Stok Pupuk Berubsidi Aman, Capai 936.152 Ton

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi menyatakan bahwa stok pupuk bersubsidi dalam posisi yang aman

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 26 Agu 2023, 23:57 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2023, 23:52 WIB
PT Pupuk Indonesia (Persero), melalui anak usahanya PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, melakukan kerjasama distribusi pupuk bersubsidi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI)
PT Pupuk Indonesia (Persero), melalui anak usahanya PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, melakukan kerjasama distribusi pupuk bersubsidi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) (dok: Ilyas)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi menyatakan bahwa stok pupuk bersubsidi dalam posisi yang aman atau telah sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

“Saat ini saya sedang di Gudang Klari yang merupakan gudang lini III. Gudangnya terisi penuh, jadi bagi seluruh petani yang ada di Indonesia terutama yang berada di Klari dan sekitarnya, insya Allah stok pupuk bersubsidi aman,” demikian ungkap Rahmad ditulis Sabtu (26/8/2023).

Pada kegiatan ini, turut mendampingi Direktur Utama PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC), Maryadi.

Stok pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Karawang saat ini berjumlah 7.813 ton yang terdiri 6.152 ton urea dan 1.661 ton NPK. Sementara di Gudang Klari, stok pupuk bersubsidinya saat ini 2.400 ton yang terdiri 1.589 ton urea dan 811 ton NPK.

Secara Nasional

Secara nasional, Pupuk Indonesia telah menyediakan stok pupuk bersubsidi sebesar 936.152 ton. Stok pupuk bersubsidi ini terdiri dari urea sejumlah 562.052 ton dan NPK sejumlah 374.100 ton.

Adapun total stok pupuk bersubsidi ini setara 382 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan Pemerintah, artinya kondisi stok saat ini dapat memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani selama tiga minggu kedepan.

 

Syarat dan Kriteria Petani

Kementan
Herman Widiono mengatakan untuk pengiriman pupuk bersubsidi dari distributor ke kios, hingga kelompok tani masih sesuai prosedur.

Pupuk bersubsidi ini hanya dapat ditebus bagi petani terdaftar e-Alokasi atau sesuai ketentuan Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.

Adapun kriteria petani yang berhak menebus atau mendapat alokasi pupuk bersubsidi, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar.

Peraturan ini juga menetapkan 9 komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao, dari yang sebelumnya ditujukan untuk sekitar 72 komoditas. Dengan begitu, petani yang tidak sesuai kriteria pada Permentan 10 tahun 2022 ini maka tidak berhak memperoleh alokasi pupuk bersubsidi.

 

Penyaluran Pupuk Subsidi

Ilustrasi Pupuk Bersubsidi (Istimewa)
Ilustrasi Pupuk Bersubsidi (Istimewa)

Pupuk Indonesia juga berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 4,17 juta ton atau 53,1 persen dari alokasi. Adapun rinciannya sebagai berikut, pupuk subsidi jenis urea telah tersalurkan sebesar 2,45 juta ton dan NPK subsidi sebesar 2,91 juta ton termasuk NPK kakao subsidi. Dengan begitu, Pupuk Indonesia akan mendistribusikan sekitar 3,68 juta ton pupuk bersubsidi hingga akhir tahun 2023.

Selain itu, Pupuk Indonesia mengimbau kepada petani melakukan penebusan pupuk di kios resmi sebagai upaya menghindari penyalahgunaan harga jual atau harga penebusan. Di setiap kios resmi juga terdapat informasi harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan Pemerintah.

Para petani juga dapat memanfaatkan layanan pelanggan Pupuk Indonesia jika menemukan kegiatan di luar ketentuan tentang pupuk bersubsidi. Layanan pelanggan Pupuk Indonesia bisa diakses secara gratis atau bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918 001, layanan ini beroperasi mulai dari hari Senin sampai dengan Jumat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya