Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Dilarang Melintas di Jabodetabek Demi Kurangi Polusi Udara

Kemenhub akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan Kepolisian untuk memperketat penerapan uji emisi bagi kendaraan demi mengurangi polusi udara.

oleh Nurmayanti diperbarui 14 Agu 2023, 17:00 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2023, 17:00 WIB
Pembatasan Kendaraan Pribadi Perlu Diintensifkan
Pemerintah terus mencari cara mengurangi polusi udara yang dalam beberapa hari terakhir memburuk di Jakarta dan sekitarnya. Salah satunya mempertimbangkan penerapan sistem “4 in 1” untuk mobil yang melintas di Jabodetabek. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus mencari cara mengurangi polusi udara yang dalam beberapa hari terakhir memburuk di Jakarta dan sekitarnya. Salah satunya mempertimbangkan penerapan sistem “4 in 1” untuk mobil yang melintas di Jabodetabek.

Serta, memperkuat penegakan hukum mengenai syarat uji emisi bagi kendaraan yang ingin melintas di Jabodetabek. Kementerian Perhubungan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan Kepolisian RI untuk memperketat penerapan uji emisi bagi kendaraan.

“Jika kendaraan tidak lolos uji emisi, mereka tidak memiliki hak melakukan perjalanan di Jabodetabek,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melansir Antara, Senin (14/8/2023).

Dia mengatakan pertimbangan penerapan “4 in 1” karena tingkat utilitas kendaraan di Jabodetabek hanya digunakan oleh satu atau dua orang per kendaraan. Hal itu membuat jumlah kendaraan semakin tinggi sehingga meningkatkan jumlah emisi gas buang ke udara yang menyebabkan polusi udara.

"Jadi katakanlah yang dari Bekasi, Tangerang, dan Depok, mereka bersama ke kantor gantian mobilnya sehingga jumlahnya menurun,” kata dia.

Sistem "3 in 1" yang sempat masif diterapkan di Jakarta pada beberapa tahun lalu merupakan sistem pembatasan mobil dengan kriteria mobil diizinkan melintas di kawasan tertentu jika digunakan minimal oleh tiga orang dalam waktu yang bersamaan.

Kata Budi, pemerintah juga meminta PT PLN Persero untuk menambah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik.

“Saya sampaikan penggunaan EV (electric vehicle) ini perlu intensif dilakukan, tidak saja instansi pemerintah tapi swasta di Jabodetabek mulai menggunakan EV dari motor, dari mobil, dan bersamaan dengan yang lain,” kata dia.

 

 

Kendaraan Listrik

Polusi Udara Jakarta
Kualitas udara Jakarta berada di angka 168 yang menunjukkan kategori tidak sehat, lalu disusul Kota Lahore, Pakistan dengan angka 154. (merdeka.com/Arie Basuki)

 

Selanjutnya, Budi menuturkan perlunya menekan disparitas harga kendaraan listrik dengan melakukan standardisasi baterai agar peminat kendaraan listrik semakin banyak.

Dalam rapat terbatas tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kualitas udara di Jabodetabek selama sepekan terakhir sangat buruk. Pada Sabtu (12/8), kualitas udara di DKI Jakarta berada di angka 156 atau masuk kategori tidak sehat.

Menurut Jokowi, perlu ada langkah jangka pendek, jangka menengah, hingga jangka panjang untuk mengurangi polusi udara di Jabodetabek.

"Dalam jangka pendek secepatnya harus dilakukan intervensi yang bisa meningkatkan kualitas udara di Jabodetabek lebih baik. Kemudian juga rekayasa cuaca untuk memancing hujan di kawasan Jabodetabek dan menerapkan regulasi untuk percepatan penerapan batas emisi khususnya di Jabodetabek. Kemudian memperbanyak ruang terbuka hijau," kata Presiden Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya