Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.
"Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN)," kata MenKopUKM Teten Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Aspek syarat kedua, yaitu bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.
Baca Juga
Aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan 6 ketentuan debitur.
Advertisement
6 Ketentuan Hapus Kredit Macet UMKM
- Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021)
- Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015
- Nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR)
- Nilai Maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR)
- Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku
- Debitur (UMKM) masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya
Jokowi Sudah Setuju
Adapun Menteri Teten mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo sudah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.
"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," ujarnya.
Lebih lanjut, Teten menegaskan penghapus tagihan piutang macet adalah untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM.
Advertisement
Contoh di Negara Lain
Disisi lain MenkopUKM mencontohkan praktik di negara lain, seperti di Irlandia dengan nominal rata-rata yang dihapus bukukan kurang lebih 18,543 Euro.
Dari 200 UKM yang disurvei ditemukan bahwa kredit macet disebabkan oleh pelanggan yang gagal bayar dan keadaan bangkrut.
Sedangkan di Amerika Serikat, jangka waktu penghapusan adalah untuk tunggakan agunan lebih dari 2 tahun.
“Pada saat penghapusan, Bank harus mengklasifikasikan utang tersebut sebagai CNC atau close-out,” pungkasnya.