksanakan oleh BKN termasuk dukungan datanya. Itu dapat diunduh melalui https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/KEPMEN/jenis/1742?KEPUTUSAN%20MENTERI.