Gaji PNS Naik 8%, Buruh Kukuh Minta Upah Minimum 2024 Dinaikkan 15%

Formula pembentuk kenaikan UMP 2024 juga bisa disamakan dengan gaji PNS naik.

oleh Arief Rahman H diperbarui 21 Agu 2023, 11:24 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2023, 11:24 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan angka kenaikan 15 persen baru buruh swasta bukan angka yang mustahil. Formula pembentuk kenaikan upah juga bisa disamakan dengan PNS.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan angka kenaikan 15 persen baru buruh swasta bukan angka yang mustahil. Formula pembentuk kenaikan upah juga bisa disamakan dengan PNS.

Liputan6.com, Jakarta Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersikukuh meminta kenaikan upah sebesar 15 persen di 2024.  Ini mengingat ada keputusan pemerintah untuk menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan angka kenaikan 15 persen baru buruh swasta bukan angka yang mustahil. Formula pembentuk kenaikan upah juga bisa disamakan dengan PNS.

"Melihat keputusan pemerintah yang menaikkan upah PNS dan TNI/Polri 8 persen dan pensiun 12 persen, maka permintaan Partai Buruh dan KSPI untuk menaikkan upah minimum 15 persen adalah hal yang wajar," kata dia dalam Konferensi Pers, Senin (21/8/2023).

Dia menyebut, angka kenaikan upah PNS 8 persen merupakan penjumlahan dari angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sebut saja, angka pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesari 5,2 persen dan inflasi sekitar 2,8 persen.

Alhasil, kata Said Iqbal, didapat angka 8 persen sebagai kenaikan gaji PNS. Namun, menurut dia ada perbedaan penghitungan upah bagi buruh swasta.

"Jelas tuh PNS dasar perhitungan kenaikan upah tahun 2024 ini adalah 8 persen, dari pertumbuhan ekonomi 5,2 persen ditambah inflasi 2,8 persen sama dengan 8 persen," jelasnya.

Sementara itu, ada 3 komponen yang diatur untuk menentukan kenaikan upah buruh swasta. Yakni, besaran pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

"Kenaikan upah mininum buruh swasta lebih rendah karena ada indeks tertentu tadi. Kalau kita kihat Permenaker, koefisiensinya 0,1 sampai 0,3. Ini kan kacau. Selisih 1,5 persenan. Buruh swasta naik 6,5 persen, PNS TNI/Polri naik 8 persen. Itu makin menguatkan argumentasi KSPI dan Partai Buruh minta kenaikan 15 persen," beber dia.

Rata-Rata Upah

Lebih lanjut, Said Iqbal menyinggung soal rata-rata upah dari masyarakat di Indonesia. Menurutnya, dengan status Indonesia yang masuk Middle Income Country, maka besaran upah pun harus ikut naik.

Menurut hitungannya, dengan pendapatan USD 4.500 per kapita, berarti upah per bulannya sekitar Rp 5,6 juta. Namun, dia mencatay kalau rata-rata upah secata nasional hanya Rp 3,5 juta. "Di seluruh Indonesia gak ada upah Rp 5,6 juta. Kalau kita naikkan 15 persen, maka akan mendekat kesitu," ujarnya.

 

Gaji PNS Naik

Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah mengusulkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS) pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan masing-masing 8 persen dan 12 persen.

Usulan kenaikan gaji tersebut masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Dengan kenaikan gaji tersebut dinilai akan dongkrak konsumsi yang diharapkan bantu topang pertumbuhan ekonomi 2024.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, reformasi birokrasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.

Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Ia menambakan, perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan Pembangunan nasional," tutur Jokowi saat pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung MPR/DPR, Jakarta, pada Rabu, 16 Agustus 2023, ditulis Jumat (18/8/2023).

 

Kerek Konsumsi

Pemberi Kerja Harus Bayar THR Buruh Harian Lepas
Ilustrasi gaji buruh. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Lalu dengan usulan kenaikan gaji PNS tersebut, bagaimana dampaknya untuk konsumsi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2024?

Analis Senior Indonesia Strategic and Economics Action Institution, Ronny P.Sasmita menuturkan, rencana kenaikan gaji PNS dan pensiunan masing-masing 8 dan 12 persen memang dibutuhkan secara makro ekonomi.

Ia menyampaikan sejumlah alasannya. Pertama, kenaikan gaji itu dibutuhkan karena alasan inflasi. Sejak kenaikan gaji PNS dna pensiun terakhir, Ronny menuturkan, akumulasi inflasi memang sudah mencapai 8 persen.

"Jadi dalam dua tahun terakhir, daya beli PNS berdasarkan perbandingkan pendapatan dengan inflasi sebenarnya sudah tertekan sebesar 8 persenan. Karena itu masih cukup bisa dipahami," kata dia saat dihubungi Liputan6.com.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya