Liputan6.com, Jakarta Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita telah melakukan finalisasi aturan soal perluasan subsidi motor listrik. Sehingga itu target bia berlaku pada awal bulan depan.
Menperin Agus mengaku sudah meneken aturan soal perluasan insentif motor listrik tersebut. Dia memperkirakan regulasinya saat ini telah berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi.
Baca Juga
Advertisement
"Saya sudah tanda tangan. Harusnya sih sudah juga (harmonisasi di Kemenkumham). Tapi saya sudah tanda tangan," ujar Agus Gumiwang Kartasasmita di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Sehingga, ia pun menargetkan kebijakan soal perluasan insentif motor listrik ini bisa segera diterbitkan pada awal bula depan. "Saya maunya berlakunya sebelum bulan agustus selesai, jadi September awal," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan evaluasi terhadap insentif program motor listrik. Pasalnya, angka peminatan terhadap insentif yang baru diberikan untuk kelompok masyarakat tersebut masih terlampau sepi.
"Kelihatannya untuk ke depan, akan dibuka untuk umum," kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia beberapa waktu lalu.
Syarat Penerima Insentif Motor Listrik
Adapun sebelum rencana perubahan syarat penerima insentif motor listrik ini, pemerintah memberlakukan empat kategori atau syarat untuk mendapatkannya.
Pertama, penerima kredit usaha rakyat (KUR). Kedua, penerima bantuan upah kerja di bawah Rp3,5 juta. Ketiga, pengguna listrik di bawah 900 VA. Keempat, penerima bantuan sosial (bansos).
Bahlil mengatakan, rapat bersama Presiden Jokowi memutuskan, syarat dan prosedur penyaluran insentif pembelian motor listrik untuk masyarakat akan dipangkas.
Terdapat pertimbangan bahwa pemberian insentif motor listrik hanya berdasarkan KTP atau nomor induk kependudukan. "Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu," tukas Bahlil.
Atasi Polusi Udara, Insentif Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta
Sebelumnya, insentif motor listrik akan dinaikkan menjadi Rp 10 juta yang tadinya hanya Rp 7 juta. Hal ini untuk mendorong agar masyarakat beralih ke motor listrik untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
Wacana itu diungkapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai menghadiri rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
"Kemudian penguatan kendaraan listrik, ada wacana insentif dari Rp 7 juta ke Rp 10 juta, untuk motor listrik konversi, mempermudah urusan," kata Emil.
Dia menyebut, kajian mengenai sumber polusi menunjukkan konsentrasi partikel polutan PM2.5 tertinggi 75 persen berasal dari kendaraan bermotor. Sementara dari PLTU hanya berkisar 25 persen.
"Evaluasi dari jumlah kendaraan, karena hasil kajiannya PM2,5 zat paling berbahaya 75 persen dari kendaraan, Sementara itu wacana di masyarakat kan nyalahin PLTU ya, sementara (PLTU) itu cuma 25 persen dari kajian yang ada," kata Emil di Kantor Kemenko Marves, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
Oleh sebab itu, kata dia pemerintah memandang perlu adanya kajian ilmiah yang terukur secara valid menelusuri kebenaran sumber polutan di DKI Jakarta.
Lebih lanjut, dia juga meminta agar masyarakat tak langsung percaya dengan hasil pengukuran polusi udara yang beredar di publik.
"Apa dampaknya, dan harus secara ilmiah, ukuran yang sering dikutip media itu tidak semuanya terakreditasi, cuma bikin heboh, karena dikutip seakan-akan ilmiah. Itu alatnya sendiri alatnya harus disetujui LHK," kata Emil.
"Saya mohon media jangan dikit-dikit ngutip grafis dari tempat tempat yang sebenarnya belum tentu benar. Karena teknik mengukurnya itu sangat sensitif," sambung dia.
Pemerintah, lanjut Emil juga akan mengevaluasi jumlah kendaraan bermotor yang lalu lalang di wilayah Jabodetabek. Kebijakan work from home (WFH) hingga pemberian insentif kendaraan listrik juga akan diambil sebagai upaya mengurangi mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan bermotor.
Advertisement
ASN DKI Jakarta Wajib Pakai Kendaraan Listrik
Secara terpisah, Pemprov DKI juga memiliki kebijakan baru soal kendaraan listrik.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta seluruh ASN eselon empat ke atas untuk menggunakan kendaraan listrik guna mengurangi polusi di Ibu Kota.
"Kalau saya nanti pegawai DKI eselon 4 ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listik," kata Heru.
Heru menjelaskan, ASN di lingkungan Pemprov DKI memiliki tunjangan transportasi. Namun, pemerintah akan menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Maka dari itu, ia menyarankan agar tunjangan itu dialokasikan untuk membeli motor listrik.
"Kalau DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi DKI. Nah itu saya minta alihkan untuk dia beli motor listrik," ujar Heru.
Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka